Cara Buat Faktur Pajak dengan Efaktur
Sejak Juli tahun 2015 Direktorat Jenderal Pajak merubah secara bertahap prosedur penerbitan Faktur dan cara pelaporannya. Penerbitan faktur yang sebelumnya masih manual dan pelaporannya memakai aplikasi eSPT PPN dirubah dengan aplikasi eFaktur. Semua prosedur pembuatan, approval faktur dan pelaporannya menjadi satu di aplikasi ini sehingga menjadi lebih mudah dan ringkas. Adapun dengan adanya aplikasi eFaktur ini meminimalisir resiko penerbitan Faktur Fiktif dan mengurangi penyalahgunaan dalam pelaporan SPT Masa PPN. Untuk membuat faktur ada beberapa langkah yang harus dilakukan dan dipersiapkan, berikut ini adalah tutorial lengkapnya
Cara Membuka Efaktur
Buka aplikasi efaktur dengan klik
Etaxinvoice.exe yang berada didalam folder hasil install Efaktur, Pilih
Lokal Database dan Klik
Connect, kemudian silahkan login dengan memasukkan
User dan
Password sesuai dengan settingan pada waktu install aplikasi tersebut pertama kali. Ikuti sesuai dengan petunjuk gambar di bawah
|
Cara membuka aplikasi efaktur |
|
Cara membuka aplikasi efaktur |
|
Cara membuka aplikasi efaktur |
Cara Merekam Jatah Nomor Faktur
Sebelum membuat Faktur Pajak kita harus terlebih dulu merekam Range Jatah Nomor Faktur, caranya yaitu dengan klik menu Referensi kemudian klik Referensi Nomor Faktur
|
Cara Merekam Jatah Nomor Faktur |
Silahkan klik Rekam Range Nomor Faktur, kemudian isi Range Nomor Faktur dengan jatah nomor Faktur yang telah kita dapatkan dari Kantor Pelayanan Pajak, kemudian klik Rekam Nomor Faktur sesuai dengan petunjuk gambar dibawah
|
Cara Merekam Jatah Nomor Faktur |
Akan muncul pesan bahwa Range Nomor Faktur sudah berhasil direkam, silahkan klik OK. Perekaman Range Nomor Faktur ini hanya dilakukan satu kali ketika sudah berhasil mendapatkan jatah nomor faktur, jika nomor faktur sudah habis maka harus mengajukan lagi secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau dengan permohonan Online kemudian direkam kembali sesuai jatah yang baru.
|
Cara Merekam Jatah Nomor Faktur |
Cara Merekam Referensi Lawan Transaksi Efaktur
Sebelum membuat Faktur Pajak kita harus terlebih dulu merekam Referensi Lawan Transaksi kita, sehingga akan memudahkan ketika kita membuat Faktur Pajak Keluaran. Untuk merekam Referensi Lawan Transaksi silahkan klik menu Referensi kemudian pilih Lawan Transaksi dan klik Administrasi Lawan Transaksi seperti petunjuk gambar dibawah ini
|
Cara Merekam Referensi Lawan Transaksi Efaktur |
Silahkan klik Tambah, kemudian isi NPWP, Nama, Alamat Jalan, Blok, RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten / Kota, Propinsi, Kode Pos serta Nomor Telepon. Jika dalam alamat Lawan Transaksi tersebut tidak ada RT, RW ataupun Kode Pos bisa diisi dengan angka 0 (nol) atau tanda - (Dash). Pastikan data Lawan Transaksi terinput dengan benar dan klik Simpan selanjutnya jika muncul pesan Referensi Lawan Transaksi Berhasil Disimpan, Apakah Anda Ingin Membuat Referensi Lawan Transaksi Baru silahkan klik No
|
Cara Merekam Referensi Lawan Transaksi Efaktur |
Cara Merekam Referensi Barang / Jasa
Untuk menambah atau merekam Barang atau Jasa yang ditransaksikan silahkan klik menu
Referensi kemudian pilih
Barang / Jasa kemudian Klik Administrasi Barang / Jasa
|
Cara Merekam Referensi Barang atau Jasa |
Silahkan klik Tambah, kemudian isi kolom
Kode Barang / Jasa, Nama, Harga Jual Barang / Jasa, selanjutnya jika sudah dipastikan datanya sesuai dengan transaksinya silahkan klik Simpan
|
Cara Merekam Referensi Barang atau Jasa |
Jika muncul pesan Referensi Barang/Jasa berhasil disimpan, Apakah anda ingin membuat Referensi Barang / Jasa baru ? silahkan Klik
Yes jika ingin merekam transaksi baru lagi, atau
No jika ingin langsung membuat faktur
|
Cara Merekam Referensi Barang atau Jasa |
Cara Membuat Faktur Pajak
Setelah langkah-langkah persiapan diatas sudah selesai dilakukan, maka langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah membuat faktur pajak, caranya yaitu klik menu
Faktur kemudian pilih
Pajak Keluaran dan klik
Administrasi Faktur
|
Cara Buat Faktur Pajak |
Selanjutnya adalah dengan klik menu
Rekam Faktur, kemudian pilih opsi
Detail Transaksi yaitu dengan memilih
- Pilih No 1 jika transaksi dilakukan kepada Pihak yang bukan Pemungut PPN, Faktur akan diawali dengan kode 010 dan PPN terhutang harus disetorkan sendiri
- Pilih No 2 jika transaksi dilakukan Kepada Pemungut Bendaharawan, Nomor Faktur akan diawali dengan kode 020 dan PPN terutang dipungut Bendaharawan
- Pilih No 2 jika transaksi dilakukan kepada Pemungut selain Bendaharawan, nomor faktur akan diawali dengan kode 030
Nomor faktur akan terisi otomatis sesuai dengan jatah Faktur yang telah kita input di menu Referensi Jatah Faktur, kemudian klik Lanjutkan
|
Cara Buat Faktur Pajak |
|
Detail Transaksi Faktur Pajak |
Klik
F3 Cari NPWP, kemudian Klik
F3 Cari, selanjutnya pilih
Lawan transaksi yang telah kita input di menu Referensi, seperti contoh gambar dibawah
|
Cara Buat Faktur Pajak |
Silahkan klik
Lanjutkan seperti contoh gambar dibawah
|
Cara Buat Faktur Pajak |
Selanjutnya klik
Rekam Transaksi, kemudian klik
F3 Cari Barang / Jasa, kemudian klik
F3 Cari dan pilih jenis Transaksinya
|
Cara Buat Faktur Pajak |
Silahkan klik
Simpan, kemudian akan muncul pesan
Apakah anda ingin mendefinisikan transaksi baru? silahkan klik
No
|
Cara Buat Faktur Pajak |
Selanjutnya klik
Simpan dan akan muncul pesan bahwa
Dokumen Faktur berhasil disimpan, Apakah anda ingin membuat Dokumen Faktur baru? Klik
No
|
Cara Buat Faktur Pajak |
Silahkan pilih Faktur yang sudah selesai dibuat, dengan meng klik list faktur tersebut kemudian klik Upload
|
Cara Buat Faktur Pajak |
Akan muncul pesan bahwa Anda memilih untuk mengupload Faktur Pajak Keluaran dan seterusnya, selanjutnya klik
Yes
|
Cara Buat Faktur Pajak |
Akan muncul pesan bahwa 1 Faktur Pajak keluaran siap diproses oleh Uploader, selanjutnya klik
OK
|
Cara Buat Faktur Pajak |
Status Faktur Pajak keluaran menjadi Siap Approve
|
Cara Buat Faktur Pajak |
Kemudian klik menu Upload Faktur
|
Cara Buat Faktur Pajak |
Klik
Start Uploader dan isi
Captcha serta
Password sesuai dengan isian yang diminta kemudian klik
Submit
|
Cara Buat Faktur Pajak |
Akan muncul pesan bahwa Uploader Berjalan, silahkan klik
OK
|
Cara Buat Faktur Pajak |
Pastikan status faktur yang diupload berubah menjadi Approval Sukses dan silahkan klik menu PDF untuk menyimpan faktur tersebut dalam format PDF sehingga bisa dicetak.
Demikian langkah-langkah membuat faktur pajak dengan aplikasi efaktur, selamat mencoba.
1 comments so far
dari awal dan nol belajar ini....atas nama CV Dwi Karya kami mengucapkan terimakasih kepada CS yang sabar mengajar dan membimbing kami.
EmoticonEmoticon