Bagaimana cara menghitung tax amnesty harta Luar negeri? berikut ini contoh perhitungan disertai penerapan dalam formulir tax amnesty.
Selain Deklarasi Harta Dalam Negeri dan Deklarasi Harta Repatriasi, UU No 11 Tahun 2016 juga mengatur tentang Deklarasi Harta Luar Negeri yang tidak di repatriasi (Tidak dibawa ke Indonesia untuk di investasikan ke dalam negeri).
Namun demikian karena atas harta tersebut tidak di repatriasi sebagaimana tujuan UU No 11 Tahun 2016 dibuat, maka tarifnya sedikit lebih tinggi dibandingakan dengan deklarasi harta dalam negeri dan deklarasi harta repatriasi, sebagai berikut :
Tarif uang tebusan harta luar negeri dalam UU Tax Amnesty No 11 Tahun 2016 diatur dalam BAB IV Pasal 4 Tarif dan Cara Menghitung Uang Tebusan sebagai berikut :
Atau dapat diterjemahkan sebagai berikut :
Bagaimana cara ikut tax amnesty bila anda memiliki harta di luar negeri namun atas harta tersebut tidak akan dibawa pulang atau diinvestasikan di Indonesia?
Mudah saja, anda diwajibkan mengisi Lampiran D1 dan Lampiran D2 Surat Peryataan Harta Untuk Pengampunan Pajak (silahkan klik untuk download atau melihat bentuk formulir surat pernyataan harta. Untuk lampirannya sendiri bentuknya adalah sebagai berikut :
Dalam pengaplikasiannya, untuk deklarasi harta luar negeri fokusnya adalah mengisi Lampiran D1 tentang Harta luar negeri non repatriasi, dan
Sedangkan untuk hutang yang berhubungan dengan perolehan harta tersebut diisikan dalam lampiran D2, saya tekankan pada kata "berhubungan", karena bila hutang tersebut tidak berkaitan dengan perolehan harta maka tidak dapat dibebankan / ditulis disini untuk disertakan sebagai pengurang dalam perhitungan tax amnesty.
Berapa uang tebusan yang harus saya bayar atas harta saya diluar negeri bila saya ingin mengikuti amnesti pajak untuk mendapatkan pengampunan pajak?
Berikut ini beberapa contoh cara menghitung harta luar negeri agar anda semua memiliki bayangan tentang besarnya uang tebusan.
Sebagaimana perhitungan tax amnesty harta repatriasi yang telah saya contohkan, kita coba menggunakan contoh yang sama dengan pendekatan kasus harta luar negeri sebagai berikut :
Wajib Pajak Z mengikuti program Tax Amnesty dan TIDAK BERMAKSUD mengalihkan hartanya ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2015 (SPT PPh Terakhir) Wajib Pajak Z hanya melaporkan harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan rincian sebagai berikut :
Dari seluruh keterangan diatas maka besarnya uang tebusan yang harus dibayar apabila wajib pajak hendak mengikuti amnesti pajak untuk mendapatkan pengampunan pajak atas Tahun Pajak 1985 - 2015 adalah :
Cara Menghitung Uang Tebusan Atas Harta Luar Negeri
Selain Deklarasi Harta Dalam Negeri dan Deklarasi Harta Repatriasi, UU No 11 Tahun 2016 juga mengatur tentang Deklarasi Harta Luar Negeri yang tidak di repatriasi (Tidak dibawa ke Indonesia untuk di investasikan ke dalam negeri).
Namun demikian karena atas harta tersebut tidak di repatriasi sebagaimana tujuan UU No 11 Tahun 2016 dibuat, maka tarifnya sedikit lebih tinggi dibandingakan dengan deklarasi harta dalam negeri dan deklarasi harta repatriasi, sebagai berikut :
Tarif Uang Tebusan
Tarif uang tebusan harta luar negeri dalam UU Tax Amnesty No 11 Tahun 2016 diatur dalam BAB IV Pasal 4 Tarif dan Cara Menghitung Uang Tebusan sebagai berikut :
Tarif dan cara menghitung tax amnesty harta luar negeri berdasarkan Pasal 4 UU No 11 Tahun2016
Atau dapat diterjemahkan sebagai berikut :
Tarif uang tebusan Amnesti Pajak atas harta dalam negeri | Juli-September 2016 | Oktober-Nopember 2016 | Januari-Maret 2017 |
4% | 6% | 10% |
Bentuk Formulir Tax Amnesty
Bagaimana cara ikut tax amnesty bila anda memiliki harta di luar negeri namun atas harta tersebut tidak akan dibawa pulang atau diinvestasikan di Indonesia?
Mudah saja, anda diwajibkan mengisi Lampiran D1 dan Lampiran D2 Surat Peryataan Harta Untuk Pengampunan Pajak (silahkan klik untuk download atau melihat bentuk formulir surat pernyataan harta. Untuk lampirannya sendiri bentuknya adalah sebagai berikut :
Lampiran D1 Harta Bersih Yang Berada Di Luar Negeri Yang Tidak Dialihkan Ke Dalam Negeri
Gambar lampiran D1 Surat Pengakuan Harta Luar Negeri
Dalam pengaplikasiannya, untuk deklarasi harta luar negeri fokusnya adalah mengisi Lampiran D1 tentang Harta luar negeri non repatriasi, dan
Lampiran D2 Utang Bersih Yang Berada Di Luar Negeri Yang Tidak Dialihkan Ke Dalam Negeri
Gambar lampiran D2 Surat Pengakuan Hutang Luar Negeri
Sedangkan untuk hutang yang berhubungan dengan perolehan harta tersebut diisikan dalam lampiran D2, saya tekankan pada kata "berhubungan", karena bila hutang tersebut tidak berkaitan dengan perolehan harta maka tidak dapat dibebankan / ditulis disini untuk disertakan sebagai pengurang dalam perhitungan tax amnesty.
Cara Menghitung Amnesti Pajak Atas Harta Luar Negeri
Berapa uang tebusan yang harus saya bayar atas harta saya diluar negeri bila saya ingin mengikuti amnesti pajak untuk mendapatkan pengampunan pajak?
Berikut ini beberapa contoh cara menghitung harta luar negeri agar anda semua memiliki bayangan tentang besarnya uang tebusan.
Contoh Soal Tax Amnesty Menghitung Harta Luar Negeri
Sebagaimana perhitungan tax amnesty harta repatriasi yang telah saya contohkan, kita coba menggunakan contoh yang sama dengan pendekatan kasus harta luar negeri sebagai berikut :
Kasus Tax Amnesty Harta Luar Negeri
Wajib Pajak Z mengikuti program Tax Amnesty dan TIDAK BERMAKSUD mengalihkan hartanya ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2015 (SPT PPh Terakhir) Wajib Pajak Z hanya melaporkan harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan rincian sebagai berikut :
- Nilai Harta : Rp. 15.000.000.000
- Nilai Utang : Rp. 5.000.000.000
- Nilai harta Bersih : Rp. 10.000.000.000
Dalam Surat Pernyataan yang disampaikan pada periode bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-Undang Tax Amnesty mulai berlaku (1 Juli 2016 s.d 30 September 2016) diungkap bahwa :
- Total nilai Harta Wajib Pajak Z pada tanggal 31 Desember 2015 adalah Rp. 50.000.000.000 terdiri atas Nilai Harta dalam SPT PPh terakhir sebesar Rp. 15.000.000.000 dan nilai harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh terakhir sebesar Rp. 35.000.000.000 berada di Luar Negeri dan wajib pajak Z TIDAK BERNIAT MENGALIHKAN HARTA LUAR NEGERI tersebut ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Total nilai Utang Wajib Pajak pada tanggal 31 Desember 2015 adalah Rp. 14.000.000.000 terdiri atas Nilai Utang dalam SPT PPh terakhir sebesar Rp. 5.000.000.000 dan nilai Utang yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir sebesar Rp. 9.000.000.000 merupakan Nilai Utang yang berkaitan dengan Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang TIDAK AKAN DIALIHKAN kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebesar Rp. 9.000.000
Dasar Penghitungan Uang Tebusan
Dengan demikian, dasar perhitungan uang tebusan atas harta luar negeri yang TIDAK AKAN DIALIHKAN ke dalam wilayah Negera Kesatuan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
- Harta yang tidak dialihkan kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebesar :
Rp. 35.000.000.000 - 9.000.000 = Rp. 26.000.000.000
Tarif Menghitung Uang Tebusan Harta Repatriasi
Untuk menghitung uang tebusan harta hasil repatriasi sesuai Pasal 10 Ayat 2 PMK-118/PMK/2016 berlaku tarif 2 kali lipat dari tarif harta Repatriasi sebagai berikut :- 4 % (Empat) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2016
- 6 % (Enam) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016
- 10 % (Sepuluh) untuk periode penyampaian Surat Pernytaan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017
Perhitungan Uang Tebusan Tax Amnesty Harta Luar Negeri
Dari seluruh keterangan diatas maka besarnya uang tebusan yang harus dibayar apabila wajib pajak hendak mengikuti amnesti pajak untuk mendapatkan pengampunan pajak atas Tahun Pajak 1985 - 2015 adalah :
- Triwulan Pertama : 4% x Rp. 26.000.000.000 = Rp. 1.040.000
- Triwulan Kedua : 6% x Rp. 26.000.000.000 = Rp. 1.560.000
- Triwulan Ketiga : 10% x Rp. 26.000.000.000 = Rp. 2.600.000
Demikian adalah tutorial Cara Menghitung Tax Amnesty Harta Luar Negeri yang tidak dialihkan ke dalam wilayah Indonesia, semoga bisa bermanfaat dan Salam Sukses Selalu.
EmoticonEmoticon