Cara Membuat Laporan PPh 21 Dengan e-SPT PPh 21 untuk dilaporkan melalui efilling DJP Online, sebuah cara mudah lapor pajak bulanan secara online
Laporan Pajak Bulanan PPh 21 adalah laporan yang harus dibuat dan dilaporkan oleh Wajib Pajak (WP) yang mempunyai karyawan atau pegawai, pada umumnya mayoritas yang melaporkan SPt PPh 21 adalah Wajib Pajak perusahaan ataupun yang berbentuk Badan HUkum seperti CV, PT dan lain-lain. Untuk melaporkan pajak PPh 21 secara online ada beberapa hal yang harus dilakukan seperti menginstall aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 dan membuat laporan dengan software tersebut. Kali ini akan kami share mengenai langkah-langkah Cara membuat Laporan Pajak Bulanan PPh Pasal 21 dengan menggunakan aplikasi eSPT PPh 21. Adapun langkah-langkahnya silahkan ikuti tutorial berikut :
Cara Membuat Laporan Bulanan PPh 21 Dengan eSPT PPh 21
Cara membuat laporan PPh 21
Laporan Pajak Bulanan PPh 21 adalah laporan yang harus dibuat dan dilaporkan oleh Wajib Pajak (WP) yang mempunyai karyawan atau pegawai, pada umumnya mayoritas yang melaporkan SPt PPh 21 adalah Wajib Pajak perusahaan ataupun yang berbentuk Badan HUkum seperti CV, PT dan lain-lain. Untuk melaporkan pajak PPh 21 secara online ada beberapa hal yang harus dilakukan seperti menginstall aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 dan membuat laporan dengan software tersebut. Kali ini akan kami share mengenai langkah-langkah Cara membuat Laporan Pajak Bulanan PPh Pasal 21 dengan menggunakan aplikasi eSPT PPh 21. Adapun langkah-langkahnya silahkan ikuti tutorial berikut :
- Jalankan aplikasi eSPT PPh 21 dengan menge klik Start- All Programs - e-SPT Masa 21 - 26 2014 kemudian klik shortcut aplikasi tersebut
- Pilih database nya, kemudian klik Pilih DB
- Silahkan Login dengan Username : administrator dan Password 123 selanjutnya klik Login dan ketika muncul pesan Login berhasil dilakukan silahkan klik OK
- Silahkan pilih klik Pilih SPT kemudian klik Buat SPT Baru untuk membuat SPT PPh Pasal 21
- Pilih tanggal dan bulan sesuai Masa dan Tahun Pajak yang akan dibuat, kemudian klik Buat SPT
- Selanjutnya akan muncul pesan bahwa SPT berhasil dibuat dan klik OK
- Kemudian pilih menu Isi SPT dan klik SPT Induk (1721) untuk membuka SPT induknya
- Setelah berhasil membuka SPT Induknya, silahkan pilih Tab menu E (Pernyataaan dan TTd Pemotong) yang terletak paling kanan, silahkan isi kolom Tempat, dan klik Simpan untuk menyimpan SPT tersebut
- Untuk membuat file CSV, silahkan pilih menu CSV dan klik menu Pelaporan SPT seperti contoh gambar dibawah
- Pilih Masa dan Tahun Pajak sesuai dengan Masa dan Tahun yang akan dilaporkan, selanjutnya klik Buat File CSV
- akan muncul menu Browse direktori dimana File CSV akan disimpan, untuk nama file CSV nya biarkan sesuai dengan nama default, jangan diubah supaya bisa diupload. Selanjutnya klik Save
- Akan muncul popup pesan bahwa file CSV berhasil dibuat, selanjutnya klik OK
- Anda telah berhasil membuat File CSV yang akan digunakan untuk Lapor Pajak secara online melalui Efilling DJP Online
Demikian tutorial Cara Membuat Laporan PPh 21 Dengan e-SPT PPh 21 yang nantinya akan dilaporkan melalui aplikasi Efilling di DJP Online. Selamat mencoba, semoga berhasil dan salam sukses selalu buat anda semua
5 comments
Trimakasih sangat membantu
sama sama bpk/ibu
sama sama bpk/ibu
Saya waktu itu sudah buat file csv untuk bulan agustus, tapi pas saya lapor di datanya bukan bulan agustus. Kata orang pajaknya saya salah tarik csv. Waktu saya menarik csv lagi dibulan agustus malah tidak bisa. Mohon solusinya.. Dibantu ya trims
Jika pemotongan PPh 21 untuk karyawan pihak pemotong y adalah badan apakah NPWP y di isi dengan NPWP Badan atau Npwp prshaan
EmoticonEmoticon