Kode Akun Pajak Untuk Pajak Tidak Langsung Lainnya (PTLL)
Kode Setoran Pajak atas Pajak Tidak Langsung Lainnya |
23. Kode Akun Pajak 411619 Untuk Pajak Tidak Langsung Lainnya
|
||
KJS
|
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Setoran Masa Pajak Tidak Langsung Lainnya |
untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang terutang.
|
300
|
STP Pajak Tidak Langsung Lainnya |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Pajak Tidak Langsung Lainnya.
|
310
|
SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnya |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnya.
|
320
|
SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnya |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnya.
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
900
|
Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya non-Bendaharawan | untuk penyetoran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh pemungut selain Bendaharawan. |
910 | Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya Bendaharawan APBN | untuk penyetoran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh pemungut selain Bendaharawan APBN. |
920 | Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya Bendaharawan APBD | untuk penyetoran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh pemungut selain Bendaharawan APBD. |
930 | Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya Bendaharawan Dana Desa | untuk penyetoran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh pemungut selain Bendaharawan Dana Desa. |
EmoticonEmoticon