Berikut ini cara lapor SPT Masa PPN Online melalui E-Filing DJP Online, sebuah cara lapor pajak online yang cepat, ringkas dan efisien tanpa perlu ke kantor pajak
Cara Lapor Pajak Online PPN
Lapor Pajak Bulanan
Laporan Pajak merupakan salah satu bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak (WP). Laporan pajak bulanan tersebut bersifat wajib sehingga baik ada transaksi ataupun tidak, tetap harus dilaporkan. Jika anda sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) maka anda selaku Wajib Pajak mempunyai beberapa kewajiban pelaporan pajak bulanan, laporan tersebut diantaranya yaitu :
Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan fasilitas untuk Lapor Pajak Secara Online melalui situs http://djponline.pajak.go.id , dengan sistem lapor pajak online yang dikembangkan Direktorat yang berada dibawah Kementerian Keuangan ini, diharapkan mekanisme pelaporan menjadi lebih ringkas, cepat, tepat, akurat dan efisien sehingga bisa lebih memudahkan para Wajib Pajak (WP). Untuk saat ini laporan pajak yang sudah bisa dilakukan secara online adalah :
Untuk bisa lapor pajak PPN via online ini ada beberapa hal yang harus dipersiapkan terlebih dahulu diantaranya yaitu :
Untuk melaporkan SPT Masa PPN secara online, kita asumsikan file CSV dan PDF hasil output dari aplikasi E-Faktur sudah siap, jangan lupa rename file PDF menjadi sama seperti nama file CSV sehingga bisa diupload pada DJP Online. Adapun langkah-langkah pelaporan SPT Masa PPN dengan cara e-filling melalui DJP Online adalah sebagai berikut :
Demikian tutorial Cara Lapor Pajak Online PPN Dengan Efilling melalui DJP Online. Selamat mencoba, semoga berhasil dan salam sukses buat anda semua.
- Laporan Pajak PPh Pasal 21 Bulanan
- Laporan Pajak PPN Bulanan
- Laporan Pajak PPh Pasal 25 Bulanan
Lapor Pajak Secara Online
Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan fasilitas untuk Lapor Pajak Secara Online melalui situs http://djponline.pajak.go.id , dengan sistem lapor pajak online yang dikembangkan Direktorat yang berada dibawah Kementerian Keuangan ini, diharapkan mekanisme pelaporan menjadi lebih ringkas, cepat, tepat, akurat dan efisien sehingga bisa lebih memudahkan para Wajib Pajak (WP). Untuk saat ini laporan pajak yang sudah bisa dilakukan secara online adalah :
- SPT Tahunan OP (1770) / F1132160115
- SPT Tahunan OP S (1770 S) / F1132180115
- SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) / F1132041009
- SPT Masa PPh Pasal 21/26 / F1132010413
- SPT Tahunan PPh Badan (1771) / F1132140111
- SPT Masa SPT PPN dan PPnBM 1111 / F1232040111
Untuk pelaporan SPT denga status Lebih Bayar harus tetap melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ataupun KPP Madya sesuai dengan NPWP terdaftar.
Syarat Lapor Pajak Online dengan Efilling
Inilah beberapa syarat yang harus dipenuhi bila hendak melaporkan pajak secara online dengan E filing DJP Online:
- NPWP yang terdapat didalam nama file csv harus sama dengan NPWP yang login ke aplikasi
- Pemberian nama file lampiran SPT yang berekstensi pdf harus sama dengan nama file csv, contoh jika file csvnya bernama 0123456789520010101201200F1232040111.csv, maka file pdfnya harus diberi nama 0123456789520010101201200F1232040111.pdf
- Hanya 1 (satu) buah file csv yang dapat diunggah
- Hanya 1 (satu) buah file pdf yang dapat diunggah
- File csv harus diunggah sedangkan file pdf tidak harus diunggah (anda dapat mengunggah file csv saja atau anda dapat mengunggah file csv dan pdf)
- Anda tidak dapat mengunggah hanya file pdf saja
- Lampiran file berupa file pdf, disarankan menggunakan file dengan ukuran file sekecil mungkin dengan file pdf hasil dari konversi(convert) file lain ke pdf, bukan pdf hasil dari pindai/scan
Cara Lapor Pajak Online 2016
Untuk bisa lapor pajak PPN via online ini ada beberapa hal yang harus dipersiapkan terlebih dahulu diantaranya yaitu :
- Menginstall aplikasi E-Faktur
- Melakukan pembuatan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dengan aplikasi E-Faktur sehingga keluar output berupa file CSV dan File cetakan PDF yang sudah siap untuk dilaporkan
Lapor Pajak SPT PPN Online
Untuk melaporkan SPT Masa PPN secara online, kita asumsikan file CSV dan PDF hasil output dari aplikasi E-Faktur sudah siap, jangan lupa rename file PDF menjadi sama seperti nama file CSV sehingga bisa diupload pada DJP Online. Adapun langkah-langkah pelaporan SPT Masa PPN dengan cara e-filling melalui DJP Online adalah sebagai berikut :
- Silahkan browse dan buka alamat https://djponline.pajak.go.id
- Masukkan NPWP, Password dan Kode Keamnan sesuai dengan akun yang sudah terdaftar. kemudian klik Login
- Klik menu Efilling untuk membuat SPT
- Selanjutnya silahkan klik menu Buat SPT
- Silahkan upload file CSV output dari aplikasi E-faktur yang sudah selesai dan siap dengan mengeklik tombol Browse File CSV, jika ada lampiran yang akan diupload harus berupa file PDF dan direname sama persis dengan nama file CSV nya tersebut (Hanya berbeda ekstensi file saja misalnya 12345678910.pdf dan 12345678910.csv) selanjutnya klik Start Upload
- Akan muncul pesan bahwa proses upload selesai selanjutnya anda diminta untuk meminta kode verifikasi
- Segera ambil kode verifikasi dengan mengeklik link Disini selanjutnya silahkan cek email yang sudah didaftarkan di djponline
- Silahkan cek email yang sudah terdaftar di aplikasi DJP online, pastikan kode verifikasi yang sudah kita minta sudah masuk ke email tersebut seperti contoh gambar dibawah
- Pastekan kode verifikasi yang sudah masuk diemail sesuai gambar diatas ke dalam kolom isian kode verifikasi seperti gambar dibawah ini, selanjutnya klik Kirim SPT
- Selanjutnya cek email anda kembali untuk memastikan anda sudah menerima tanda terima penyampaian Laporan SPT Masa PPN secara online seperti contoh gambar dibawah berikut
14 comments
Mas Japri, jika fitur djp online dalam hal ini efilling hilang dari menu, hanya bisa membuat id billing,apakah terjadi pemblokiran? Penyebabnya apa ya?
Mas Jupri,, apakah PPN,PPh21,PPh22,PPh23 atas NPWP Lembaga / Instansi (Semisal Kantor Desa) atas nama Bendahara bisa dilaporkan secara Online, jika bisa bagaimana caranya ? Terima Kasih atas penjelasanny.
baik pak. silakan lihat di profil anda di DJP Online. Kemungkinan di profil anda kewenangan untuk efiling tidak di centang, silakan centang di checklist efiling
Sementara belum bisa pak, lebih baik jika jauh lokasi dengan KPP, bisa dikirim via pos tercatat pak. Tanta terima pos tercatat sudah bisa dianggap sebagai tanda terima SPT masa
Mas mau tanya klo proses upload sdh sukes tp email upload sukses blm masuk dan gak bs ambil kode verifikasi solusinya gmn ya
baik bapak/ibu, setelah mengisi SPT selesai dilakukan, setelahnya memang harus klik kode verifikasi, maka kode verifikasi akan dikirim melalui email. Jika memang Email kode verifikasi belum diterima, ada beberapa kemungkinan, pertama jaringan sibuk karena pengguna efiling yang memang banyak atau kedua link kode verifikasi belum diklik. Solusinya, adalah Klik sekali lagi link kode verifikasi nya lalu tunggu sampai email dikirim ke email anda
mas, apakah lapor spt tahunan badan cukup dengan hanya melampirkan file csv saja?
harus disertai print halaman utama SPT badan dan Neraca dan laba rugi
mas jupri, bagaimana cara upload data csv atas pembetulan pertama laporan spt masa pph 21 bendahara? waktu saya upload ke djp online kok tidak bisa ya
mas mau nanya, kalau gagal upload file csv kenapa ya?
Mas jupri, mau tanya jika saya sdh melaporkannya PPN secara normal namun saya mau ada pembetulan begitu sy klik start aploud langsung ada kalimat:" SPT pembetulan ke 0 pernah dikirimkan, jika SPT ada dimenu kirim SPT, silahkan hapus atau jika SPT ada menu arsip silahkan buat nomor pembetulan" nah apakah sy harus hapus dulu SPT normalnya atau bagaimana, mohon penjelasannya. Terimakasih
Apakah setelah lapor melalui fjp online masih lapor manual dengan datang ke kantor pajak membawah sop copy csv.terima kasih
bagaimana solusinya kalau kita belum dapat kode verifikasi. dan pada kolom catatan tertulis ; pengiriman belum selesai, mohon bantuannya
saya coba laporan sejak dua hari lalu, selalu menunggu lama saat upload di DJP online, sampai hari ini masih belum bisa upload,.. bagaimana ya solusinya??
EmoticonEmoticon