Kamis, 28 Juli 2016

Pengampunan Pajak "Ikut Tax Amnesty Tapi Boong Apa Akibatnya ?"

Wajib pajak menggunakan fasilitas pengampunan pajak / tax amnesty namun masih menyembunyikan sebagian hartanya, apa akibatnya?

Atas Harta yang Belum atau Kurang Diungkap dalam Pengampunan Pajak / Tax Amnesty



1. Bagaimana perlakuan atas harta yang belum atau kurang diungkap dalam Surat Pernyataan yang disampaikan Wajib Pajak?

jawaban:

Atas harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud. Dan Atas tambahan penghasilan ini dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar. Dasar hukum: Pasal 18 ayat (1) dan (3)

2. Bagaimana perlakuan atas temuan harta tambahan bagi Wajib Pajak yang tidak memanfaatkan pengampunan pajak sampai dengan 31 Maret 2017?

Jawaban:

Atas Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud, paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. Atas tambahan penghasilan tersebut dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan. Dasar hukum: Pasal 18 ayat (2) dan (4).

Atas Harta yang Belum atau Kurang Diungkap dalam Pengampunan Pajak / Tax Amnesty


EmoticonEmoticon