Cara Lapor Pajak Online
Jenis Laporan Pajak
- Laporan Pajak Bulanan diantaranya yaitu Laporan Pajak PPh 21 dan 26, Laporan Pajak PPh 22, Laporan Pajak PPh 23, Laporan Pajak PPh 25, Laporan Pajak PPh 4 (2), Laporan Pajak PPN
- Laporan Pajak Tahunan diantaranya yaitu Laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) dan Laporan Pajak tahunan SPT PPh Badan
DJP Online
Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membangun sebuah sistem pelaporan yang terintegrasi dengan sistem pembayaran yang dikenal dengan DJP Online, anda bisa mengakses sistem yang dibangun oleh Direktorat yang saat ini masih berada di bawah Kementerian Keuangan di alamat https://djponline.pajak.go.id , didalam sistem ini disediakan beberapa menu yang sudah bisa digunakan diantaranya adalah sebagai berikut :
- Ebilling : Sistem terintegrasi yang memfasilitasi pembuatan Kode Billing atau ID Billing yang digunakan sebagai pengganti dari Surat Setoran Pajak (SSP) manual. dengan adanya sistem ini diharapkan bisa meminimalisir kesalahan penulisan ataupun kesalahan input setoran pajak.
- Efilling : Sistem pelaporan yang bisa digunakan untuk melaporkan pajak secara online sehingga lebih mempermudah para Wajib Pajak dalam hal melakukan Pelaporan Pajaknya.
Bagi anda yang ingin lebih mudah dalam melakukan pembayaran maupun penyampaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) baik SPT Masa maupun SPT Tahunan segera daftar saja di DJP Online. Demikian informasi terkait Cara Lapor Pajak Online semoga bermanfaat dan selamat mencoba
EmoticonEmoticon