Bagaimana cara mengisi surat pernyataan harta untuk pengampunan pajak? Sekarang sudah bukan zamannya untuk bingung mengisi form tax amnesty, caranya ada disini di LembagaPajak.com.
Terimakasih saya sampaikan kepada semua pihak karena telah ikut serta menyebarkan formulir tax amnesty terintegrasi yang saya buat melalui media internet, saya mengucapkan terimakasih dan negara berhutang kepada anda karena anda telah membantu program amnesti pajak yang sedang digalakkan oleh pemerintah. Formulir itu milik anda, bebas didistribusikan untuk kegiatan komersial maupun tidak, mengatasnamakan siapapun boleh ^^, toh kalau program ini sukses gaji saya juga sukses hehe...
Walaupun begitu ternyata masih banyak wajib pajak yang tidak bisa mengisi surat pernyataa harta untuk pengampunan pajak, kira kira kenapa? karena banyak masyarakat kita yang kurang familiar dengan rumus excel. baiklah kalau begitu kali ini saya akan membuat tutorial bagaimana cara mengisi formulir amnesti pajak manual yang diterbitkan oleh DJP. Formulirnya dapat dapat anda download di >> formulir manual Surat Pernyataan Harta.
Tutororial Mengisi Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak
Sebelum kita lanjutkan, bagi anda yang familiar menggunakan microsoft excel anda bisa pindah tutorial ke tutorial mengisi surat pernyataan harta untuk pengampunan pajak dalam bentuk excel terintegrasi.
Bagaimana Mengisi Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak?
Caranya mudah saja. Setelah anda mendownload formulir Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak, kini waktunya mengisi. Bila anda buka Form Excel dari direktorat jenderal pajak, maka di dalam workbook templat Daftar Harta dan Utang tersebut anda akan melihat ada 12 sheet di dalam workbook tersebut, diantaranya :
- Petunjuk
- Formulir SPH (Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampuan Pajak) Manual - Wajib Diisi
- Formulir Daftar Harta Manual - Diisi sesuai kondisi
- A1 - Wajib Ada
- A2 - Wajib Ada
- B1 - Hanya Diisi Bila Anda Melaporkan Tambahan Harta Dari Dalam Negeri
- B2 - Hanya Diisi Bila Anda Melaporkan Tambahan Utang Dari Dalam Negeri
- C1 - Hanya Diisi Bila Anda Melaporkan Tambahan Harta Dari Luar Negeri Repatriasi
- C2 - Hanya Diisi Bila Anda Melaporkan Tambahan Utang Dari Luar Negeri Repatriasi
- D1 - Hanya Diisi Bila Anda Melaporkan Tambahan Harta Dari Luar Negeri Non Repatriasi
- D2 - Hanya Diisi Bila Anda Melaporkan Tambahan Utang Dari Luar Negeri Non Repatriasi
- Reff - Daftar Kode Negara dan daftar Kode Harta
Form nomer 2 wajib ada isinya "nilai angka tidak boleh 0, Form Nomer 4 dan 5 wajib ada namun isinya boleh kosong. sedangkan formulir B1 - D2 relatif tergantung kondisi anda. berikut ini contoh kasus pengisian Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak :
Contoh Kasus 1
M Jupri adalah seorang pengusaha lokal, dia hanya memiliki harta di dalam negeri saja dan ingin mengikuti program amnesti pajak, bagaimana cara mengisi surat pernyataan harta untuk pengampunan pajaknya?
Jawab
M Jupri harus mengisi surat pernyataan harta untuk pengampunan pajak pada Form Amnesti Pajak nomer 2 (Pernyataan SPH), Form Amnesti Pajak nomer 4 dan 5 (Harta dan Utang Dalam SPT Tahun Pajak 2015, Form Amnesti Pajak nomer 6 dan 7 ( Tambahan harta dan utang ldalam negeri)
Contoh Kasus 2
M Jupri adalah seorang pengusaha Multi Nasional, Dia memiliki deposito di Singapura sebesar 400 Milyar dan akan direpatriasi seluruhnya, selain itu dia juga memiliki saham di microsoft sebesar 600 milyar namun hanya akan direpatriasi sebesar 50 %, bagaimana cara mengisi surat pernyataan harta untuk pengampunan pajaknya?
Jawab
M Jupri harus mengisi surat pernyataan harta untuk pengampunan pajak pada Form Tax Amnesty nomer 2 (Pernyataan SPH), Form Tax Amnesty nomer 4 dan 5 (Harta dan Utang Dalam SPT Tahun Pajak 2015, Form Tax Amnesty nomer 6 dan 7 ( Tambahan harta dan utang ldalam negeri), Form Tax Amnesty Nomer 8 dan 9 (Harta dan utang luar negeri yang akan direpatriasi), Form Tax Amnesty Nomer 10 dan 11 (Harta dan Utang luar negeri yang tidak akan direpatriasi)
Bila anda telah mengetahui Form Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak mana saja yang harus diisi maka selanjutnya adalah cara mengisi form pengampunan pajak tersebut.
Sebagaimana Formulir perpajakan lainnya, untuk mengisi formulir Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak yang harus diisi terlebih dahulu adalah lampirannya / diisi dari belakang terlebih dahuli A1, A2, B1, B2, C1, C2, D1, dan D2 baru kemudian setelah itu mengisi formulir Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak halaman utama.
Bila anda teliti lebih jauh, maka sebenarnya bentuk formulir A1, B1, C1 Dan D1 adalah sama, yang berbeda adalah judulnya saja. Formulir tersebut adalah daftar lampiran harta. begitu pula formulir pada A2, B2, C2, dan D2 yang merupakan daftar utang, bentuknya sama, hanya judulnya saja yang berbeda. Agar nantinya tidak timbul lagi pertanyaan tentang cara mengisi Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak maka akan saya jelaskan secara rinci satu demi satu.
Kolom lampiran tambahan harta terdiri dari A1 Harta Yang Dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir, B.1. Nilai Harta Tambahan Dalam Negeri Yang Belum Dilaporkan Dalam SPT PPh Terakhir, C1 Harta Bersih Yang Berada Di Luar Negeri Yang Dialihkan Ke Dalam Negeri (Repatriasi) Yang Belum Dilaporkan Dalam SPT PPh Terakhir, D1 Harta Bersih Yang Berada Di Luar Negeri Yang Tidak Dialihkan Ke Dalam Negeri (Non Repatriasi) Yang Belum Dilaporkan Dalam Spt Pph Terakhir.
Setiap sheet harta tersebut terdapat 14 kolom yaitu : No, Kode Harta, Nama Harta, Tahun Perolehan, "Nilai Yang Dilaporkan Dalam Spt Pph Terakhir (Rupiah)", Negara Lokasi Harta, Alamat Lokasi Harta, Atas Nama, Npwp, Jenis Dokumen, Nomor Dokumen, "Jumlah / Kuantitas", Satuan, Keterangan.
Untuk mengisi 14 kolom harta tersebut maka anda harus melihat instruksi spesifik pada masing masing kolom, caranya cukup hover mouse ke arah menu tersebut maka komentar akan muncul sebagaimana ditunjukkan dengan gambar berikut :
Silahkan isi kolom tersebut sesuai instruksi yang ada :
Untuk mengisi lampiran utang, caranya sama dengan mengisi lampiran harta jadi untuk detailnya saya anggap anda sekalian mampu melakukannya, namun ada beberapa hal khusus terkait Utang sebagai berikut :
Dari 3 uraian dan gambar diatas apa maksudnya?
Berbeda dengan harta, pengakuan utang harus ditunjang dengan bukti. bila pengakuan harta diterima begitu saja, atas pengakuan utang tidak diperkenankan tanpa bukti. Bukti utang dapat berupa rekening koran pinjaman pada Bank, Surat perjanjian utang dan bukti lain yang serupa dengan itu.
Nilai Utang yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak harus ada kaitanya dengan harta tambahan, bila tidak berkaitan maka tidak diperkenakan. Disinilah Titik Terlemah UU No 11 Tahun 2016 tentang Pegampunan Pajak dilihat dari sisi Pelayanan dan kemungkinan timbulnya konflik, kenapa saya sebutkan demikian karena bila karena masalah tersebut dan pada akhirnya terjadi perselisihan antara wajib pajak dan petugas pajak sebenarnya siapa yang salah? pembuat undang undangnya kan, siapa? hehe no comment. Ada keterkaitan atau tidak antara hutang dan harta sifatnya adalah penilaian / subjektivitas walaupun memang ada pertimbangan dari bukti pendukung. karena keterkaitan tersebut tidak disebutkan lebih lanjut apakah keterkaitan langsung atau tidak langsung atau keterkaitan yang bagaimana, bila wajib pajak melapor ke presiden jelas presiden bilang petugas mempersulit wajib pajak, tapi bila petugas pajak mencuekin hal tersebut jelas petugas pajak melanggar undang undang..... piye jal? harus ada peraturan pelaksanaan terkait hal simpel itu. Semoga pesan saya ini dibaca pak presiden. Undang undange kurang oke pak :DD tapi ndak tau juga kalau memang sengaja dibikin begitu.
Cara Mengisi Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak
Sebagaimana Formulir perpajakan lainnya, untuk mengisi formulir Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak yang harus diisi terlebih dahulu adalah lampirannya / diisi dari belakang terlebih dahuli A1, A2, B1, B2, C1, C2, D1, dan D2 baru kemudian setelah itu mengisi formulir Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak halaman utama.
Mengisi Lampiran Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak
Bila anda teliti lebih jauh, maka sebenarnya bentuk formulir A1, B1, C1 Dan D1 adalah sama, yang berbeda adalah judulnya saja. Formulir tersebut adalah daftar lampiran harta. begitu pula formulir pada A2, B2, C2, dan D2 yang merupakan daftar utang, bentuknya sama, hanya judulnya saja yang berbeda. Agar nantinya tidak timbul lagi pertanyaan tentang cara mengisi Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak maka akan saya jelaskan secara rinci satu demi satu.
Mengisi Lampiran Harta dan Tambahan Harta dalam Lampiran A1, B1 C1, D1
Kolom lampiran tambahan harta terdiri dari A1 Harta Yang Dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir, B.1. Nilai Harta Tambahan Dalam Negeri Yang Belum Dilaporkan Dalam SPT PPh Terakhir, C1 Harta Bersih Yang Berada Di Luar Negeri Yang Dialihkan Ke Dalam Negeri (Repatriasi) Yang Belum Dilaporkan Dalam SPT PPh Terakhir, D1 Harta Bersih Yang Berada Di Luar Negeri Yang Tidak Dialihkan Ke Dalam Negeri (Non Repatriasi) Yang Belum Dilaporkan Dalam Spt Pph Terakhir.
Setiap sheet harta tersebut terdapat 14 kolom yaitu : No, Kode Harta, Nama Harta, Tahun Perolehan, "Nilai Yang Dilaporkan Dalam Spt Pph Terakhir (Rupiah)", Negara Lokasi Harta, Alamat Lokasi Harta, Atas Nama, Npwp, Jenis Dokumen, Nomor Dokumen, "Jumlah / Kuantitas", Satuan, Keterangan.
Untuk mengisi 14 kolom harta tersebut maka anda harus melihat instruksi spesifik pada masing masing kolom, caranya cukup hover mouse ke arah menu tersebut maka komentar akan muncul sebagaimana ditunjukkan dengan gambar berikut :
Gambar Cara Mengisi Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak
- No >> Format harus angka, harus ada
- Kode Harta >> Kode 3 digit, format text. Ada pada sheet REF, harus ada
- Nama Harta >> Format text, tidak boleh kosong, max 100 karakter, harus ada
- Tahun Perolehan >> Format angka, 4 digit, max 2015, harus ada
- "Nilai Yang Dilaporkan Dalam Spt Pph Terakhir (Rupiah)" >> Format angka, harus ada
- Negara Lokasi Harta >> Format text, 3 digit. Kode ada pada sheet REF, harus ada
- Alamat Lokasi Harta >> Format text, max 100 karakter, harus ada
- Atas Nama >> Format text, max 100 karakter, harus ada
- NPWP >> Format text, panjang max 15 karakter, tanpa tanda baca
- Jenis Dokumen >> Format tex, max 50 karakter
- Nomor Dokumen >> Format text, max 50 karakter
- "Jumlah / Kuantitas" >> Format angka
- Satuan >> Format text, max 50 karakter
- Keterangan. >> Format text, max 100 karakter
Bila mengacu pada petunjuk diatas sepertinya cukup mudah bukan? iya mengisi surat pernyataan harta unuk pengampunan pajak tidak memerlukan ilmu khusus, namun ada beberapa hal yang harus anda perhatikan dan ingat betul betul dalam benak anda :
- Deklarasi harta tidak membutuhkan pembuktian / tidak perlu melampirkan bukti. Artinya berapapun angka yang anda sebut maka petugas pajak tidak akan memeriksa ataupun menanyakan nilai tersebut. Dengan kata lain angka yang anda sebutkan dianggap benar. berapapun itu.
- Apabila angka yang anda sebutkan ternyata di tahun 2018 terbukti tidak benar maka anda dikenakan sanksi sebesar 200 %.
- Pikirkan baik baik apakah anda mau tidur nyenyak, mau jujur atau tidak' sebab di tahun 2018 data DJP telah tersinkronisasi dengan data lembaga lain termasuk perbankan.
- Semua kembali kepada anda
Setelah mengisi lampiran harta pada A1, B1, C1, dan D1 pada lampiran Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak, maka selanjutnya adalah mengisi lampiran utang.
Mengisi Lampiran Utang dan Tambahan Utang dalam Lampiran A2, B2, C2, D2
Untuk mengisi lampiran utang, caranya sama dengan mengisi lampiran harta jadi untuk detailnya saya anggap anda sekalian mampu melakukannya, namun ada beberapa hal khusus terkait Utang sebagai berikut :
- Bahwa Wajib Pajak diwajibkan untuk melampirkan data pendukung tentang utang tersebut
- Bahwa Nilai Utang yang tercantum harus terkait dengan Harta Tambahan yang belum dilaporkan
- Nilai Yang Dapat Diperhitungkan Sebagai Pengurang (Max 75% Dari Nilai Nominal/ Nilai Wajar Masing-Masing Perolehan Harta Untuk Wp Badan Atau Max 50% Dari Nilai Nominal/ Nilai Wajar Masing-Masing Perolehan Harta Untuk Wp Orang Pribadi
Gambar Cara Mengisi Lampiran Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak
Dari 3 uraian dan gambar diatas apa maksudnya?
Berbeda dengan harta, pengakuan utang harus ditunjang dengan bukti. bila pengakuan harta diterima begitu saja, atas pengakuan utang tidak diperkenankan tanpa bukti. Bukti utang dapat berupa rekening koran pinjaman pada Bank, Surat perjanjian utang dan bukti lain yang serupa dengan itu.
Nilai Utang yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak harus ada kaitanya dengan harta tambahan, bila tidak berkaitan maka tidak diperkenakan. Disinilah Titik Terlemah UU No 11 Tahun 2016 tentang Pegampunan Pajak dilihat dari sisi Pelayanan dan kemungkinan timbulnya konflik, kenapa saya sebutkan demikian karena bila karena masalah tersebut dan pada akhirnya terjadi perselisihan antara wajib pajak dan petugas pajak sebenarnya siapa yang salah? pembuat undang undangnya kan, siapa? hehe no comment. Ada keterkaitan atau tidak antara hutang dan harta sifatnya adalah penilaian / subjektivitas walaupun memang ada pertimbangan dari bukti pendukung. karena keterkaitan tersebut tidak disebutkan lebih lanjut apakah keterkaitan langsung atau tidak langsung atau keterkaitan yang bagaimana, bila wajib pajak melapor ke presiden jelas presiden bilang petugas mempersulit wajib pajak, tapi bila petugas pajak mencuekin hal tersebut jelas petugas pajak melanggar undang undang..... piye jal? harus ada peraturan pelaksanaan terkait hal simpel itu. Semoga pesan saya ini dibaca pak presiden. Undang undange kurang oke pak :DD tapi ndak tau juga kalau memang sengaja dibikin begitu.
Contoh :Nilai Yang Dapat Diperhitungkan Sebagai Pengurang (Max 75% Dari Nilai Nominal/ Nilai Wajar Masing-Masing Perolehan Harta Untuk Wp Badan Atau Max 50% Dari Nilai Nominal/ Nilai Wajar Masing-Masing Perolehan Harta Untuk Wp Orang Pribadi
M Jupri meminjam uang di Bank BCA sebesar 500.000.000 untuk membeli sebuah mobil sedan. bagaimana cara Mjupri membuktikan keterkaitan utang tersebut dengan Harta dimata tim peeliti Tax Amnesty?
Jawab
Bila M. jupri mengambil pinjaman melalui FIF untuk beli kendaraan maka itu lebih mudah dibuktikan, bila membuktikan kaitan antara kredit Bank BCA dengan Mobil Sedan maka dibutuhkan bukti lain seperti tanggal transaksi utang Bank BCA dan tanggal pembelian mobil dan bukti bukti lain. Namun bila tim peneliti Tax Amnesty ngeyel kalau itu tidak ada hubungannya giamana? ya repot
Contoh Soal Lagi
Lagi Lagi M Jupri akan melaporkan harta tambahannya, Harta tersebut berupa Mobil pickup senilai 150.000.000, Rumah Susun senilai 250.000.000 Tanah senilai 200,000,000 selain itu M Jupri juga mempunyai utang di FIF Senilai 130.000.000, Utang BPR senilai 50.000.000 dan Utang KUR BRI senilai 180.000.000, berapakah utang yang bisa dibebankan oleh Lagi Lagi M Jupri?
Jawab
Mobil Pickup 150.000.000 ada hubungannya dengan utang FIF sebesar 130.000.000, namun demikian utang FIF hanya bisa dibebankan sebesar 50 % dari nilai harta (nilai mobil pickup) = 75.000.000
Rumah susun senilai 250.000.000 ada hubungannya dengan kredit di BPR senilai 50.000.000 karena maksimal yang bisa dibebankan adalah 50 % X 250.000.000 = 125.000.000 sedangkan nilai utang BPR hanya 50.000.000 maka seluruh utang di BPR sebesar 50.000.000 dapat dibebankan
Tanah senilai 180.000.000 tidak berhubungan dengan nilai utang KUR (Kredit Usaha Rakyat) maka atas utang tersebut tidak dapat dibebankan.
Cara mengisi nilai utang pada lampiran Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak
Hutang Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank (Kpr, Leasing Kendaraan Bermotor, Dan Sejenisnya) senilai 75.000.000
Hutang Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank (Kpr, Leasing Kendaraan Bermotor, Dan Sejenisnya) senilai 50.000.000
Hutang yang ketiga tidak usah ditulis karena tidak berhubungan dengan harta tambahan.
Akan saya lanjutkan lagi besok tentang cara mengisi induk Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak....mohon maaf saya sudah mengatuk T_T
2 comments
Nanyak ni bos,sy punya aset sebuah rumah sertifikat masih a.n pemilik yg lama, pd saat sy melaporkan tax amnesty, apa sy harus membuat surat pernyataan pengakuan kepemilikan harta tersebut, Krn kmrn sy lapor ke KPP Jember ko harus ada lampiran srt tersebut.
ya pak, membuat surat pernyataan kepemilikan harta tersebut
EmoticonEmoticon