Senin, 08 Agustus 2016

Pengertian Harta Repatriasi Adalah !!

Pengertian repatriasi adalah proses pengembalian seseorang dan atau sesuatu ke negara asal tempat seseorang dan atau sesuatu itu berasal, dalam pajak repatriasi harta adalah proses pengalihan harta dari luar negeri ke dalam Indonesia.

Pengertian Repatriasi Secara Umum


Secara istilah bahasa pengertian repatriasi adalah proses kembali seseorang "secara sukarela atau secara paksa" untuk nya tempat asal atau kewarganegaraan. Istilah repatriasi adalah adopsi dari bahasa inggris repatriation.
Repatriation is the process of returning a person "voluntarily or forcibly" to his or her place of origin or citizenship.

Pengertian Repatriasi di Dunia Perbankan


Pajak bukanlah lembaga atau badan hukum pertama yang menggunakan istilah repatriasi, perbankan telah sejak lama menggunakan istilah repatriasi. Dalam dunia perbankan pengertian repatriasi adalah pengembalian modal yang disimpan di kantor bank luar negeri atau cabang bank di luar negeri ke bank negara asal; apabila pengembatian tersebut dalam satuan mata uang asing, kemungkinan pengembalian modal akan terhambat oleh ketentuan pengendalian mata uang asing pada suatu negara.

Pengertian harta repatriasi adalah  mengalihkan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Repatriasi)

Pengertian Repatriasi menurut UU Pengampunan Pajak


Definisi Pengertian harta repatriasi menurut UU Pajak
Pengertian dan definisi harta repatriasi menurut UU Pengampunan Pajak

Dalam UU Pengampunan pajak sama sekali tidak disebutkan kata repatriasi, begitu juga dalam batang tubuh aturan pelaksanaannya yaitu PMK Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UU No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, definisi tersebut baru ada pada lampiran PMK No 118/PMK.03/2016 dalam bentuk formulir surat pernyataan harta untuk pengampunan pajak seperti pada gambar dibawah.

definisi pengertian harta repatriasi adalah
Pengertian dan definisi harta repatriasi menurut PMK No 118/PMK.03/2016

Dalam PMK Nomor 119/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Instrumen Investasi Di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak istilah repatriasi bahkan tidak muncul sama sekali.

Saya lupa dimana saya pernah membaca istilah repatriasi, tapi karena saya sudah terlanjur menulis topik bahasan pengertian harta repatriasi maka kita tuntaskan saja topik ini menggunakan ilmu gathuklogi "untuk sementara waktu", sampai saya mendapatkan sumber literasi yang lebih lengkap "posisi sedang tidak dikantor". Oiya gathuklogi sendiri adalah sebuah cabang ilmu yang sedang trendy di indonesia. Gathuklogi adalah menggathuk gathukkan apa yang nggak logis :D

Pengertian Harta


Menurut UU Pengampunan Pajak Pengertian Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/ atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut UU PPh Pengertian penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun

Harta dalam UU Pengampunan Pajak akumulasi tambahan kemampuan ekonomis, sedangkan tambahan kemampuan ekonomis menurut UU PPh adalah pengertian dari Penghasilan, maka dapat disimpulkan bahwa harta yang dimaksud dalam UU Pengampunan pajak adalah Akumulasi Penghasilan.

Akumulasi penghasilan itu bentuknya seperti apa? bentuknya adalah Rekening Tabungan bila di Bank, Properti (Rumah, Tanah, Bangunan), Mobil,  Uang Tunai, dll

Menurut UU Pengampunan Pajak Pengertian Harta Repatriasi Adalah?

Pengertian Repatriasi Harta adalah proses pengembalian Akumulasi Penghasilan berupa Aset atau harta dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
Pengertian Harta Repatriasi adalah Akumulasi Penghasilan dalam bentuk Aset atau harta yang berada di luar wilayah indonesia dan akan di alihkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia

Kasus ditutup untuk hari ini - Hidup AR ^^


EmoticonEmoticon