Penerbitan Surat Keterangan pengampunan atas kewajiban perpajakan
Jawaban:
Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan beserta lampirannya.
Dasar hukum: Pasal 10 ayat (4)
Bagaimana jika setelah 10 hari sejak tanggal diterimanya surat pernyataan pengampunan pajak WP diterima lengkap, Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri belum menerbitkan Surat Keterangan?
Jawaban:
Dalam hal jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja belum menerbitkan Surat Keterangan, Surat Pernyataan dianggap diterima. Dasar hukum: Pasal 10 ayat (5)
Bagaimana jika terjadi kesalahan tulis atau hitung pada surat keterangan yang diterbitkan?
Jawaban:
Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri dapat menerbitkan surat pembetulan atas Surat Keterangan. Dasar hukum: Pasal 10 ayat (6)
EmoticonEmoticon