Tabel Rincian Harta
Dalam mengisi surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan harta disitu terdapat kode harta, supaya lebih mudah dalam pengisian tersebut, berikut ini adalah rincian tabel Kode Harta :Kode Harta Tax Amnesty
Kas dan Setara Kas
- 011 : Uang Tunai
- 012 : Tabungan
- 013 : Giro
- 014 : Deposito
- 019 : Setara Kas Lainnya
Piutang dan Persediaan
- 021 : Piutang
- 022 : Piutang Afiliasi
- 023 : Persediaan Usaha
- 029 : Piutang Lainnya
Investasi
- 031 : Saham yang dibeli untuk dijual kembali
- 032 : Saham
- 033 : Obligasi Perusahaan
- 034 : Obligasi Pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, Surat Berharga Syariah Negara dll)
- 035 : Surat Utang Lainnya
- 036 : Reksadana
- 037 : Instrumen Derivatif (Right, Warran, Kontrak Berjangka, Opsi dll)
- 038 : Penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma dan sejenisnya.
- 039 : Investasi Lainnya
Alat Transportasi
- 041 : Sepeda
- 042 : Sepeda Motor
- 043 : Mobil
- 049 : Alat Transportasi lainnya
Harta Bergerak Lainnya
- 051 : Logam Mulia (Emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya)
- 052 : Batu mulia (Intan, berlian, batu mulia lainnya)
- 053 : Barang-barang seni dan antik (Barang-barang seni, barang-barang antik, lukisan, guci dan lain-lain)
- 054 : Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus
- 055 : Peralatan elektronik, Furniture
- 059 : Harta bergerak lainnya seperti kuda, hewan ternak dan lain-lain.
Harta Tidak Bergerak
- 061 : Tanah dan / atau bangunan untuk tempat tinggal
- 062 : Tanah dan / atau bangunan untuk usaha (Toko, pabrik, gudang dan lain-lain)
- 063 : Tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat dan sejenisnya)
- 069 : Harta tidak bergerak lainnya
Harta Tidak Berwujud
- 071 : Paten
- 072 : Royalti
- 073 : Merk Dagang
- 079 : Harta tidak berwujud lainnya
Itulah rincian Kode Harta yang bisa digunakan untuk membantu dalam pengisian Surat Pernytaan atau pengisian Daftar Harta dalam SPT Tahunan. Semoga bisa bermanfaat. Salam Sukses Selalu
2 comments
Mas, bisa konsultasi cara pengisian form TA ? bisa minta no WA ? matur nuwun
Untuk lebih jelasnya bisa langsung konsultasi di kantor pelayanan pajak terdekat terkait tax amnesty, atau silahkan memberikan komentar tidak jelasnya dimana, barangkali ada teman lain juga yang bisa membantu berkomentar
EmoticonEmoticon