Rabu, 10 Agustus 2016

Perlakuan Hutang Pajak dalam Tax Amnesty

Bagaimana Perlakuan Hutang Pajak - Amnesti Pajak memberikan kebijakan khusus terkait tunggakan pajak dengan beberapa keringanan pada saat penagihan pajak sebagai berikut.
Hutang Pajak Amnesti Pajak, tunggakan pajak amnesti pajak
Perlakuan hutang pajak

Hutang Pajak Amnesti Pajak


Hutang Pajak dalam UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak


Tunggakan Pajak atau Hutang Pajak adalah jumlah pokok pajak yang belum dilunasi berdasarkan Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang :

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, 
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, 
  3. Surat Keputusan Pembetulan, 
  4. Surat Keputusan Keberatan, 
  5. Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali, 

yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pasal 8 ayat (1) Untuk memperoleh Pengampunan Pajak, Wajib Pajak harus menyampaikan Surat Pernyataan kepada Menteri dan memenuhi persyaratan ayat (3) huruf c melunasi seluruh Tunggakan Pajak / Hutang Pajak.

Pasal 9 Surat pernyataan untuk memperoleh amnesti pajak harus dilampiri dengan bukti pelunasan Tunggakan Pajak / Hutang Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak / Hutang Pajak.

Penjelasan Pasal 10 ayat (2) Pemenuhan kelengkapan dokumen termasuk penghitungan besarnya Uang Tebusan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak dan besarnya Tunggakan Pajak yang harus dilunasi.

Hutang Pajak dalam PMK 118 2016 Aturan Pelaksanaan Pengampunan Pajak


Pasal 13 (1) Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan untuk mendapatkan amnesti pajak harus (c.) melunasi seluruh Tunggakan Pajak / hutang pajak;

Pasal 13 ayat (6) Surat Pernyataan yang disampaikan oleh Wajib Pajak untuk mendapatkan amnesti pajak harus dilampiri dengan huruf (b.) bukti pelunasan Tunggakan Pajak berupa surat setoran pajak atau bukti penenmaan negara clan/atau surat setoran bukan pajak beserta daftar rincian Tunggakan Pajak, bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak;

Pasal 14 ayat (6) Pegawai pada KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak di tempat tertentu memastikan mengenai huruf (f) kesesuaian antara bukti pelunasan Tunggakan Pajak dengan daftar rincian Tunggakan Pajak pada aclministrasi Direktorat Jencleral Pajak;

BAB VII PELUNASAN TUNGGAKAN PAJAK Pasal 16 


(1) Tunggakan Pajak yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c merupakan Tunggakan Pajak berdasarkan Surat Tagihan Pajak, surat ketetapan pajak, surat keputusan, atau putusan, yang diterbitkan sebelum Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan.

(2) Terhadap Tunggakan Pajak yang harus dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Tunggakan Pajak termasuk biaya penagihan pajak yang timbul sehubungan dengan adanya tindakan penagihan pajak kepada Wajib Pajak;
b. dalam hal Tunggakan Pajak telah dibayar sebagian, penghitungan besarnya Tunggakan Pajak dihitung secara proporsional antara besarnya pokok pajak dengan sanksi administrasi berdasarkan data yang terdapat dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
c. dalam hal data yang terdapat dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak memuat secara rin:ci penghitungan besarnya sanksi administrasi, besarnya sanksi administrasi dihitung sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak atau surat ketetapan pajak.

(3) Cara penghitungan besarnya Tunggakan Pajak yang dilakukan secara proporsional antara besarnya pokok pajak dengan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c adalah sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G Peraturan Menteri ini.

CONTOH CARA PENGHITUNGAN BESARNYA TUNGGAKAN PAJAK / AMNESTI PAJAK YANG DILAKUKAN SECARA PROPORSIONAL

1. Dalam hal Wajib Pajak badan mempunyai utang pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 dengan jumlah pokok pajak sebesar Rp l0.000.000.000,00 dan sanksi administrasi berupa bunga sebesar Rp2.400.000.000,00 dan Wajib Pajak telah melakukan pembayaran secara bertahap sebesar Rp6.200.000.000,00, cara penghitungan besarnya Tunggakan Pajak yang harus dilunasi oleh Wajib pajak adalah sebagai berikut:

Bersambung.... .... ...
Kesimpulan :
  • Seluruh Utang Pajak harus terlebih dahulu dilunasi apabila wajib pajak hendak memanfaatkan fasilitas pengampunan pajak tax amnesty, berikut ini adalah diskusi pemanfaatan pengampunan pajak atau amnesti pajak terkait tunggakan / utang pajak.

  • Apakah pembayaran tunggakan pajak dapat dilunasi sebagian atau tidak seluruhnya? Tidak bisa., Wajib Pajak harus melunasi seluruh tunggakan pajak sebelum menyampaikan surat pernyataan pengampunan pajak (Dasar hukum : Pasal 8 ayat (3))

  • Bagaimana Wajib Pajak dapat mengetahui jumlah tunggakan pajaknya? Wajib Pajak dapat mendatangi KPP Wajib Pajak terdaftar untuk menanyakan jumlah tunggakan pajaknya saat ini.

  • Apakah tunggakan pajak yang dimohonkan Pengampunan Pajak juga termasuk tunggakan pajak cabang untuk Wajib Pajak Badan? Benar.Tunggakan pajak untuk Wajib Pajak Badan juga termasuk tunggakan pajak seluruh cabangnya.

  • Apakah Surat Tagihan Pajak (STP) yang di dalamnya hanya terdapat sanksi administrasi berupa bunga atau denda seperti sanksi pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 14 dan pasal 19 harus dilunasi? Tidak, ketetapan pajak yang hanya terdapat sanksi administrasi bukan merupakan syarat tunggakan pajak yang harus dilunasi, namun untuk ketetapan pajak yang di dalamnya melekat pokok pajak dan sanksi administrasi adalah tunggakan pajak yang harus dilunasi sebelum mengajukan permohonan pengampunan. (Pasal 1 angka 6)

  • Dalam hal Wajib Pajak memiliki tunggakan pajak yang tercantum dalam SKPKB yang di dalamnya terdapat pokok pajak dan sanksi administrasi, apakah seluruhnya harus dilunasi? Tidak, Tunggakan pajak yang harus dilunasi Wajib Pajak hanya atas pokok pajaknya saja. (Pasal 1 angka 6)

Tips untuk teman teman tim penerima dan peneliti amnesti pajak (tunggakan pajak tidak tersinkronisasi dengan sistem amnesti pajak jadi mohon cek secara manual melalui SIDJP dan kemudian Cek Manual di Seksi Penagihan).


EmoticonEmoticon