Download software pajak e-faktur sesuai spesifikasi komputer anda agar aplikasi e-Faktur tidak error karena terdapat 5 software pajak e faktur sesuai spesifikasi masing masing komputer diantaranya : Aplikasi e-Faktur Windows 32 bit, download Aplikasi e-Faktur Windows 64 bit, Aplikasi e-Faktur Linux 32 bit, Aplikasi e-Faktur Linux 64 bit, Aplikasi e-Faktur Macinthos 64 bit :
Sebelum anda melakukan download aplikasi e faktur terlebih dahulu anda harus mengetahui spesifikasi komputer anda, agar aplikasi dapat berjalan di komputer anda, Caranya :
Cara 1 Menggunakan RUN
Klik Windows>>Klik Run >> Kemudian tulis msinfo32 >>Ok, Seperti gambar dibawah
Anda akan dibawa ke halaman system information seperti gambar di bawah "Yang di kotak kuning adalah tipe komputer windows anda
Cara 2 Menggunakan Search
Search >> msinfo32 >> tekan enter
Anda akan dibawa pada halaman pc Information seperti pada gambar dibawah
Untuk mendownload silahkan klik pada link dibawah ini, jangan lupa download sesuai spesifikasi komputer anda, untuk melihat spesifikasi komputer dapat anda baca tutorial diatas :
e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan / atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pemberlakuan e-Faktur serentak secara nasional dimulai pada 1 Juli 2016.
Pengusaha Kena Pajak yang wajib e-Faktur namun tidak menggunakan e-Faktur secara hukum dianggap tidak membuat faktur pajak, sehingga terhadap Pengusaha Kena Pajak tersebut akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelum anda melakukan download aplikasi e faktur terlebih dahulu anda harus mengetahui spesifikasi komputer anda, agar aplikasi dapat berjalan di komputer anda, Caranya :
Cara 1 Menggunakan RUN
Klik Windows>>Klik Run >> Kemudian tulis msinfo32 >>Ok, Seperti gambar dibawah
Anda akan dibawa ke halaman system information seperti gambar di bawah "Yang di kotak kuning adalah tipe komputer windows anda
Cara 2 Menggunakan Search
Search >> msinfo32 >> tekan enter
Anda akan dibawa pada halaman pc Information seperti pada gambar dibawah
Download e-Faktur
Untuk mendownload silahkan klik pada link dibawah ini, jangan lupa download sesuai spesifikasi komputer anda, untuk melihat spesifikasi komputer dapat anda baca tutorial diatas :
Pengusaha Kena Pajak yang wajib e-Faktur namun tidak menggunakan e-Faktur secara hukum dianggap tidak membuat faktur pajak, sehingga terhadap Pengusaha Kena Pajak tersebut akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
1 comments so far
EmoticonEmoticon