Dalam artikel kali ini, saya akan membahas tentang tutorial langkah demi lamgkah Cara Lapor Pajak Online SPT Masa PPh 21 karyawan melalui efing DJP Online, Melaporkan SPT PPh 21 Karyawan di rumah tanpa harus ke kantor pajak.
Cara Lapor Pajak Online PPh 21 Dengan Efilling DJP Online
Saat ini Direktorat Jenderal Pajak sudah menyediakan aplikasi pelaporan pajak secara online yang beralamat di http://djponline.pajak.go.id, dengan sistem yang dibangun oleh Direktorat yang saat ini masih dibawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia tersebut diharapkan bisa lebih memberikan kemudahan kepada para Wajib Pajak dalam melaporkan pajaknya. Kedepan pastinya sistem ini akan semakin disempurnakan sehingga mekanisme pelaporan pajak menjadi semakin mudah, ringkas dan efisien.
Untuk melaporkan pajak bulanan atas PPh 21 ada beberapa hal yang perlu disiapkan terlebih dahulu seperti Install e-SPT PPh 21 dan membuat laporan PPh Pasal 21. Setelah itu anda bisa ikuti tutorial sebagi berikut :
- Untuk melaporkan pajak bulanan PPh Pasal 21, silahkan buka browser anda dan buka alamat https://djponline.pajak.go.id
- Selanjutnya masukan 15 digit Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Password sesuai pendaftaran akun DJP Online sebelumnya serta jangan lupa masukkan pula kode keamanan yang muncul, kemudian klik Login, jika anda belum daftar silahkan anda ikuti tutorial Cara Daftar Ebilling
- Jika sudah berhasil Login maka akan muncul beberapa menu seperti eBilling dan eFilling, silahkan klik menu eFilling untuk melaporkan Laporan Pajak PPh 21, jika menu-menu tersebut tidak muncul anda bisa mengaktifkan sendiri menu tersebut dengan mengikuti tutorial Cara Mengaktifkan Menu Ebilling
- Langkah selanjutnya silahkan klik Buat SPT, untuk mengupload file CSV yang sudah berhasil kita buat dengan aplikasi e-SPT PPh 21, jika anda belum tahu cara membuat Laporan PPh 21 dengan aplikasi e-SPT PPh 21, silahkan ikuti tutorial Cara Membuat Laporan PPh 21 dengan e-SPT PPh 21
- Kemudian silahkan Upload file CSV dengan klik tombol Browse File CSV, jika terdapat lampiran yang akan diupload maka pastikan lampiran tersebut berbentuk file PDF dan pastikan juga ukurannya jangan terlalu besar. Agar bisa diupload file lampiran berbentuk PDF tersebut harus direname sesuai persis dengan nama file CSV nya, sehingga hanya berbeda di file ekstensionnya saja ( misal 12345678910.csv untuk lampiran direname menjadi 12345678910.pdf) selanjutnya klik tombol Start Upload. Untuk pelaporan secara online ini saat ini belum mengakomodir Surat Pemberitahuan (SPT) Lebih Bayar, jadi untuk melaporkan SPT yang lebih bayar maka harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP tersebut terdaftar
- Selanjutnya jika proses Upload file CSV dan PDF nya tadi berhasil maka akan muncul pesan bahwa Proses Upload Sukses, Selanjutnya adalah dapatkan Kode Verifikasi, silahkan klik OK
- Kemudian akan muncul menu Kode Verifikasi, silahkan klik Disini untuk mendapatkan Kode Verifikasi yang akan dikirim ke email anda sesuai dengan email pendaftaran di DJP Online
- Silahkan cek email, dan pastikan permintaan Kode Verifikasi sudah masuk, kemudian Copy Kode Verifikasi tersebut
- Silahkan Pastekan Kode Verifikasi yang sudah anda Copy tadi ke dalam kolom yang tersedia, selanjutnya klik tombol Kirim SPT
- Jika anda berhasil, maka tidak lama akan ada email masuk terkait Tanda Terima Bukti Penerimaan Penyampaian SPT Elektronik.
Oke sampai disini tutorial Cara Lapor Pajak PPh 21 secara Online. Selamat mencoba dan semoga berhasil. Salam Sukses selalu
EmoticonEmoticon