Subjek Pengampunan Pajak, Menurut Undang undang Pengampunan Pajak setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak. Lalu, siapa saja yang bisa mendapat pengampunan pajak.
1. Kepada siapa diberikan pengampunan pajak?
Jawaban:
Setiap Orang Pribadi atau Badan yang telah terdaftar dan memperoleh NPWP serta memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh berhak mendapatkan pengampunan Pajak, kecuali Wajib Pajak yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, sedang dalam proses peradilan, atau sedang menjalani hukuman pidana, atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Dasar hukum : Pasal 3
2. Bagaimana jika Wajib Pajak yang belum memperoleh NPWP ingin memanfaatkan pengampunan pajak?
Jawaban:
Wajib Pajak harus terlebih dahulu mendaftarkan diri di KPP tempat Wajib Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan untuk memperoleh NPWP.
Dasar hukum: Penjelasan Pasal 3 ayat (1)
3. Apakah WP yang baru terdaftar di tahun 2016 atau 2017 wajib menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2015 terlebih dahulu sebelum mengajukan surat pernyataan untuk memperoleh pengampunan pajak?
Jawaban:
Tidak Wajib menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2015. Dasar hukum: Pasal 8 ayat (3)
Siapa Subjek Pengampunan Pajak?
1. Kepada siapa diberikan pengampunan pajak?
Jawaban:
Setiap Orang Pribadi atau Badan yang telah terdaftar dan memperoleh NPWP serta memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh berhak mendapatkan pengampunan Pajak, kecuali Wajib Pajak yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, sedang dalam proses peradilan, atau sedang menjalani hukuman pidana, atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Dasar hukum : Pasal 3
2. Bagaimana jika Wajib Pajak yang belum memperoleh NPWP ingin memanfaatkan pengampunan pajak?
Jawaban:
Wajib Pajak harus terlebih dahulu mendaftarkan diri di KPP tempat Wajib Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan untuk memperoleh NPWP.
Dasar hukum: Penjelasan Pasal 3 ayat (1)
3. Apakah WP yang baru terdaftar di tahun 2016 atau 2017 wajib menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2015 terlebih dahulu sebelum mengajukan surat pernyataan untuk memperoleh pengampunan pajak?
Jawaban:
Tidak Wajib menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2015. Dasar hukum: Pasal 8 ayat (3)
EmoticonEmoticon