Kamis, 23 Juni 2016

Tarif Uang Tebusan Tax Amnesty

Tarif Tax Amnesty


panduan tax amnesty Menghitung Uang Tebusan Tax Amnesty Download Formulir Tax Amnesty Cara membayar uang tebusan tax amnesty Cara Lapor Tax Amnesty Pengampunan Pajak

Tarif dan cara menghitung Uang Tebusan Tax Amnesty

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak mengatur Tarif uang tebusan yang harus dibayar ke kas negara atas harta yang diungkapkan dalam Surat Permohonan Pengampunan Pajak adalah sebagai berikut :

Wajib Pajak yang Peredaran Usahanya diatas Rp. 4, 8 Milyar

Untuk Harta yang berada didalam negeri dan Repatriasi
  • Sebesar 2% untuk periode pelaporan Surat Permohonan Pengampunan Pajak pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga sejak Undang-Undang Tax Amnesty berlaku.
  • Sebesar 3% untuk periode pelaporan Surat Permohonan Pengampunan Pajak pada bulan keempat sampai dengan akhir bulan keenam sejak Undang-Undang Tax Amnesty berlaku.
  • Sebesar 5% untuk periode pelaporan Surat Permohonan Pengampunan Pajak pada bulan ketujuh sejak Undang-Undang Tax Amnesty berlaku sampai dengan akhir masa berlaku Undang-Undang tersebut.
Tarif Uang Tebusan Tax Amnesty
Tarif Uang Tebusan Tax Amnesty

Wajib Pajak yang Peredaran Brutonya sampai dengan Rp. 4,8 Milyar (UMKM)

diatur dengan tarif sebagaimana berikut
Tarif Uang Tebusan Tax Amnesty
Tarif Uang Tebusan Tax Amnesty


EmoticonEmoticon