Apa saja upaya hukum yang terkait dengan pengampunan pajak? inilah beberapa upaya hukum yang bisa anda tempuh terkait pengampunan pajak :
1. Upaya hukum apa yang dapat dilakukan dalam hal terdapat sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini?
Jawaban:
Segala sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini hanya dapat diselesaikan melalui pengajuan gugatan yang diajukan pada badan peradilan pajak. Dasar hukum: Pasal 19 M. Data dan Informasi yang Disampaikan WP
2. Bagaimana status data dan informasi yang disampaikan WP pada surat pernyataan pengampunan pajak dan lampirannya?
Jawaban:
Data dan informasi yang disampaikan WP pada surat pernyataan pengampunan pajak dan lampirannya:
Jawaban:
Bagi setiap orang yang membocorkan, menyebarluaskan, dan/atau memberitahukan data dan informasi yang diketahui atau diberitahukan oleh Wajib Pajak kepada pihak lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dimana Penuntutan terhadap tindak pidana ini hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar. Dasar hukum: Pasal 23
Upaya Hukum Pengampunan Pajak / Tax Amnesty
1. Upaya hukum apa yang dapat dilakukan dalam hal terdapat sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini?
Jawaban:
Segala sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini hanya dapat diselesaikan melalui pengajuan gugatan yang diajukan pada badan peradilan pajak. Dasar hukum: Pasal 19 M. Data dan Informasi yang Disampaikan WP
2. Bagaimana status data dan informasi yang disampaikan WP pada surat pernyataan pengampunan pajak dan lampirannya?
Jawaban:
Data dan informasi yang disampaikan WP pada surat pernyataan pengampunan pajak dan lampirannya:
- tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.
- dilarang dibocorkan, disebarluaskan, dan/atau diberitahukan kepada pihak lain.
- tidak dapat diminta oleh siapapun atau diberikan kepada pihak manapun berdasarkan peraturan perundang-undangan lain, kecuali atas persetujuan Wajib Pajak sendiri.
- digunakan sebagai basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. Dasar hukum: Pasal 20 dan 21
Jawaban:
Bagi setiap orang yang membocorkan, menyebarluaskan, dan/atau memberitahukan data dan informasi yang diketahui atau diberitahukan oleh Wajib Pajak kepada pihak lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dimana Penuntutan terhadap tindak pidana ini hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar. Dasar hukum: Pasal 23
EmoticonEmoticon