Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Terkait Tax Amnesty
Kode Setoran Tax Amnesty
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-06/PJ/2016 Tanggal 15 Juli 2016 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak, ditetapkan bahwa dalam Peraturan tersebut terdapat penambahan Kode Jenis Setoran pada Kode Akun Pajak 411129 untuk mengakomodir pembayaran atas Tax Amnesty. Adapun rincian Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran adalah sebagai berikut :
- 411129-512
PPh Non Migas Lainnya (Tax Amnesty) - 411129-513
Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran untuk pembayaran PPh Non Migas lainnya atas pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. - 411129-514
Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran untuk pembayaran PPh Non Migas lainnya atas harta bersih tambahan yang diperlakukan sebagai penghasilan - 411129-515
Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas Lainnya atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap atas Wajib Pajak yang sudah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak. - 411129-516
Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Non Migas lainnya atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang tidak menyampaiakan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty berakhir.
Demikian informasi mengenai Kode Akun Pajak untuk penyetoran uang tebusan Tax Amnesty. Semoga bermanfaat
EmoticonEmoticon