DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
| ||||||
Menimbang | : | a. |
bahwa pembangunan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
bertujuan untuk memakmurkan seluruh rakyat Indonesia yang merata dan
berkeadilan, memerlukan pendanaan besar yang bersumber utama dari penerimaan
pajak;
| |||
b. | bahwa untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak yang terus meningkat, diperlukan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dengan mengoptimalkan semua potensi dan sumber daya yang ada; | |||||
c. | bahwa kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya masih perlu ditingkatkan karena terdapat Harta, baik di dalam maupun di luar negeri yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; | |||||
d. | bahwa untuk meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan perekonomian serta kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, perlu menerbitkan kebijakan Pengampunan Pajak; | |||||
e. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak; | |||||
Mengingat | : | Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; | ||||
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA | ||||||
MEMUTUSKAN: | ||||||
Menetapkan | : | UNDANG-UNDANG TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK. | ||||
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||||
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: | ||||||
1. | Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. | |||||
2. | Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. | |||||
3. | Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. | |||||
4. | Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta. | |||||
5. | Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender, kecuali jika Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. | |||||
6. | Tunggakan Pajak adalah jumlah pokok pajak yang belum dilunasi berdasarkan Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. | |||||
7. | Uang Tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak. | |||||
8. | Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. | |||||
9. | Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan Harta, Utang, nilai Harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran Uang Tebusan. | |||||
10. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. | |||||
11. | Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri sebagai bukti pemberian Pengampunan Pajak. | |||||
12. | Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Terakhir yang selanjutnya disebut SPT PPh Terakhir adalah: | |||||
a. | Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2015 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Juli 2015 sampai dengan 31 Desember 2015; atau | |||||
b. | Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Januari 2015 sampai dengan 30 Juni 2015. | |||||
13. | Manajemen Data dan Informasi adalah sistem administrasi data dan informasi Wajib Pajak yang berkaitan dengan Pengampunan Pajak yang dikelola oleh Menteri. | |||||
14. | Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima setoran penerimaan negara dan berdasarkan Undang-Undang ini ditunjuk untuk menerima setoran Uang Tebusan dan/atau dana yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak. | |||||
15. | Tahun Pajak Terakhir adalah Tahun Pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015. | |||||
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2 | ||||||
(1) | Pengampunan Pajak dilaksanakan berdasarkan asas: | |||||
a. | kepastian hukum; | |||||
b. | keadilan; | |||||
c. | kemanfaatan; dan | |||||
d. | kepentingan nasional. | |||||
(2) | Pengampunan Pajak bertujuan untuk: | |||||
a. | mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi; | |||||
b. | mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan | |||||
c. | meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan. | |||||
BAB III SUBJEK DAN OBJEK PENGAMPUNAN PAJAK Pasal 3 | ||||||
(1) | Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak. | |||||
(2) | Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan. | |||||
(3) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu Wajib Pajak yang sedang: | |||||
a. | dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan; | |||||
b. | dalam proses peradilan; atau | |||||
c. | menjalani hukuman pidana, | |||||
atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
| ||||||
(4) | Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengampunan atas kewajiban perpajakan sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak. | |||||
(5) | Kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas kewajiban: | |||||
a. | Pajak Penghasilan; dan | |||||
b. | Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. | |||||
BAB IV
TARIF DAN CARA MENGHITUNG UANG TEBUSAN
Pasal 4 | ||||||
(1) | Tarif Uang Tebusan atas Harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan, adalah sebesar: | |||||
a. | 2% (dua persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku; | |||||
b. | 3% (tiga persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016; dan | |||||
c. | 5% (lima persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017. | |||||
(2) |
Tarif Uang Tebusan atas Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah sebesar:
| |||||
a. | 4% (empat persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku; | |||||
b. | 6% (enam persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016; dan | |||||
c. | 10% (sepuluh persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017. | |||||
(3) | Tarif Uang Tebusan bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada Tahun Pajak Terakhir adalah sebesar: | |||||
a. | 0,5% (nol koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam Surat Pernyataan; atau | |||||
b. | 2% (dua persen) bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam Surat Pernyataan, | |||||
untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017. | ||||||
Pasal 5 | ||||||
(1) | Besarnya Uang Tebusan dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan dasar pengenaan Uang Tebusan. | |||||
(2) |
Dasar pengenaan Uang Tebusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
berdasarkan nilai Harta bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam
SPT PPh Terakhir.
| |||||
(3) | Nilai Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan selisih antara nilai Harta dikurangi nilai Utang. | |||||
Pasal 6 | ||||||
(1) | Nilai Harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan meliputi: | |||||
a. | nilai Harta yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir; dan | |||||
b. | nilai Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. | |||||
(2) |
Nilai Harta yang telah dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai yang dilaporkan dalam SPT
PPh Terakhir.
| |||||
(3) | Dalam hal Wajib Pajak diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, nilai Harta yang telah dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak pada tanggal akhir tahun buku sesuai dengan SPT PPh Terakhir. | |||||
(4) | Nilai Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai nominal untuk Harta berupa kas atau nilai wajar untuk Harta selain kas pada akhir Tahun Pajak Terakhir. | |||||
(5) | Dalam hal nilai Harta tambahan menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, nilai Harta tambahan ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan: | |||||
a. | nilai nominal untuk Harta berupa kas; atau | |||||
b. | nilai wajar pada akhir Tahun Pajak Terakhir untuk Harta selain kas, | |||||
dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir. | ||||||
Pasal 7 | ||||||
(1) |
Nilai Utang yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan
meliputi:
| |||||
a. | nilai Utang yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir; dan | |||||
b. | nilai Utang yang berkaitan dengan Harta tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b. | |||||
(2) | Untuk penghitungan dasar pengenaan Uang Tebusan, besarnya nilai Utang yang berkaitan secara langsung dengan perolehan Harta tambahan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai Harta bagi: | |||||
a. |
Wajib Pajak badan paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari
nilai Harta tambahan; atau
| |||||
b. |
Wajib Pajak orang pribadi paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen)
dari nilai Harta tambahan.
| |||||
(3) | Nilai Utang yang telah dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai yang dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. | |||||
(4) | Dalam hal Wajib Pajak diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, nilai Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak pada tanggal akhir tahun buku sesuai dengan SPT PPh Terakhir. | |||||
(5) | Nilai Utang yang berkaitan dengan Harta tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai yang dilaporkan dalam daftar Utang pada akhir Tahun Pajak Terakhir. | |||||
(6) | Dalam hal nilai Utang yang berkaitan dengan Harta tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan dalam mata uang selain Rupiah, nilai Utang ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir. | |||||
BAB V
TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN, PENERBITAN
SURAT KETERANGAN, DAN PENGAMPUNAN
ATAS KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Pasal 8 | ||||||
(1) | Untuk memperoleh Pengampunan Pajak, Wajib Pajak harus menyampaikan Surat Pernyataan kepada Menteri. | |||||
(2) | Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh: | |||||
a. | Wajib Pajak orang pribadi; | |||||
b. | pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan; atau | |||||
c. | penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi sebagaimana dimaksud pada huruf b berhalangan. | |||||
(3) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: | |||||
a. | memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; | |||||
b. | membayar Uang Tebusan; | |||||
c. | melunasi seluruh Tunggakan Pajak; | |||||
d. | melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan; | |||||
e. | menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan | |||||
f. | mencabut permohonan: | |||||
1. | pengembalian kelebihan pembayaran pajak; | |||||
2. | pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang; | |||||
3. | pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar; | |||||
4. | keberatan; | |||||
5. | pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan; | |||||
6. | banding; | |||||
7. | gugatan; dan/atau | |||||
8. | peninjauan kembali, | |||||
dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan. | ||||||
(4) | Uang Tebusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus dibayar lunas ke kas negara melalui Bank Persepsi. | |||||
(5) | Pembayaran Uang Tebusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan surat setoran pajak yang berfungsi sebagai bukti pembayaran Uang Tebusan setelah mendapatkan validasi. | |||||
(6) | Dalam hal Wajib Pajak bermaksud mengalihkan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak harus mengalihkan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menginvestasikan Harta dimaksud di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun: | |||||
a. | sebelum 31 Desember 2016 bagi Wajib Pajak yang memilih menggunakan tarif Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b; dan/atau | |||||
b. | sebelum 31 Maret 2017 bagi Wajib Pajak yang memilih menggunakan tarif Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c. | |||||
(7) | Dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan Harta yang berada dan/atau ditempatkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak tidak dapat mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan. | |||||
Pasal 9 | ||||||
(1) | Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) memuat paling sedikit informasi mengenai identitas Wajib Pajak, Harta, Utang, nilai Harta bersih, dan penghitungan Uang Tebusan. | |||||
(2) | Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan: | |||||
a. | bukti pembayaran Uang Tebusan; | |||||
b. | bukti pelunasan Tunggakan Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak; | |||||
c. | daftar rincian Harta beserta informasi kepemilikan Harta yang dilaporkan; | |||||
d. | daftar Utang serta dokumen pendukung; | |||||
e. | bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan; | |||||
f. | fotokopi SPT PPh Terakhir; dan | |||||
g. | surat pernyataan mencabut permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf f. | |||||
(3) | Dalam hal Wajib Pajak bermaksud mengalihkan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6), selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak harus melampirkan surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan. | |||||
(4) | Dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan Harta yang berada dan/atau ditempatkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7), selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak harus melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan. | |||||
(5) | Bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada Tahun Pajak Terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), Wajib Pajak dimaksud harus melampirkan surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha. | |||||
Pasal 10 | ||||||
(1) |
Surat Pernyataan disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat
Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh
Menteri.
| |||||
(2) |
Sebelum menyampaikan Surat Pernyataan dan lampirannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, Wajib Pajak meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan
kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan ke kantor
Direktorat Jenderal Pajak atau tempat lain yang ditentukan oleh
Menteri.
| |||||
(3) |
Berdasarkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak
membayar Uang Tebusan dan menyampaikan Surat Pernyataan beserta
lampirannya.
| |||||
(4) |
Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Surat
Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung
sejak tanggal diterima Surat Pernyataan beserta lampirannya dan mengirimkan
Surat Keterangan kepada Wajib Pajak.
| |||||
(5) |
Dalam hal jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri belum menerbitkan
Surat Keterangan, Surat Pernyataan dianggap diterima sebagai Surat
Keterangan.
| |||||
(6) |
Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri dapat menerbitkan
surat pembetulan atas Surat Keterangan dalam hal terdapat:
| |||||
a. | kesalahan tulis dalam Surat Keterangan; dan/atau | |||||
b. | kesalahan hitung dalam Surat Keterangan. | |||||
(7) |
Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali
dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan
tanggal 31 Maret 2017.
| |||||
(8) |
Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan kedua atau ketiga sebelum
atau setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan yang pertama atau kedua
diterbitkan.
| |||||
(9) |
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan yang kedua atau ketiga,
penghitungan dasar pengenaan Uang Tebusan dalam Surat Pernyataan dimaksud
memperhitungkan dasar pengenaan Uang Tebusan yang telah dicantumkan dalam Surat
Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya.
| |||||
(10) |
Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Uang Tebusan yang disebabkan
oleh:
| |||||
a. |
diterbitkannya surat pembetulan karena kesalahan hitung sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf b; atau
| |||||
b. |
disampaikannya Surat Pernyataan kedua atau ketiga sebagaimana dimaksud pada
ayat (8),
| |||||
atas kelebihan pembayaran dimaksud harus dikembalikan dan/atau
diperhitungkan dengan kewajiban perpajakan lainnya dalam jangka waktu paling
lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterbitkannya surat pembetulan atau
disampaikannya Surat Pernyataan kedua atau ketiga dimaksud.
| ||||||
Pasal 11 | ||||||
(1) |
Wajib Pajak yang telah menyampaikan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) dan lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
diberi tanda terima sebagai bukti penerimaan Surat Pernyataan.
| |||||
(2) |
Wajib Pajak yang telah memperoleh tanda terima sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dilakukan:
| |||||
a. |
pemeriksaan;
| |||||
b. | pemeriksaan bukti permulaan; dan/atau | |||||
c. | penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, | |||||
untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan akhir
Tahun Pajak Terakhir.
| ||||||
(3) |
Dalam hal Wajib Pajak yang telah memperoleh tanda terima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sedang dilakukan:
| |||||
a. | pemeriksaan; | |||||
b. | pemeriksaan bukti permulaan; dan/atau | |||||
c. | penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, | |||||
untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan akhir
Tahun Pajak Terakhir, terhadap pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan,
dan/atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dimaksud ditangguhkan
sampai dengan diterbitkannya Surat Keterangan.
| ||||||
(4) |
Pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan Tindak Pidana
di Bidang Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihentikan dalam hal
Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Surat
Keterangan.
| |||||
(5) |
Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keterangan, memperoleh fasilitas
Pengampunan Pajak berupa:
| |||||
a. |
penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak
dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi pidana di
bidang perpajakan, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun
Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak
Terakhir;
| |||||
b. |
penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, atau denda, untuk
kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak,
sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir;
| |||||
c. |
tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan
penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, atas kewajiban perpajakan dalam
masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak
Terakhir; dan
| |||||
d. |
penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan
Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan
pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di
Bidang Perpajakan atas kewajiban perpajakan, sampai dengan akhir Tahun Pajak
Terakhir, yang sebelumnya telah ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (3),
| |||||
yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (5).
| ||||||
(6) |
Penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d dilakukan
oleh pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang melaksanakan tugas dan
fungsi penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
| |||||
BAB VI
KEWAJIBAN INVESTASI ATAS HARTA YANG DIUNGKAPKAN
DAN PELAPORAN
Pasal 12 | ||||||
(1) |
Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan dan menginvestasikan Harta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) harus mengalihkan Harta dimaksud
melalui Bank Persepsi yang ditunjuk secara khusus untuk itu paling
lambat:
| |||||
a. |
tanggal 31 Desember 2016 bagi Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan dan
menginvestasikan Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf a;
dan/atau
| |||||
b. |
tanggal 31 Maret 2017 bagi Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan dan
menginvestasikan Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf
b.
| |||||
(2) |
Jangka waktu investasi paling singkat 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (6) terhitung sejak tanggal dialihkannya Harta ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| |||||
(3) |
Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
bentuk:
| |||||
a. | surat berharga Negara Republik Indonesia; | |||||
b. | obligasi Badan Usaha Milik Negara; | |||||
c. |
obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah;
| |||||
d. | investasi keuangan pada Bank Persepsi; | |||||
e. |
obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa
Keuangan;
| |||||
f. |
investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan
usaha;
| |||||
g. |
investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh
Pemerintah; dan/atau
| |||||
h. |
bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
| |||||
Pasal 13 | ||||||
(1) |
Wajib Pajak atau kuasa yang ditunjuk harus menyampaikan laporan kepada
Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri mengenai:
| |||||
a. |
realisasi pengalihan dan investasi atas Harta tambahan yang diungkapkan
dalam Surat Pernyataan untuk Harta tambahan yang dialihkan ke dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, bagi Wajib Pajak yang harus mengalihkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6); dan/atau
| |||||
b. |
penempatan atas Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan
untuk Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, bagi Wajib Pajak yang tidak dapat mengalihkan Harta ke luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(7).
| |||||
(2) |
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri atau
pejabat yang ditunjuk atas nama
Menteri dapat menerbitkan dan mengirimkan surat peringatan setelah batas
akhir periode penyampaian Surat Pernyataan dalam hal:
| |||||
a. |
Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tetapi tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6); dan/atau
| |||||
b. |
Wajib Pajak yang menyatakan tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (7).
| |||||
(3) |
Wajib Pajak harus menyampaikan tanggapan atas surat peringatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari
kerja terhitung sejak tanggal kirim.
| |||||
(4) |
Dalam hal berdasarkan tanggapan Wajib Pajak diketahui bahwa Wajib Pajak
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) dan/atau
Pasal 8 ayat (7), berlaku ketentuan:
| |||||
a. |
terhadap Harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan
diperlakukan sebagai penghasilan pada Tahun Pajak 2016 dan atas penghasilan
dimaksud dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
| |||||
b. |
Uang Tebusan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak diperhitungkan sebagai
pengurang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
| |||||
(5) |
Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap berlaku
ketentuan mengenai perlakuan khusus dalam rangka Pengampunan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11.
| |||||
BAB VII
PERLAKUAN PERPAJAKAN
Pasal 14
| ||||||
(1) |
Bagi Wajib Pajak yang diwajibkan menyelenggarakan pembukuan menurut
ketentuan Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, harus
membukukan selisih antara nilai Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (3) yang disampaikan dalam Surat Pernyataan dikurangi dengan nilai Harta
bersih yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT PPh Terakhir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, sebagai tambahan atas saldo laba
ditahan dalam neraca.
| |||||
(2) |
Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b yang berupa aktiva tidak berwujud, tidak dapat
diamortisasi untuk tujuan perpajakan.
| |||||
(3) |
Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b yang berupa aktiva berwujud, tidak dapat
disusutkan untuk tujuan perpajakan.
| |||||
Pasal 15 | ||||||
(1) |
Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan membayar Uang
Tebusan atas:
| |||||
a. |
Harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan;
dan/atau
| |||||
b. | Harta berupa saham, | |||||
yang belum dibaliknamakan atas nama Wajib Pajak, harus melakukan pengalihan
hak menjadi atas nama
Wajib Pajak.
| ||||||
(2) |
Pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebaskan dari
pengenaan Pajak Penghasilan, dalam hal:
| |||||
a. | permohonan pengalihan hak; atau | |||||
b. |
penandatanganan surat pernyataan oleh kedua belah pihak di hadapan notaris
yang menyatakan bahwa Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah
benar milik Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan, dalam hal Harta
dimaksud belum dapat diajukan permohonan pengalihan hak,
| |||||
dilakukan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Desember
2017.
| ||||||
(3) |
Pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibebaskan dari
pengenaan Pajak Penghasilan dalam hal terdapat perjanjian pengalihan hak dalam
jangka waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2017.
| |||||
(4) |
Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2017, Wajib Pajak tidak
mengalihkan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pengalihan hak yang
dilakukan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan.
| |||||
Pasal 16 | ||||||
(1) |
Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan, tidak
berhak:
| |||||
a. |
mengompensasikan kerugian fiskal dalam surat pemberitahuan untuk bagian
Tahun Pajak atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, ke
bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak berikutnya;
| |||||
b. |
mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak dalam surat pemberitahuan atas
jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) untuk masa pajak pada
akhir Tahun Pajak Terakhir, ke
masa pajak berikutnya;
| |||||
c. |
mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam surat
pemberitahuan atas jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) untuk
masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun
Pajak Terakhir; dan/atau
| |||||
d. |
melakukan pembetulan surat pemberitahuan atas jenis pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun
Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, setelah Undang-Undang ini
diundangkan.
| |||||
(2) |
Setelah Undang-Undang ini diundangkan, pembetulan surat pemberitahuan untuk
masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun
Pajak Terakhir yang disampaikan oleh Wajib Pajak yang menyampaikan Surat
Pernyataan dianggap tidak disampaikan.
| |||||
Pasal 17 | ||||||
(1) |
Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
Pembayaran Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan
Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, Putusan Gugatan, Putusan Peninjauan Kembali, untuk
masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum akhir Tahun Pajak
Terakhir, yang terbit sebelum Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan, tetap
dijadikan dasar bagi:
| |||||
a. |
Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan penagihan pajak dan/atau
pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
| |||||
b. |
Wajib Pajak untuk mengompensasikan kerugian fiskal; dan
| |||||
c. |
Wajib Pajak untuk mengompensasikan kelebihan pembayaran
pajak,
| |||||
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
| ||||||
(2) |
Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
Pembayaran Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan
Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, Putusan Gugatan, Putusan Peninjauan Kembali, untuk
masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum akhir Tahun Pajak
Terakhir, yang terbit setelah Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan, tidak
dapat dijadikan dasar bagi:
| |||||
a. |
Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan penagihan pajak dan/atau
pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
| |||||
b. |
Wajib Pajak untuk mengompensasikan kerugian fiskal; dan
| |||||
c. |
Wajib Pajak untuk mengompensasikan kelebihan pembayaran
pajak.
| |||||
(3) |
Dalam hal terdapat Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan
Pajak, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan
Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
Putusan Peninjauan Kembali, untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun
Pajak sebelum akhir Tahun Pajak Terakhir, yang terbit sebelum Wajib Pajak
menyampaikan Surat Pernyataan yang mengakibatkan timbulnya kewajiban pembayaran
imbalan bunga bagi Direktorat Jenderal Pajak, atas kewajiban dimaksud menjadi
hapus.
| |||||
BAB VIII
PERLAKUAN ATAS HARTA YANG BELUM
ATAU KURANG DIUNGKAP
Pasal 18
| ||||||
(1) |
Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan kemudian ditemukan
adanya data dan/atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan
dalam Surat Pernyataan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan
penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data
dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud.
| |||||
(2) | Dalam hal: | |||||
a. |
Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode
Pengampunan Pajak berakhir; dan
| |||||
b. |
Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta
Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31
Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan,
| |||||
atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi
mengenai Harta dimaksud, paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini mulai berlaku.
| ||||||
(3) |
Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak
Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak
Penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan
sebesar 200% (dua ratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang
dibayar.
| |||||
(4) |
Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai pajak
dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
| |||||
BAB IX
UPAYA HUKUM
Pasal 19
| ||||||
(1) |
Segala sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini hanya
dapat diselesaikan melalui pengajuan gugatan.
| |||||
(2) |
Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan pada badan
peradilan pajak.
| |||||
BAB X
MANAJEMEN DATA DAN INFORMASI
Pasal 20
| ||||||
Data dan informasi yang bersumber dari Surat Pernyataan dan lampirannya
yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan
dengan pelaksanaan Undang-Undang ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar
penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib
Pajak.
| ||||||
Pasal 21 | ||||||
(1) |
Menteri menyelenggarakan Manajemen Data dan Informasi dalam rangka
pelaksanaan Undang-Undang ini.
| |||||
(2) |
Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan Pengampunan Pajak, dilarang membocorkan,
menyebarluaskan, dan/atau memberitahukan data dan informasi yang diketahui atau
diberitahukan oleh Wajib Pajak kepada pihak lain.
| |||||
(3) |
Data dan informasi yang disampaikan Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan
Pajak tidak dapat diminta oleh siapapun atau diberikan kepada pihak manapun
berdasarkan peraturan perundang-undangan lain, kecuali atas persetujuan Wajib
Pajak sendiri.
| |||||
(4) |
Data dan informasi yang disampaikan Wajib Pajak digunakan sebagai basis
data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
| |||||
Pasal 22 | ||||||
Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan Pengampunan Pajak, tidak dapat dilaporkan, digugat,
dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau dituntut, baik secara perdata
maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 23
| ||||||
(1) |
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun.
| |||||
(2) |
Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.
| |||||
BAB XII
KETENTUAN PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK
Pasal 24
| ||||||
Ketentuan lebih lanjut mengenai: | ||||||
a. | pelaksanaan Pengampunan Pajak; | |||||
b. |
penunjukan Bank Persepsi yang menerima pengalihan Harta;
| |||||
c. | prosedur dan tata cara investasi; | |||||
d. |
penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1);
dan
| |||||
e. |
penunjukan pejabat yang berwenang untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), Pasal 10 ayat (5), Pasal 10 ayat (6), Pasal 11
ayat (4), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 13 ayat (2),
| |||||
diatur dengan Peraturan Menteri. | ||||||
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25 | ||||||
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | ||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
|
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2016
| |
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
| |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2016
|
|
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
|
EmoticonEmoticon