Penjelasan Tentang UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
I. UMUM
Pertumbuhan ekonomi nasional dalam beberapa tahun terakhir cenderung mengalami perlambatan yang berdampak pada turunnya penerimaan pajak dan juga telah mengurangi ketersediaan likuiditas dalam negeri yang sangat diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Di sisi lain, banyak Harta warga negara Indonesia yang ditempatkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik dalam bentuk likuid maupun nonlikuid, yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk menambah likuiditas dalam negeri yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Permasalahannya adalah bahwa sebagian dari Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut belum dilaporkan oleh pemilik Harta dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilannya sehingga terdapat konsekuensi perpajakan yang mungkin timbul apabila dilakukan pembandingan dengan Harta yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang bersangkutan. Hal ini merupakan salah satu faktor yang menyebabkan para pemilik Harta tersebut merasa ragu untuk membawa kembali atau mengalihkan Harta mereka dan untuk menginvestasikannya dalam
kegiatan ekonomi di Indonesia.
Selain itu, keberhasilan pembangunan nasional sangat didukung oleh pembiayaan yang berasal dari masyarakat, yaitu penerimaan pembayaran pajak. Agar peran serta ini dapat terdistribusikan dengan merata tanpa ada pembeda, perlu diciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum. Hal ini didasarkan pada masih maraknya aktivitas ekonomi di dalam negeri yang belum atau tidak dilaporkan kepada otoritas pajak. Aktivitas yang tidak dilaporkan tersebut mengusik rasa keadilan bagi para Wajib Pajak yang telah berkontribusi aktif dalam melaksanakan kewajiban perpajakan karena para pelakunya tidak berkontribusi dalam pembiayaan pembangunan nasional.
Untuk itu, perlu diterapkan langkah khusus dan terobosan kebijakan untuk mendorong pengalihan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sekaligus memberikan jaminan keamanan bagi warga negara Indonesia yang ingin mengalihkan dan mengungkapkan Harta yang dimilikinya dalam bentuk Pengampunan Pajak. Terobosan kebijakan berupa Pengampunan Pajak atas pengalihan Harta ini juga didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara.
Kebijakan Pengampunan Pajak dilakukan dalam bentuk pelepasan hak negara untuk menagih pajak yang seharusnya terutang. Oleh karena itu, sudah sewajarnya jika Wajib Pajak diwajibkan untuk membayar Uang Tebusan atas Pengampunan Pajak yang diperolehnya. Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang ini, penerimaan Uang Tebusan diperlakukan sebagai penerimaan Pajak Penghasilan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam jangka pendek, hal ini akan dapat meningkatkan penerimaan pajak pada tahun diterimanya Uang Tebusan yang berguna bagi Negara untuk membiayai berbagai program yang telah direncanakan. Dalam jangka panjang, Negara akan mendapatkan penerimaan pajak dari tambahan aktivitas ekonomi yang berasal dari Harta yang telah dialihkan dan diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari aspek yuridis, pengaturan kebijakan Pengampunan Pajak melalui Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena berkaitan dengan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan.
Undang-Undang ini dapat menjembatani agar Harta yang diperoleh dari aktivitas yang tidak dilaporkan dapat diungkapkan secara sukarela sehingga data dan informasi atas Harta tersebut masuk ke dalam sistem administrasi perpajakan dan dapat dimanfaatkan untuk pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan di masa yang akan datang.
Kebijakan Pengampunan Pajak seyogianya diikuti dengan kebijakan lain seperti penegakan hukum yang lebih tegas dan penyempurnaan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta kebijakan strategis lain di bidang perpajakan dan perbankan.
Dengan berpegang teguh pada prinsip atau asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepentingan nasional, tujuan penyusunan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak adalah sebagai berikut:
Secara garis besar, pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini adalah sebagai berikut:
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah pelaksanaan Pengampunan Pajak harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah pelaksanaan Pengampunan Pajak menjunjung tinggi keseimbangan hak dan kewajiban dari setiap pihak yang terlibat.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “asas kemanfaatan” adalah seluruh pengaturan kebijakan Pengampunan Pajak bermanfaat bagi kepentingan negara, bangsa, dan masyarakat, khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas kepentingan nasional” adalah pelaksanaan Pengampunan Pajak mengutamakan kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat di atas kepentingan lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Wajib Pajak yang berhak mendapatkan Pengampunan Pajak adalah Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Dalam hal Wajib Pajak belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak, Wajib Pajak harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak di kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Dalam hal Wajib Pajak baru memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak pada tahun 2016 dan belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Terakhir, tambahan Harta bersih yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan seluruhnya diperhitungkan sebagai dasar pengenaan Uang Tebusan.
Ayat (2)
Pada prinsipnya Pengampunan Pajak diberikan atas kewajiban perpajakan yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak, yang terepresentasi dalam Harta yang belum pernah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. Besarnya dasar pengenaan Uang Tebusan adalah Harta tambahan yang belum pernah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir dikurangi dengan Utang yang terkait dengan perolehan Harta tambahan tersebut.
Ketentuan ini mengatur cara penghitungan Uang Tebusan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak yang mengajukan Surat Pernyataan.
Contoh 1:
Wajib Pajak A hanya memiliki Harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 (SPT PPh Terakhir) Wajib Pajak melaporkan:
a. Nilai Harta Rp 15.000.000.000,00
b. Nilai Utang Rp 5.000.000.000,00
--------------------------------------------------------------------------------
_
c. Nilai Harta bersih Rp 10.000.000.000,00
Dalam Surat Pernyataan yang disampaikan pada periode bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, diketahui bahwa:
a. Nilai Harta Rp 20.000.000.000,00
b. Nilai Utang Rp 6.000.000.000,00
--------------------------------------------------------------------------------
_
c. Nilai Harta bersih Rp 14.000.000.000,00
Dengan demikian dasar pengenaan Uang Tebusan adalah:
Rp14.000.000.000,00 - Rp10.000.000.000,00 = Rp4.000.000.000,00.
Penghitungan Uang Tebusan:Tarif pada periode bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku adalah 2% (dua persen);
Dasar pengenaan Uang Tebusan adalah Rp4.000.000.000,00;
Uang Tebusan yang harus dibayar:
2% x Rp4.000.000.000,00 = Rp80.000.000,00.
Contoh 2:
Wajib Pajak B mengikuti program Pengampunan Pajak bermaksud mengalihkan sebagian Harta dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia namun dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 (SPT PPh Terakhir) Wajib Pajak B hanya melaporkan Harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan rincian sebagai berikut:
a. Nilai Harta Rp 15.000.000.000,00
b. Nilai Utang Rp 5.000.000.000,00
--------------------------------------------------------------------------------
_
c. Nilai Harta bersih Rp 10.000.000.000,00
Dalam Surat Pernyataan yang disampaikan pada periode bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, diungkapkan bahwa:
a. Total nilai Harta Wajib Pajak pada tanggal 31 Desember 2015 adalah Rp50.000.000.000,00 terdiri atas:
1. Nilai Harta dalam SPT PPh Terakhir sebesar Rp15.000.000.000,00;
2. Nilai Harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir sebesar Rp35.000.000.000,00, terdiri atas:
a. Nilai Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang akan dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebesar Rp12.000.000.000,00;
b. Nilai Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak akan dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebesar Rp23.000.000.000,00;
b. Total nilai Utang Wajib Pajak pada tanggal 31 Desember 2015 adalah Rp14.000.000.000,00 terdiri atas:
1. Nilai Utang dalam SPT PPh Terakhir sebesar Rp5.000.000.000,00;
2. Nilai Utang yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir sebesar Rp9.000.000.000,00, terdiri atas:
a. Nilai Utang yang berkaitan dengan Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang akan dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebesar Rp3.000.000.000,00;
b. Nilai Utang yang berkaitan dengan Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak akan dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebesar Rp6.000.000.000,00;
c. Nilai Harta bersih pada saat penyampaian Surat Pernyataan:
1. Nilai Harta bersih yang berkaitan dengan Harta yang akan dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah:
Rp12.000.000.000,00 - Rp3.000.000.000,00 = Rp9.000.000.000,00;
2. Nilai Harta bersih yang berkaitan dengan Harta di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak akan dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah:
Rp23.000.000.000,00 - Rp6.000.000.000,00 = Rp17.000.000.000,00.
Dengan demikian dasar pengenaan Uang Tebusan untuk:
1. Harta yang akan dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebesar:
Rp9.000.000.000,00 – 0 = Rp9.000.000.000,00
2. Harta yang tidak akan dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebesar:
Rp17.000.000.000,00 – 0 = Rp17.000.000.000,00
Penghitungan Uang Tebusan:
Tarif pada periode penyampaian Surat Pernyataan bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku adalah:
a. 2% (dua persen) untuk Harta yang akan dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
b. 4% (empat persen) untuk Harta yang tidak akan dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
sehingga perhitungan Uang Tebusan adalah sebagai berikut:
1. untuk Harta yang akan dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia:
2% x Rp9.000.000.000,00= Rp180.000.000,00.
2. untuk Harta yang tidak akan dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia:
4% x Rp17.000.000.000,00= Rp680.000.000,00.
Dengan demikian, total Uang Tebusan yang dibayar oleh Wajib Pajak adalah:
Rp180.000.000,00 + Rp680.000.000,00 = Rp860.000.000,00
Ayat (3)
Dalam hal Utang yang terkait dengan perolehan Harta tambahan telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir, Utang tersebut tidak boleh diperhitungkan sebagai pengurang nilai Harta tambahan dalam Surat Pernyataan.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Ketentuan ini mengatur mengenai dasar penentuan nilai Harta tambahan pada akhir tahun buku yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan.
Yang dimaksud dengan “nilai wajar” adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian Wajib Pajak. Nilai Wajar dimaksud dicatat sebagai harga perolehan Harta yang dilaporkan paling lambat pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017.
Contoh 1:
Untuk Wajib Pajak yang tahun bukunya sama dengan tahun kalender:
Nilai Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, yaitu nilai Harta pada tanggal 31 Desember 2015 sesuai dengan nilai wajar untuk Harta selain kas atau sesuai dengan nilai nominal untuk Harta berupa kas, pada tanggal tersebut.
Contoh 2:
Untuk Wajib Pajak badan yang tahun bukunya tidak sama dengan tahun kalender, sebagai contoh Wajib Pajak C menggunakan tahun buku yang dimulai dari bulan Agustus 2014 dan berakhir pada bulan Juli 2015:
Nilai Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, yaitu nilai Harta selain kas pada tanggal 31 Juli 2015 sesuai dengan nilai wajar untuk Harta selain kas atau sesuai dengan nilai nominal untuk Harta berupa kas, pada tanggal tersebut.
Ayat (5)
Cukup Jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Utang yang berkaitan dengan Harta tambahan” adalah Utang yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kebenaran dan keberadaannya yang digunakan langsung untuk memperoleh Harta tambahan tersebut, antara lain Utang tersebut diakui sebagai piutang oleh pemberi pinjaman.
Ayat (2)
Ketentuan pada ayat ini hanya diberlakukan untuk kepentingan pelaksanaan Undang-Undang ini.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pemimpin tertinggi” misalnya:
a. dalam Perseroan Terbatas adalah direktur utama, presiden direktur, atau yang dipersamakan dengan memperhatikan struktur organisasi dalam akta pendirian atau dokumen lain yang dipersamakan;
b. dalam yayasan adalah ketua yayasan;
c. dalam koperasi adalah ketua koperasi.
Yang dimaksud dengan “berhalangan” adalah tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Ketentuan ini mengatur bahwa:
a. bagi Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum tahun 2016 yang:
1. telah menyampaikan SPT PPh Terakhir maka Wajib Pajak wajib melampirkan fotokopi SPT PPh Terakhir; atau
2. belum menyampaikan SPT PPh Terakhir maka Wajib Pajak wajib terlebih dahulu menyampaikan SPT PPh Terakhir dan melampirkannya dalam Surat Pernyataan; atau
b. bagi Wajib Pajak yang baru memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak pada tahun 2016 dan 2017, tidak wajib melampirkan fotokopi SPT PPh Terakhir.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Surat setoran pajak yang berfungsi sebagai bukti pembayaran Uang Tebusan dinyatakan sah dalam hal telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang diterbitkan melalui modul penerimaan negara.
Ayat (6)
Dalam hal Wajib Pajak mengalihkan Harta dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui cabang Bank Persepsi yang berada di luar negeri, jangka waktu 3 (tiga) tahun dihitung sejak Wajib Pajak menempatkan Hartanya di cabang Bank Persepsi yang berada di luar negeri dimaksud. Cabang Bank Persepsi dimaksud wajib mengalihkan Harta dimaksud ke Bank Persepsi di dalam negeri.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “informasi mengenai identitas Wajib Pajak” antara lain informasi mengenai nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor paspor, Nomor Induk Kependudukan, dan surat izin usaha.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “informasi kepemilikan Harta” antara lain berupa informasi mengenai lokasi, tahun perolehan, dan nomor bukti kepemilikan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “dokumen pendukung” adalah segala hal yang dapat membuktikan kebenaran dari daftar Utang yang diungkapkan, antara lain akad kredit dan surat pengakuan Utang antara dua pihak di hadapan notaris atau di hadapan saksi.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Ketentuan ini berlaku bagi Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, keberatan, pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan, banding, gugatan, dan/atau peninjauan kembali yang belum mendapat surat keputusan atau putusan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha” adalah pernyataan yang berisi pencatatan
peredaran usaha Wajib Pajak mulai Januari sampai dengan Desember pada Tahun Pajak Terakhir.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan ”pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen” termasuk penghitungan besarnya Uang Tebusan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak dan besarnya Tunggakan Pajak yang harus dilunasi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang perlu dibetulkan sebagaimana
mestinya.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Penyampaian Surat Pernyataan kedua atau ketiga dilakukan dalam rangka memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak antara lain untuk:
a. mengungkapkan penambahan Harta yang belum disampaikan dalam Surat Pernyataan atau pengurangan Harta yang telah disampaikan dalam Surat Pernyataan;
b. mengungkapkan perubahan penghitungan Uang Tebusan karena Wajib Pajak melakukan perubahan dari semula menyatakan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi
tidak mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang ditentukan;
c. mengungkapkan perubahan penghitungan Uang Tebusan karena Wajib Pajak melakukan perubahan dari semula menyatakan tidak akan mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang ditentukan.
Dalam hal Wajib Pajak melakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan/atau huruf c, tarif Uang Tebusan yang semula menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menjadi menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
Ayat (9)
Ketentuan ini mengatur cara penghitungan Uang Tebusan bagi Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan yang kedua atau ketiga.
Yang dimaksud dengan “Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya” adalah:
a. dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan yang ketiga, “Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya” adalah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan yang kedua; atau
b. dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan yang kedua, “Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya” adalah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan yang pertama.
Contoh:
Wajib Pajak melaporkan Harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam Surat Pernyataan pertama yang disampaikan, diungkapkan bahwa:
a. nilai Harta bersih pada 31 Desember 2015 adalah Rp15.000.000.000,00;
b. nilai Harta bersih dalam SPT PPh Terakhir adalah Rp5.000.000.000,00;
c. dasar pengenaan Uang Tebusan adalah:
Rp15.000.000.000,00
Rp5.000.000.000,00 –
Rp10.000.000.000,00;
d. Uang Tebusan yang dibayar adalah: 2% x Rp10.000.000.000,00 = Rp200.000.000,00.
Atas Surat Pernyataan pertama, diterbitkan Surat Keterangan pertama yang mencantumkan Uang Tebusan sebesar Rp200.000.000,00, dengan dasar pengenaan Uang Tebusan Rp10.000.000.000,00.
Karena terdapat Harta yang belum diungkapkan, Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan kedua yang disampaikan dalam kurun waktu bulan keempat sampai dengan 31 Desember 2016, diungkapkan bahwa:
a. nilai Harta bersih per 31 Desember 2015 adalah Rp35.000.000.000,00 (termasuk Harta tambahan sebesar Rp20.000.000.000,00);
b. nilai Harta bersih dalam SPT PPh Terakhir adalah Rp5.000.000.000,00;
c. Dasar pengenaan Uang Tebusan adalah:
Rp35.000.000.000,00 - Rp5.000.000.000,00 = Rp30.000.000.000,00;
d. Dasar pengenaan Uang Tebusan yang telah dicantumkan dalam Surat Keterangan atas Surat Pernyataan pertama adalah Rp10.000.000.000,00;
e. Dasar pengenaan Uang Tebusan yang harus dibayar dalam Surat Pernyataan kedua adalah:
Rp30.000.000.000,00 - Rp10.000.000.000,00 = Rp20.000.000.000,00;
f. Uang Tebusan yang dibayar adalah:
3% x Rp20.000.000.000,00= Rp600.000.000,00.
Atas Surat Pernyataan kedua, diterbitkan Surat Keterangan kedua yang mencantumkan Uang Tebusan sebesar Rp600.000.000,00.
Dalam hal Wajib Pajak tersebut di atas mengungkapkan kembali Harta pada periode yang sama dengan Surat Pernyataan pertama maka:
a. besarnya tarif Uang Tebusan adalah sama dengan tarif Uang Tebusan pada Surat Pernyataan pertama; dan
b. pengungkapan kembali Harta merupakan Surat Pernyataan kedua.
Apabila menggunakan contoh penghitungan di atas maka Uang Tebusan yang harus dibayar ke kas negara yang dicantumkan dalam Surat Pernyataan kedua adalah:
2% x Rp20.000.000.000,00 = Rp400.000.000,00.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam hal Wajib Pajak mengalihkan Harta dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui cabang Bank Persepsi yang berada di luar negeri, jangka waktu 3 (tiga) tahun dihitung sejak Wajib Pajak menempatkan Hartanya di cabang Bank Persepsi yang berada di luar negeri dimaksud. Cabang Bank Persepsi dimaksud wajib segera mengalihkan Harta dimaksud ke Bank Persepsi di dalam negeri.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “tanggal kirim” adalah tanggal pada saat surat peringatan dikirim sebagaimana tercantum dalam bukti pengiriman.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “Harta dimaksud belum dapat diajukan permohonan pengalihan hak” adalah keadaan dimana Harta yang berupa tanah dan/atau bangunan belum diterbitkan sertifikat hak kepemilikan atas tanah seperti: sertifikat hak milik, sertifikat hak guna bangunan, dan sejenisnya.
Permohonan pengalihan hak atau surat pernyataan yang ditandatangani oleh dua belah pihak di hadapan notaris yang menyatakan bahwa Harta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah benar milik Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan, dapat dijadikan sebagai dasar pengurangan Harta bagi Wajib Pajak yang mengalihkan Harta, dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan berikutnya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Termasuk dalam pengertian pengembalian kelebihan pembayaran pajak adalah pemindahbukuan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Ketentuan ini mengatur antara lain mengenai perlakuan atas Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan.
Contoh 1:
Pada tahun 2017, Direktorat Jenderal Pajak menemukan adanya Harta bersih yang diperoleh tahun 2010 dengan nilai Rp10.000.000.000,00 dan oleh orang pribadi atau badan tersebut belum diungkapkan dalam Surat Pernyataan.
Harta bersih senilai Rp10.000.000.000,00 tersebut akan diperlakukan sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud dan perlakuan perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Contoh 2:
Pada daftar Harta bersih yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, Wajib Pajak menyatakan memiliki Harta berupa tanah persil A seluas 10 Ha dengan harga perolehan Rp1.000.000.000,00. Pada tahun 2017, diketahui bahwa persil A milik Wajib Pajak tersebut ternyata seluas 20 Ha dengan harga perolehan Rp2.000.000.000,00. Atas kekurangan pengungkapan Harta bersih dalam Surat Pernyataan tersebut sebesar Rp1.000.000.000,00 akan diperlakukan sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud oleh Direktorat Jenderal Pajak dan perlakuan perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Ketentuan ini tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Tindak pidana yang diatur meliputi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dan tindak pidana lain.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada iktikad baik jika Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengampunan Pajak, dalam melaksanakan tugasnya tidak untuk mencari keuntungan bagi diri sendiri, keluarga, kelompok, dan/atau tindakan lain yang berindikasi korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pertumbuhan ekonomi nasional dalam beberapa tahun terakhir cenderung mengalami perlambatan yang berdampak pada turunnya penerimaan pajak dan juga telah mengurangi ketersediaan likuiditas dalam negeri yang sangat diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Di sisi lain, banyak Harta warga negara Indonesia yang ditempatkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik dalam bentuk likuid maupun nonlikuid, yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk menambah likuiditas dalam negeri yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Permasalahannya adalah bahwa sebagian dari Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut belum dilaporkan oleh pemilik Harta dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilannya sehingga terdapat konsekuensi perpajakan yang mungkin timbul apabila dilakukan pembandingan dengan Harta yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang bersangkutan. Hal ini merupakan salah satu faktor yang menyebabkan para pemilik Harta tersebut merasa ragu untuk membawa kembali atau mengalihkan Harta mereka dan untuk menginvestasikannya dalam
kegiatan ekonomi di Indonesia.
Selain itu, keberhasilan pembangunan nasional sangat didukung oleh pembiayaan yang berasal dari masyarakat, yaitu penerimaan pembayaran pajak. Agar peran serta ini dapat terdistribusikan dengan merata tanpa ada pembeda, perlu diciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum. Hal ini didasarkan pada masih maraknya aktivitas ekonomi di dalam negeri yang belum atau tidak dilaporkan kepada otoritas pajak. Aktivitas yang tidak dilaporkan tersebut mengusik rasa keadilan bagi para Wajib Pajak yang telah berkontribusi aktif dalam melaksanakan kewajiban perpajakan karena para pelakunya tidak berkontribusi dalam pembiayaan pembangunan nasional.
Untuk itu, perlu diterapkan langkah khusus dan terobosan kebijakan untuk mendorong pengalihan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sekaligus memberikan jaminan keamanan bagi warga negara Indonesia yang ingin mengalihkan dan mengungkapkan Harta yang dimilikinya dalam bentuk Pengampunan Pajak. Terobosan kebijakan berupa Pengampunan Pajak atas pengalihan Harta ini juga didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara.
Kebijakan Pengampunan Pajak dilakukan dalam bentuk pelepasan hak negara untuk menagih pajak yang seharusnya terutang. Oleh karena itu, sudah sewajarnya jika Wajib Pajak diwajibkan untuk membayar Uang Tebusan atas Pengampunan Pajak yang diperolehnya. Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang ini, penerimaan Uang Tebusan diperlakukan sebagai penerimaan Pajak Penghasilan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam jangka pendek, hal ini akan dapat meningkatkan penerimaan pajak pada tahun diterimanya Uang Tebusan yang berguna bagi Negara untuk membiayai berbagai program yang telah direncanakan. Dalam jangka panjang, Negara akan mendapatkan penerimaan pajak dari tambahan aktivitas ekonomi yang berasal dari Harta yang telah dialihkan dan diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari aspek yuridis, pengaturan kebijakan Pengampunan Pajak melalui Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena berkaitan dengan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan.
Undang-Undang ini dapat menjembatani agar Harta yang diperoleh dari aktivitas yang tidak dilaporkan dapat diungkapkan secara sukarela sehingga data dan informasi atas Harta tersebut masuk ke dalam sistem administrasi perpajakan dan dapat dimanfaatkan untuk pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan di masa yang akan datang.
Kebijakan Pengampunan Pajak seyogianya diikuti dengan kebijakan lain seperti penegakan hukum yang lebih tegas dan penyempurnaan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta kebijakan strategis lain di bidang perpajakan dan perbankan.
Dengan berpegang teguh pada prinsip atau asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepentingan nasional, tujuan penyusunan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak adalah sebagai berikut:
- mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi;
- mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan
- meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
Secara garis besar, pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini adalah sebagai berikut:
- pengaturan mengenai subjek Pengampunan Pajak;
- pengaturan mengenai objek Pengampunan Pajak;
- pengaturan mengenai tarif dan cara menghitung Uang Tebusan:
- pengaturan mengenai tata cara penyampaian Surat Pernyataan, penerbitan Surat Keterangan, dan pengampunan atas kewajiban perpajakan;
- pengaturan mengenai kewajiban investasi atas Harta yang diungkapkan dan pelaporan;
- pengaturan mengenai perlakuan perpajakan;
- pengaturan mengenai perlakuan atas Harta yang belum atau kurang diungkap;
- pengaturan mengenai upaya hukum;
- pengaturan mengenai manajemen data dan informasi; dan
- pengaturan mengenai ketentuan pidana.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah pelaksanaan Pengampunan Pajak harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah pelaksanaan Pengampunan Pajak menjunjung tinggi keseimbangan hak dan kewajiban dari setiap pihak yang terlibat.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “asas kemanfaatan” adalah seluruh pengaturan kebijakan Pengampunan Pajak bermanfaat bagi kepentingan negara, bangsa, dan masyarakat, khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas kepentingan nasional” adalah pelaksanaan Pengampunan Pajak mengutamakan kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat di atas kepentingan lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Wajib Pajak yang berhak mendapatkan Pengampunan Pajak adalah Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Dalam hal Wajib Pajak belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak, Wajib Pajak harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak di kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Dalam hal Wajib Pajak baru memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak pada tahun 2016 dan belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Terakhir, tambahan Harta bersih yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan seluruhnya diperhitungkan sebagai dasar pengenaan Uang Tebusan.
Ayat (2)
Pada prinsipnya Pengampunan Pajak diberikan atas kewajiban perpajakan yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak, yang terepresentasi dalam Harta yang belum pernah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. Besarnya dasar pengenaan Uang Tebusan adalah Harta tambahan yang belum pernah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir dikurangi dengan Utang yang terkait dengan perolehan Harta tambahan tersebut.
Ketentuan ini mengatur cara penghitungan Uang Tebusan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak yang mengajukan Surat Pernyataan.
Contoh 1:
Wajib Pajak A hanya memiliki Harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 (SPT PPh Terakhir) Wajib Pajak melaporkan:
a. Nilai Harta Rp 15.000.000.000,00
b. Nilai Utang Rp 5.000.000.000,00
--------------------------------------------------------------------------------
_
c. Nilai Harta bersih Rp 10.000.000.000,00
Dalam Surat Pernyataan yang disampaikan pada periode bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, diketahui bahwa:
a. Nilai Harta Rp 20.000.000.000,00
b. Nilai Utang Rp 6.000.000.000,00
--------------------------------------------------------------------------------
_
c. Nilai Harta bersih Rp 14.000.000.000,00
Dengan demikian dasar pengenaan Uang Tebusan adalah:
Rp14.000.000.000,00 - Rp10.000.000.000,00 = Rp4.000.000.000,00.
Penghitungan Uang Tebusan:Tarif pada periode bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku adalah 2% (dua persen);
Dasar pengenaan Uang Tebusan adalah Rp4.000.000.000,00;
Uang Tebusan yang harus dibayar:
2% x Rp4.000.000.000,00 = Rp80.000.000,00.
Contoh 2:
Wajib Pajak B mengikuti program Pengampunan Pajak bermaksud mengalihkan sebagian Harta dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia namun dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 (SPT PPh Terakhir) Wajib Pajak B hanya melaporkan Harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan rincian sebagai berikut:
a. Nilai Harta Rp 15.000.000.000,00
b. Nilai Utang Rp 5.000.000.000,00
--------------------------------------------------------------------------------
_
c. Nilai Harta bersih Rp 10.000.000.000,00
Dalam Surat Pernyataan yang disampaikan pada periode bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, diungkapkan bahwa:
a. Total nilai Harta Wajib Pajak pada tanggal 31 Desember 2015 adalah Rp50.000.000.000,00 terdiri atas:
1. Nilai Harta dalam SPT PPh Terakhir sebesar Rp15.000.000.000,00;
2. Nilai Harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir sebesar Rp35.000.000.000,00, terdiri atas:
a. Nilai Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang akan dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebesar Rp12.000.000.000,00;
b. Nilai Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak akan dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebesar Rp23.000.000.000,00;
b. Total nilai Utang Wajib Pajak pada tanggal 31 Desember 2015 adalah Rp14.000.000.000,00 terdiri atas:
1. Nilai Utang dalam SPT PPh Terakhir sebesar Rp5.000.000.000,00;
2. Nilai Utang yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir sebesar Rp9.000.000.000,00, terdiri atas:
a. Nilai Utang yang berkaitan dengan Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang akan dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebesar Rp3.000.000.000,00;
b. Nilai Utang yang berkaitan dengan Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak akan dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebesar Rp6.000.000.000,00;
c. Nilai Harta bersih pada saat penyampaian Surat Pernyataan:
1. Nilai Harta bersih yang berkaitan dengan Harta yang akan dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah:
Rp12.000.000.000,00 - Rp3.000.000.000,00 = Rp9.000.000.000,00;
2. Nilai Harta bersih yang berkaitan dengan Harta di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak akan dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah:
Rp23.000.000.000,00 - Rp6.000.000.000,00 = Rp17.000.000.000,00.
Dengan demikian dasar pengenaan Uang Tebusan untuk:
1. Harta yang akan dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebesar:
Rp9.000.000.000,00 – 0 = Rp9.000.000.000,00
2. Harta yang tidak akan dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebesar:
Rp17.000.000.000,00 – 0 = Rp17.000.000.000,00
Penghitungan Uang Tebusan:
Tarif pada periode penyampaian Surat Pernyataan bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku adalah:
a. 2% (dua persen) untuk Harta yang akan dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
b. 4% (empat persen) untuk Harta yang tidak akan dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
sehingga perhitungan Uang Tebusan adalah sebagai berikut:
1. untuk Harta yang akan dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia:
2% x Rp9.000.000.000,00= Rp180.000.000,00.
2. untuk Harta yang tidak akan dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia:
4% x Rp17.000.000.000,00= Rp680.000.000,00.
Dengan demikian, total Uang Tebusan yang dibayar oleh Wajib Pajak adalah:
Rp180.000.000,00 + Rp680.000.000,00 = Rp860.000.000,00
Ayat (3)
Dalam hal Utang yang terkait dengan perolehan Harta tambahan telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir, Utang tersebut tidak boleh diperhitungkan sebagai pengurang nilai Harta tambahan dalam Surat Pernyataan.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Ketentuan ini mengatur mengenai dasar penentuan nilai Harta tambahan pada akhir tahun buku yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan.
Yang dimaksud dengan “nilai wajar” adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian Wajib Pajak. Nilai Wajar dimaksud dicatat sebagai harga perolehan Harta yang dilaporkan paling lambat pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017.
Contoh 1:
Untuk Wajib Pajak yang tahun bukunya sama dengan tahun kalender:
Nilai Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, yaitu nilai Harta pada tanggal 31 Desember 2015 sesuai dengan nilai wajar untuk Harta selain kas atau sesuai dengan nilai nominal untuk Harta berupa kas, pada tanggal tersebut.
Contoh 2:
Untuk Wajib Pajak badan yang tahun bukunya tidak sama dengan tahun kalender, sebagai contoh Wajib Pajak C menggunakan tahun buku yang dimulai dari bulan Agustus 2014 dan berakhir pada bulan Juli 2015:
Nilai Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, yaitu nilai Harta selain kas pada tanggal 31 Juli 2015 sesuai dengan nilai wajar untuk Harta selain kas atau sesuai dengan nilai nominal untuk Harta berupa kas, pada tanggal tersebut.
Ayat (5)
Cukup Jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Utang yang berkaitan dengan Harta tambahan” adalah Utang yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kebenaran dan keberadaannya yang digunakan langsung untuk memperoleh Harta tambahan tersebut, antara lain Utang tersebut diakui sebagai piutang oleh pemberi pinjaman.
Ayat (2)
Ketentuan pada ayat ini hanya diberlakukan untuk kepentingan pelaksanaan Undang-Undang ini.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pemimpin tertinggi” misalnya:
a. dalam Perseroan Terbatas adalah direktur utama, presiden direktur, atau yang dipersamakan dengan memperhatikan struktur organisasi dalam akta pendirian atau dokumen lain yang dipersamakan;
b. dalam yayasan adalah ketua yayasan;
c. dalam koperasi adalah ketua koperasi.
Yang dimaksud dengan “berhalangan” adalah tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Ketentuan ini mengatur bahwa:
a. bagi Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum tahun 2016 yang:
1. telah menyampaikan SPT PPh Terakhir maka Wajib Pajak wajib melampirkan fotokopi SPT PPh Terakhir; atau
2. belum menyampaikan SPT PPh Terakhir maka Wajib Pajak wajib terlebih dahulu menyampaikan SPT PPh Terakhir dan melampirkannya dalam Surat Pernyataan; atau
b. bagi Wajib Pajak yang baru memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak pada tahun 2016 dan 2017, tidak wajib melampirkan fotokopi SPT PPh Terakhir.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Surat setoran pajak yang berfungsi sebagai bukti pembayaran Uang Tebusan dinyatakan sah dalam hal telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang diterbitkan melalui modul penerimaan negara.
Ayat (6)
Dalam hal Wajib Pajak mengalihkan Harta dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui cabang Bank Persepsi yang berada di luar negeri, jangka waktu 3 (tiga) tahun dihitung sejak Wajib Pajak menempatkan Hartanya di cabang Bank Persepsi yang berada di luar negeri dimaksud. Cabang Bank Persepsi dimaksud wajib mengalihkan Harta dimaksud ke Bank Persepsi di dalam negeri.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “informasi mengenai identitas Wajib Pajak” antara lain informasi mengenai nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor paspor, Nomor Induk Kependudukan, dan surat izin usaha.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “informasi kepemilikan Harta” antara lain berupa informasi mengenai lokasi, tahun perolehan, dan nomor bukti kepemilikan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “dokumen pendukung” adalah segala hal yang dapat membuktikan kebenaran dari daftar Utang yang diungkapkan, antara lain akad kredit dan surat pengakuan Utang antara dua pihak di hadapan notaris atau di hadapan saksi.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Ketentuan ini berlaku bagi Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, keberatan, pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan, banding, gugatan, dan/atau peninjauan kembali yang belum mendapat surat keputusan atau putusan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha” adalah pernyataan yang berisi pencatatan
peredaran usaha Wajib Pajak mulai Januari sampai dengan Desember pada Tahun Pajak Terakhir.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan ”pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen” termasuk penghitungan besarnya Uang Tebusan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak dan besarnya Tunggakan Pajak yang harus dilunasi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang perlu dibetulkan sebagaimana
mestinya.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Penyampaian Surat Pernyataan kedua atau ketiga dilakukan dalam rangka memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak antara lain untuk:
a. mengungkapkan penambahan Harta yang belum disampaikan dalam Surat Pernyataan atau pengurangan Harta yang telah disampaikan dalam Surat Pernyataan;
b. mengungkapkan perubahan penghitungan Uang Tebusan karena Wajib Pajak melakukan perubahan dari semula menyatakan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi
tidak mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang ditentukan;
c. mengungkapkan perubahan penghitungan Uang Tebusan karena Wajib Pajak melakukan perubahan dari semula menyatakan tidak akan mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang ditentukan.
Dalam hal Wajib Pajak melakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan/atau huruf c, tarif Uang Tebusan yang semula menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menjadi menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
Ayat (9)
Ketentuan ini mengatur cara penghitungan Uang Tebusan bagi Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan yang kedua atau ketiga.
Yang dimaksud dengan “Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya” adalah:
a. dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan yang ketiga, “Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya” adalah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan yang kedua; atau
b. dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan yang kedua, “Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya” adalah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan yang pertama.
Contoh:
Wajib Pajak melaporkan Harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam Surat Pernyataan pertama yang disampaikan, diungkapkan bahwa:
a. nilai Harta bersih pada 31 Desember 2015 adalah Rp15.000.000.000,00;
b. nilai Harta bersih dalam SPT PPh Terakhir adalah Rp5.000.000.000,00;
c. dasar pengenaan Uang Tebusan adalah:
Rp15.000.000.000,00
Rp5.000.000.000,00 –
Rp10.000.000.000,00;
d. Uang Tebusan yang dibayar adalah: 2% x Rp10.000.000.000,00 = Rp200.000.000,00.
Atas Surat Pernyataan pertama, diterbitkan Surat Keterangan pertama yang mencantumkan Uang Tebusan sebesar Rp200.000.000,00, dengan dasar pengenaan Uang Tebusan Rp10.000.000.000,00.
Karena terdapat Harta yang belum diungkapkan, Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan kedua yang disampaikan dalam kurun waktu bulan keempat sampai dengan 31 Desember 2016, diungkapkan bahwa:
a. nilai Harta bersih per 31 Desember 2015 adalah Rp35.000.000.000,00 (termasuk Harta tambahan sebesar Rp20.000.000.000,00);
b. nilai Harta bersih dalam SPT PPh Terakhir adalah Rp5.000.000.000,00;
c. Dasar pengenaan Uang Tebusan adalah:
Rp35.000.000.000,00 - Rp5.000.000.000,00 = Rp30.000.000.000,00;
d. Dasar pengenaan Uang Tebusan yang telah dicantumkan dalam Surat Keterangan atas Surat Pernyataan pertama adalah Rp10.000.000.000,00;
e. Dasar pengenaan Uang Tebusan yang harus dibayar dalam Surat Pernyataan kedua adalah:
Rp30.000.000.000,00 - Rp10.000.000.000,00 = Rp20.000.000.000,00;
f. Uang Tebusan yang dibayar adalah:
3% x Rp20.000.000.000,00= Rp600.000.000,00.
Atas Surat Pernyataan kedua, diterbitkan Surat Keterangan kedua yang mencantumkan Uang Tebusan sebesar Rp600.000.000,00.
Dalam hal Wajib Pajak tersebut di atas mengungkapkan kembali Harta pada periode yang sama dengan Surat Pernyataan pertama maka:
a. besarnya tarif Uang Tebusan adalah sama dengan tarif Uang Tebusan pada Surat Pernyataan pertama; dan
b. pengungkapan kembali Harta merupakan Surat Pernyataan kedua.
Apabila menggunakan contoh penghitungan di atas maka Uang Tebusan yang harus dibayar ke kas negara yang dicantumkan dalam Surat Pernyataan kedua adalah:
2% x Rp20.000.000.000,00 = Rp400.000.000,00.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam hal Wajib Pajak mengalihkan Harta dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui cabang Bank Persepsi yang berada di luar negeri, jangka waktu 3 (tiga) tahun dihitung sejak Wajib Pajak menempatkan Hartanya di cabang Bank Persepsi yang berada di luar negeri dimaksud. Cabang Bank Persepsi dimaksud wajib segera mengalihkan Harta dimaksud ke Bank Persepsi di dalam negeri.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “tanggal kirim” adalah tanggal pada saat surat peringatan dikirim sebagaimana tercantum dalam bukti pengiriman.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “Harta dimaksud belum dapat diajukan permohonan pengalihan hak” adalah keadaan dimana Harta yang berupa tanah dan/atau bangunan belum diterbitkan sertifikat hak kepemilikan atas tanah seperti: sertifikat hak milik, sertifikat hak guna bangunan, dan sejenisnya.
Permohonan pengalihan hak atau surat pernyataan yang ditandatangani oleh dua belah pihak di hadapan notaris yang menyatakan bahwa Harta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah benar milik Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan, dapat dijadikan sebagai dasar pengurangan Harta bagi Wajib Pajak yang mengalihkan Harta, dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan berikutnya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Termasuk dalam pengertian pengembalian kelebihan pembayaran pajak adalah pemindahbukuan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Ketentuan ini mengatur antara lain mengenai perlakuan atas Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan.
Contoh 1:
Pada tahun 2017, Direktorat Jenderal Pajak menemukan adanya Harta bersih yang diperoleh tahun 2010 dengan nilai Rp10.000.000.000,00 dan oleh orang pribadi atau badan tersebut belum diungkapkan dalam Surat Pernyataan.
Harta bersih senilai Rp10.000.000.000,00 tersebut akan diperlakukan sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud dan perlakuan perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Contoh 2:
Pada daftar Harta bersih yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, Wajib Pajak menyatakan memiliki Harta berupa tanah persil A seluas 10 Ha dengan harga perolehan Rp1.000.000.000,00. Pada tahun 2017, diketahui bahwa persil A milik Wajib Pajak tersebut ternyata seluas 20 Ha dengan harga perolehan Rp2.000.000.000,00. Atas kekurangan pengungkapan Harta bersih dalam Surat Pernyataan tersebut sebesar Rp1.000.000.000,00 akan diperlakukan sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud oleh Direktorat Jenderal Pajak dan perlakuan perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Ketentuan ini tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Tindak pidana yang diatur meliputi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dan tindak pidana lain.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada iktikad baik jika Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengampunan Pajak, dalam melaksanakan tugasnya tidak untuk mencari keuntungan bagi diri sendiri, keluarga, kelompok, dan/atau tindakan lain yang berindikasi korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
EmoticonEmoticon