Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak mengatur Tarif uang tebusan yang harus dibayar ke kas negara atas harta yang diungkapkan dalam Surat Permohonan Pengampunan Pajak adalah sebagai berikut :
Wajib Pajak yang Peredaran Usahanya diatas Rp. 4, 8 Milyar
Untuk Harta yang berada didalam negeri dan Repatriasi
- Sebesar 2% untuk periode pelaporan Surat Permohonan Pengampunan Pajak pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga sejak Undang-Undang Tax Amnesty berlaku.
- Sebesar 3% untuk periode pelaporan Surat Permohonan Pengampunan Pajak pada bulan keempat sampai dengan akhir bulan keenam sejak Undang-Undang Tax Amnesty berlaku.
- Sebesar 5% untuk periode pelaporan Surat Permohonan Pengampunan Pajak pada bulan ketujuh sejak Undang-Undang Tax Amnesty berlaku sampai dengan akhir masa berlaku Undang-Undang tersebut.
|
Tarif Uang Tebusan Tax Amnesty |
Wajib Pajak yang Peredaran Brutonya sampai dengan Rp. 4,8 Milyar (UMKM)
diatur dengan tarif sebagaimana berikut
|
Tarif Uang Tebusan Tax Amnesty |
EmoticonEmoticon