Minggu, 07 Agustus 2016

Formulir Tax Amnesty 2016 Update !!

Formulir tax amnesty adalah form tax amnesty baku dalam bentuk formulir pengampunan pajak hard copy dan softcopy excel yang ditetapkan oleh menteri keuangan melalui PMK No : 118/PMK.03/2016 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK.

formulir tax amnesty 2016 / formulir pengampunan pajak
Bentuk formulir tax amnesty 2016

Formulir Pengampunan Pajak 2016



panduan tax amnesty Menghitung Uang Tebusan Tax Amnesty Download Formulir Tax Amnesty Cara membayar uang tebusan tax amnesty Cara Lapor Tax Amnesty Pengampunan Pajak


Latar Belakang Pembuatan Formulir Tax Amnesty 2016 Excel


Mengapa sampai saya menulis sebuah artikel tentang "Formulir ?", saya awalnya juga berpendapat demikian, sungguh itu adalah sebuah hal yang sepele dan tidak bermutu, Sampai pada akhirnya saya ikut ikutan mengedit "formulir tax amnesty 2016 terintegrasi" yang dibuat oleh teman saya (sebut saja namanya pak KAMALMU) "Form tax amnesty tersebut sekarang dapat anda download gratis di website http://www.lembagapajak.com.

Sebab saya menulis artikel ini adalah masalah yang berpangkal pada bunyi UU Pengampunan pajak berikut :
Pasal 7 ayat 1 huruf b bahwa Nilai utang yang diungkapkan dalam surat pernyataan meliputi nilai utang yang berkaitan dengan harta tambahan Pasal 6 ayat 1 huruf b 
Artinya bahwa nilai utang yang boleh dibebankan dalam perhitungan yang dituangkan dalam formulir tax amnesty 2016 harus berkaitan "harus ada kaitannya dengan harta tambahan, dan hal ini sifatnya "Penilaian" dari petugas pajak

contohnya : bila saya memiliki utang fif, mandiri, bri, Baff dan saya memiliki harta berupa motor dan mobil maka utang yang boleh dibebankan adalah utang fif dan utang baf karena itu terkait dengan harta saya yaitu mobil dan motor, sementara utang mandiri dan bri tidak dapat dibebankan karena tidak ada kaitan dengan harta. Tapi apakah betul demikian? tidak dapat dibebankan karena tidak terkait? bunyi UU Pengampunan pajak seperti itu dan bisa dibebankan atau tidak tergantung orang yang menilai dan bukti yang ditunjukkan.

Dari cerita saya diatas artinya UU Pengampunan Pajak tidak memperkenankan Formulir Tax Amnesty terintegrasi langsung dengan data SIDJP, harus terlebih dahulu lolos uji penelitian berkas. Akibatnya proses pengampunan pajak dari sejak formulir tax amnesty diserahkan kepada petugas penerima tidak dapat secepat proses penerimaan SPT, dan bila wajib pajak mengeluh karena panjangnya antrian dan lamanya proses mohon untuk mengeluh kepada pembuat Undang Undang, Namun demikian kami telah berusaha maksimal dengan membuat formulir tax amnesty excel terintegrasi agar dapat menyederhanakan proses yang tidak sederhana.

Nha begitulah, demi kebaikan kita bersama kami akhirnya membuat file yang bisa membantu seluruh wajib pajak di Indonesia.

Dasar Hukum dan Pengertian Formulir Tax Amnesty 2016


Dasar Hukum formulir tax amnesty 2016 adalah PMK No : 118/PMK.03/2016 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK yang bunyinya :

Pasal 4 Ayat (1) Pengampunan Pajak, Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar atau tempat tertentu

Pasal 13 Ayat (6) Surat Pernyataan yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan :
  • daftar rincian Harta dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D Peraturan Menteri ini beserta informasi kepemilikan Harta yang dilaporkan;
  • daftar Utang dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D Peraturan Menteri ini serta dokumen pendukung;
Pasal 13 Ayat (10) Daftar rincian Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dan daftar rincian Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d, harus disampaikan dalam bentuk salinan digital (softcopy) dan formulir kertas (hardcopy).

Perhatikan kata yang dicetak tebal, bahwa formulir tax amnesty 2016 yang disampaikan oleh wajib pajak kepada KPP adalah hard copy dan softcopy formulir pengampunan pajak excel.

Bentuk Form Tax Amnesty / Formulir Pengampunan Pajak


Formulir Tax Amnesty 2016 standar yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak ada 16 form tax amnesty dimana form yang saya tandai dengan huruf tebal adalah formulir tax amnesty excel sedangkan formulir lainnya dalam bentuk word.
  • Formulir Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak - Induk
  • Template Daftar Harta & Utang
  • Permohonan SKB PPh atas Pengalihan Hak atas Saham
  • Permohonan SKB PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan
  • Surat Permintaan Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak yang Tidak atau Kurang Dibayar
    • Untuk Wajib Pajak Badan
    • Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Surat Permohonan Pencabutan atas Permohonan dan Pengajuan Upaya Hukum
  • Surat Pernyataan Besaran Peredaran Usaha
  • Surat Pernyataan Mencabut Permohonan dan Pengajuan
  • Surat Pernyataan Mengalihkan dan Menginvestasikan Harta Tambahan
  • Surat Pernyataan Tidak Mengalihkan Harta Tambahan dari Dalam Negeri ke Luar Negeri
  • Laporan Penempatan Harta Tambahan yang Berada di Dalam Wilayah NKRI
  • Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan
Formulir pengampunan pajak standar tersebut tidak disertai keterangan apakah wajib diisi atau tidak, mana yang boleh dikosongkan dan sheet excel mana yang harus ada isinya sehingga anda bisa saja kurang yakin bahwa file formulir tax amnesty excel yang anda buat dapat di load oleh sistem SIDJP atau tidak.

Agar anda lebih yakin gunakan formulir tax amnesty excel buatan lembagapajak.com karena sudah pernah kami coba dan amalkan ^^, dan kami sediakan juga tutorial cara mengisi formulir pengampunan pajaknya. Dengan begitu proses amnesti pajak yang anda ajukan bisa sedikit lebih cepat dan petugas merasa terbantu karena untuk mencapai target penerimaan pajak dari amnesti pajak sebesar 165 Triliun dibutuhkan kerjasama dan sinergi dari semua pihak baik itu wajib pajak, konsultan pajak, maupun petugas pajak.


Download Formulir Tax Amnesty Excel Terintegrasi di LembagaPajak.com


Formulir tax amnesty excel terintegrasi dapat anda download secara gratis di lembagapajak.com, namun demikian apabila terdapat kesalahan atau kurang sempurnyanya formulir pengampunan pajak excel ini kami mohon kepada anda untuk dapat menginformasikan kembali kepada kami melalui kolom komentar yang kami sediakan di bawah untuk perbaikan.

Formulir ini bebas didistribusikan baik itu untuk kegiatan amal jariah maupun keperluan komersiil, bila anda hendak mengedit formulir ini kemudian mengatasnamakan diri sebagai pembuat formulir ini juga tidak masalah, tapi tolong jangan sebarkan formulir yang tidak baku, karena itu hanya akan menyusahkan wajib pajak dan petugas pajak.


Catatan: Password untuk unlock form adalah : MATOH
Formulir buatan lembaga pajak ada stempelnya dibawah

Belakangan ini banyak beredar formulir lain yang pada kenyataannya tidak bisa di load, karena dibuat salah secara sengaja dengan menambahkan titik atau spasi pada sheet tertentu, termasuk menghilangkan catatan kaki pada header mohon berhati hati.

Untuk teman teman blogger bebas menyebarkan form ini walaupun tanpa backlink silahkan disebarkan. Form ini dibuat dengan excel 2007, bila hendak membuang tulisan lembaga pajak.com password unlocknya ada dibawah....namun please jangan rubah format sheet.
Mohon maaf saya belum dapat memberikan update dikarenakan beberapa kesibukan, bila anda butuh mengedit template agar lebih fleksibel, passwordnya adalah MATOH.
Untuk Download Formulir Tax Amnesty 2016 Versi manual DJP dapat anda Download di list berikut :
Demikian sedikit bincang bincang dengan topik formulir tax amnesty 2016, semoga yang sedikit ini dianggap sebagai ibadah dan dapat membantu bapak ibu dan saudara sekalian. Saran dan kritik untuk pengembangan mohon melalui komentar dibawah.



9 comments

Bapak M Jupri,
Terima kasih atas formulir otomatisnya, sangat membantu dalam mengerjakan tax amnesty.
untuk rincian harta formulir B1, Saya ada add 7 lines karena daftar isian item rinci, namun saya tidak bisa mengubah rumus penjumlahan pada bagian akhir. karena di password.

apakah saya boleh dikasih triknya supaya saya bisa memakai program ini dengan penambahan 7 line? terima kasih.

Victor1368@gmail.com

Mohon maaf baru sempat membalas, bila anda ingin berkreasi password formulir ini adalah MATOH

Trimakasih mas, atas bantuannya, jadi lebih ringan dalam pelaporannya..
Salam..

jika b1=8M, b2=5M, bukankah di induk hrsnya terisi 4M ? krn pengurang hutang maximal 50% dari harta tambahan (8M-4M) bukan (8m-5M)? mohon koreksi

trimakasih artikelnya, masih belajar pajak di suruh urus amnesty..

mohon tanya donk mas jupri. apakah usaha service komputer termasuk umkm tdk ya?

bukan pak/bu, jadi hutang maksimal 50% dari harta tambahan terkait dengan hutang. dan 50 % tidak boleh melebihi harta tambahan yang terkait dengan hutang

terimakasih pak/bu, terima kasih juga atas partisipasinya dalam membangun negeri dengan pajak

usaha service komputer jika penghasilan tidak melebihi 4,8 Miliar, termasuk kategori UMKM ya pak/bu


EmoticonEmoticon