Kode Akun Pajak PPh Final Pasal 4 ayat 2
Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran |
8. Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final
|
||
KJS
|
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Final |
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Final.
|
300
|
STP PPh Final |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar/disetor yang tercantum dalam STP PPh Final.
|
310
|
SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2).
|
311
|
SKPKB PPh Final Pasal 15 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 15.
|
312
|
SKPKB PPh Final Pasal 19 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 19.
|
320
|
SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2) |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2).
|
321
|
SKPKBT PPh Final Pasal 15 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 15.
|
322
|
SKPKBT PPh Final Pasal 19 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 19.
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
401
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Diskonto/Bunga Obligasi dan Surat Utang Negara |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas diskonto/bunga obligasi dan Surat Utang Negara
|
402
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
|
403
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
|
404
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito / Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto SBI |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan, jasa giro dan diskonto SBI.
|
405
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Hadiah Undian |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian.
|
406
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Transaksi Saham, Obligasi dan sekuritas lainnya di Bursa. |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi saham, obligasi dan sekuritas lainnya, dan di Bursa.
|
407
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Pendiri |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan Saham Pendiri.
|
408
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan saham milik Perusahaan Modal Ventura.
|
409
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi.
|
410
|
PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dalam negeri.
|
411
|
PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri.
|
413
|
PPh Final Pasal 15 atas Penghasilan Perwakilan Dagang Luar Negeri |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas penghasilan perwakilan dagang luar negeri.
|
414
|
PPh Final Pasal 15 atas Pola Bagi Hasil |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas pola bagi hasil.
|
415
|
PPh Final Pasal 15 atas Kerjasama Bentuk BOT |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas kerjasama bentuk BOT.
|
416
|
PPh Final Pasal 19 atas Revaluasi Aktiva Tetap |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 19 atas revaluasi aktiva tetap.
|
417
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi |
untuk Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi
|
418
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yang diterima dan/atau yang diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa
|
419
|
PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas penghasilan berupa dividen |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri
|
420
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
|
421
|
PPh Final atas Uplift dan Pengalihan Participating Interest di Bidang usaha hulu minyak dan gas bumi |
untuk pembayaran PPh Final atas penghasilan kontraktor di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi berupa Uplift atau imbalan lain yang sejenis, dan penghasilan kontraktor dari Pengalihan Participating Interest
|
499
|
PPh Final Lainnya |
untuk pembayaran PPh Final lainnya
|
500
|
PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
501
|
PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Final |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. |
atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
EmoticonEmoticon