Kode Setoran Pajak Atas PPN Impor
Kode Setoran Pajak Atas PPN Impor |
15. Kode Akun Pajak : 411212 untuk jenis pajak PPN Impor
|
||
KJS
|
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Setoran Masa PPN Impor |
untuk pembayaran PPN terutang pada saat impor BKP.
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPN Impor |
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Impor.
|
300
|
STP PPN Impor |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Impor.
|
310
|
SKPKB PPN Impor |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Impor.
|
320
|
SKPKBT PPN Impor |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Impor.
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
500
|
PPN Impor atas pengungkapan ketidakbenaran |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
501
|
PPN Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPN |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan |
atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
900
|
Pemungut PPN Impor non-bendaharawan |
untuk penyetoran PPN impor yang dipungut oleh pemungut selain bendaharawan
|
910 | Pemungut PPN Impor bendaharawan APBN | untuk penyetoran PPN impor yang dipungut oleh pemungut bendaharawan APBN |
920 | Pemungut PPN Impor bendaharawan APBD | untuk penyetoran PPN impor yang dipungut oleh pemungut bendaharawan APBD |
930 | Pemungut PPN Impor bendaharawan Dana Desa | untuk penyetoran PPN impor yang dipungut oleh pemungut bendaharawan Dana Desa |
EmoticonEmoticon