Pengertian Harta Dalam Pajak
Pengertian Harta
Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha baik yang berada didalam negeri maupun di luar wilayah negara Republik Indonesia
Pengertian harta menurut pajak |
EmoticonEmoticon