Pengertian SPT PPh Terakhir Menurut UU Tax Amnesty
Pengertian SPT PPh Terakhir
Pengertian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Terakhir atau yang selanjutnya disebut SPT PPh terakhir adalah :
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun Pajak 2015 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Juli 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 atau
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2014 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Januari 2015 sampai dengan 30 Juni 2015
EmoticonEmoticon