Tarif Pajak UMKM Terbaru
Tarif Pajak UMKM akhirnya berubah, bulan Juni 2018 ini pemerintah akhirnya merevisi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2013 yang diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Cara Hitung PPh UMKM Sebelum Juli 2013
Perlu rekan ketahui bahwa sebelum bulan juli 2013 cara menghitung pajak UMKM khusus bagi wajib pajak orang pribadi adalah dengan mengalikan Penghasilan Bruto dengan Norma Penghitungan kemudian dikurangi dengan Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP) baru dikalikan kembali dengan tarif progresif yang besarannya antara 5% sampai dengan 30%.Sedangkan untuk UMKM badan usaha cara menghitung pajaknya adalah dengan menghitung penghasilan bersih atau penghasilan netto dari pembukuan sehingga diketahui Penghasilan Kena Pajak nya baru dikalikan dengan tarif Pajak Penghasilan Badan yaitu 25% atau tarif pasal 31 E yaitu 12,5%
Cara Hitung PPh UMKM Setelah Berlakunya PPP 46 2013
Sejak bulan Juli 2013 sampai dengan Juni 2018 ini untuk menghitung pajak UMKM baik wajib pajak orang pribadi ataupun badan usaha adalah dengan mengalikan langsung Penghasilan Bruto (Omset usaha) dengan tarif 1% finalCara Hitung PPh UMKM Dengan Tarif Terbaru 0,5%
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ini maka tarif pajak 1% berubah menjadi 0,5% dengan ketentuan sebagai berikut :- Bagi Wajib Pajak UMKM perorangan pengenaan tarif 0,5% berlaku selama 7 tahun sejak peraturan pemerintah ini berlaku atau sejak tanggal terdaftar dalam hal wajib pajak tersebut baru terdaftar
- Bagi Wajib Pajak UMKM Badan Usaha berbentuk PT tarif ini berlaku selama 3 tahun dan untuk badan yang berbentuk CV, Firma dll berlaku selama 4 tahun sejak peraturan pemerintah ini berlaku atau sejak tanggal terdaftar dalam hal wajib pajak tersebut baru terdaftar
Wajib Pajak Yang Dikecualikan Dari Aturan Ini
- WP yang memilih untuk dikenai PPh Pasal 17 (Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan ke KPP dan pada Tahun PajakTahun Pajak berikutnya terus menggunakan Tarif PPh Pasal 17)
- WP Badan yang memperoleh fasilitas PPh Pasal 31A UU PPh atau PP 94 Tahun 2010
- Badan Usaha Tetap (BUT)
- CV atau Firma yang dibentuk oleh beberapa WP OP yang memiliki keahlian khusus dan yang menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas
Obyek PP 23 Tahun 2018
Yang menjadi obyek pajak UMKM tarif 0,5% ini adalah
- Penghasilan dari Usaha antara lain usaha dagang, industri, dan jasa, seperti misalnya toko/kios/los kelontong, pakaian, elektronik, bengkel, penjahit, warung/rumah makan, salon, dan usaha lainnya
- Peredaran bruto (omzet) setahun tidak melebihi Rp 4,8 Miliar
- Omzet ditotal dari seluruh gerai/outlet, baik pusat atau cabang
Pengertian Peredaran Bruto Tertentu
Yang dimaksud dengan Perederan Bruto Tertentu adalah Merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang. Dalam hal WP Orang Pribadi suami istri yang menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis (PH) atau isterinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT), peredaran bruto tertentu ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto usaha dari suami dan isteri
Yang Bukan Merupakan Obyek Tarif UMKM Ini
- Penghasilan dari jasa sehubungan dengan Pekerjaan Bebas Misalnya: dokter, advokat/pengacara, akuntan, notaris,PPAT, arsitek, pemain musik, pembawa acara, dll
- Penghasilan di Luar Negeri
- Penghasilan yang dikenai PPh Final Misal: sewa rumah, jasa konstruksi, PPh usaha migas, dan lainnya yang diatur berdasarkan PP
- Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak
Ketentuan Peralihan Pemberlakuan Tarif UMKM Terbaru
Tarif UMKM sesuai dengan peraturan ini berlaku mulai 1 Juli 2018 sehingga antara bulan Januari sampai dengan Juni masih berlaku tarif 1% sesuai aturan sebelumnya
Dalam hal WP yang sebelumnya dikenai PP 46/2013 tidak lagi memenuhi ketentuan WP berdasarkan PP ini, maka :
- WP menggunakan tarif 0,5% dari PP ini sampai akhir tahun pajak 2018
- WP dikenai Pasal 17 UU PPh mulai tahun pajak 2019