Sabtu, 02 Januari 2016

Pajak Online : Panduan Administrasi Perpajakan

Panduan DJP Online lapor pajak, bayar pajak, dan pendaftaran npwp online langsung dari komputer di rumah tanpa harus datang ke kantor pajak melalui E-Registration, E-Billing, E-filing, E-Faktur. Pajak itu mudah dan administrasi pajak telah dipermudah oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui layanan DJP Online pada website pajak.go.id, ayo bayar pajaknya dan nikmati pembangunannya.

DJP Online Pajak

Silahkan Klik pada gambar untuk tutorial pajak online pada topik yang bersangkutan
Daftar NPWP Online pajak E Filing Pajak Online pajak E Billing DJP Online pajak E Faktur Pajak Online pajak vat Refund DJP Online pajak

A. Administrasi Perpajakan Online


Aplikasi administrasi perpajakan di indonesia hampir seluruhnya telah . dfkd fdf d f df df

E-Registration


R-Registration adalah sistem pendaftaran wajib pajak secara online untuk mendapatkan NPWP yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak Online. Sistem E-registration terdiri atas dua bagian yaitu sistem yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mendaftarkan NPWP secara online dan sistem yang dipergunakan oleh Petugas Pajak yang berfungsi untuk memproses pendaftaran Wajib Pajak secara online.
      • Untuk melihat bagaimana cara mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP Online bisa anda lihat di artikel Cara Mendaftarkan NPWP Online melalui E-Registration Online Pajak.go.id
      • Untuk memulai pendaftaran NPWP secara online silahkan klik Daftar NPWP Online ereg.pajak.go.id.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Kring Pajak di 500200.

E-Billing (Bayar Pajak Online)


E- Billing Pajak adalah cara pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan kode billing (15 digit kode angka) dimana angka tersebut diterbitkan melalui Sistem Billing Pajak. Setelah wajib pajak membuat kode billing maka selanjutnya wajib pajak dapat membayar pajak menggunakan kode billing tersebut melalui Teller Bank / Kantor pos, Internet Banking, ATM, Mobile Banking, Mini ATM, Agen Branchless Banking.
      • Cara membuat Kode Billing melalui Aplikasi Elektronik e-billing DJP Online
      • Cara membuat Kode Billing melalui SMS USSD
      • Cara membuat Kode Billing melalui Internet Banking
      • Cara membuat Kode Billing melalui Teller Bank/ Kantor Pos Persepsi
Download dasar hukum aturan tentang E-Billing Pajak Online

E-Filing (Lapor Pajak Online)


E-Filing adalah sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun, yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam pembuatan dan penyerahan laporan Pajak kepada DJP secara lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah. Dengan e-Filing, Wajib Pajak tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi Dropbox maupun mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini merupakan salah satu terobosan baru pelaporan SPT yang digulirkan Direktorat Jenderal Pajak agar Wajib Pajak semakin mudah dan nyaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
      1. Cara Mengajukan permohonan e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat
      2. Cara Mendaftarkan diri sebagai WP e-Filing di situs DJP Online
      3. Cara Menyampaikan SPT secara e-Filing melalui situs DJP Online :
        1. Cara mengisi e-SPT pada aplikasi e-Filing di situs DJP Online
        2. Cara meminta kode verifikasi untuk pengiriman e-SPT, (email atau SMS) 
        3. Caramengirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi 
        4. Cara mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik telah melapor pajak

E-Faktur (Buat Faktur Pajak Online)


E-Faktur adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan / atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, e-Faktur secara nasional berlaku mulai pada 1 Juli 2016. Pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak. PKP yang telah wajib E-Faktur namun tidak menggunakannya, secara hukum dianggap tidak membuat faktur pajak sehingga akan dikenakan sanksi pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

VAT Refund


VAT Refund for Tourist ini merupakan salah satu fasilitas atau layanan meningkatkan pelayanan kepada turis asing dengan memberikan kemudahan dalam rangka pengembalian (refund) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang yang dimanfaatkan di luar negeri. VAT Refund merupakan upaya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam rangka ikut mendukung kemajuan institusi pemerintah lainnya. Salah satunya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

B. Layanan Perpajakan Online


Layanan perpajakan online adalah layanan online Direktorat Jenderal Pajak terkait administrasi perpajakan self assesment yaitu menghitung, melapor, dan membayar pajak sendiri. Setelah diperlakukannya layanan perpajakan online maka wajib pajak sudah tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan pajak, semuanya cukup dilakukan di depan komputer wajib pajak.

Pengampunan Pajak (Program Unggulan DJP 2016)


Pengertian Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Caranya adalah dengan melaporkan seluruh harta kekayaan anda sampai dengan batas akhir 31 Desember 2017 maka atas administrasi pajak anda sejak tahun 1985 - 2015 tidak akan dilakukan pemeriksaan, himbauan, maupun kegiatan intensifikasi lainnya. Untuk panduan pengampunan pajak dapat anda baca di halaman ini.

Pengaduan Pajak Online


Untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak agar masyarakat sadar dan peduli akan pentingnya pajak bagi negara, maka apabila terdapat hal yang kurang dalam pelayanan yang diberikan oleh petugas pajak terkait hal hal berikut ini, wajib pajak dapat memberikan pengaduan secara online melalui Pengaduan Pajak Online :
      • Keterbatasan Sarana Kantor
      • Pengaduan Keterbatasan Sarana Kantor.
      • Pengaduan Pelayanan Tidak Memadai 
      • Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin
      • Penyalahgunaan fasilitas kantor.
      • Penyalahgunaan wewenang.
      • Pelanggaran disiplin kerja.
      • Tindak Pidana Perpajakan

Pojok Pajak Online


Pojok Pajak adalah layanan dari Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan Wajib Pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). Pojok Pajak hadir di tempat-tempat strategis yang mudah di jangkau Wajib Pajak seperti pusat perbelanjaan, gedung perkantoran dan lain-lain di seluruh Indonesia. Untuk melihat layanan ini anda dapat mengunjungi halaman Pojok Pajak Online.

Whistleblowing System


Dalam rangka mencegah dan melakukan deteksi dini atas pelanggaran yang mungkin terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui peningkatan peran serta pegawai dan masyarakat secara aktif untuk menjadi pelapor pelanggaran (Whistleblower), DJP telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2011 tanggal 19 Agustus 2011 tentang Kewajiban Melaporkan Pelanggaran dan Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Perdirjen Nomor PER-22/PJ/2011). Agar Perdirjen Nomor PER-22/PJ/2011 tersebut dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pegawai DJP, pimpinan DJP telah melaksanakan sosialisasi kepada pegawai di lingkungan Kantor Pusat dan Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP) di seluruh Indonesia.

C. Download Aplikasi Pajak Online

Download aplikasi pajak online

D. Download Formulir Pajak Online

Download formulir pajak online


EmoticonEmoticon