Kamis, 28 Juli 2016

Upaya Hukum Dalam Sengketa Pengampunan Pajak

Apa saja upaya hukum yang terkait dengan pengampunan pajak? inilah beberapa upaya hukum yang bisa anda tempuh terkait pengampunan pajak :

Upaya Hukum Pengampunan Pajak / Tax Amnesty  


1. Upaya hukum apa yang dapat dilakukan dalam hal terdapat sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini?

Jawaban:

Segala sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini hanya dapat diselesaikan melalui pengajuan gugatan yang diajukan pada badan peradilan pajak. Dasar hukum: Pasal 19 M. Data dan Informasi yang Disampaikan WP

2. Bagaimana status data dan informasi yang disampaikan WP pada surat pernyataan pengampunan pajak dan lampirannya?

Jawaban:

Data dan informasi yang disampaikan WP pada surat pernyataan pengampunan pajak dan lampirannya:

  • tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak. 
  • dilarang dibocorkan, disebarluaskan, dan/atau diberitahukan kepada pihak lain. 
  • tidak dapat diminta oleh siapapun atau diberikan kepada pihak manapun berdasarkan peraturan perundang-undangan lain, kecuali atas persetujuan Wajib Pajak sendiri. 
  • digunakan sebagai basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. Dasar hukum: Pasal 20 dan 21
3. Bagaimana jika terdapat data dan informasi yang disampaikan WP pada surat pernyataan pengampunan pajak dan lampirannya yang dibocorkan, disebarluaskan, dan/atau diberitahukan kepada pihak lain?

Jawaban:

Bagi setiap orang yang membocorkan, menyebarluaskan, dan/atau memberitahukan data dan informasi yang diketahui atau diberitahukan oleh Wajib Pajak kepada pihak lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dimana Penuntutan terhadap tindak pidana ini hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar. Dasar hukum: Pasal 23

Upaya Hukum Pengampunan Pajak / Tax Amnesty


EmoticonEmoticon