Pengertian Kredit Pajak PPh
Arti Kredit Pajak PPh
Kredit Pajak PPh adalah pajak yang sudah dibayar sendiri oleh Pembayar Pajak ditambah dengan pokok Pajak Terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri
Jenis Kredit Pajak
Berdasarjkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/KMK.03/2002 bahwa Kredit Pajak PPh meliputi beberapa jenis yaitu :
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 24
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25
- Pajak Dibayar Dimuka Lainnya
EmoticonEmoticon