KATEGORI B: PERIKANAN |
|
|
|
|
|
05 |
|
|
|
PERIKANAN |
|
050 |
|
|
PERIKANAN |
|
|
0501 |
|
PENANGKAPAN BIOTA DI LAUT |
|
|
|
05011 |
Penangkapan ikan di laut Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan penangkapan ikan tuna/cakalang (seperti: penangkapan ikan big eye tuna, yellow fin tuna, albacore, dan cakalang), ikan hiu/cucut (seperti: hiu macan, hiu gergaji, dan cucut botol), ikan tenggiri, bawal, layang, lemusu, kakap merah, dan ikan hias laut (seperti: sekar taji layar rurik, buntel pasir, dan ikan kalong) di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut. Termasuk pula penangkapan binatang laut lainnya, seperti: teripang dan ubur-ubur.
|
|
|
|
05012 |
Penangkapan crustacea laut Kelompok ini mencakup usaha kegiatan penangkapan jenis udang (seperti: udang windu, udang putih, udang dogol), lobster, dan crustacea laut lainnya (seperti: kepiting dan rajungan) di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
|
|
|
|
05013 |
Penangkapan mollusca laut Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan penangkapan jenis kerang mutiara, cumi-cumi, satang, gurita, dan mollusca laut lainnya (seperti: remis, simping, kerang darah, kerang hijau, dan tiram) di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut. |
|
|
|
05014 |
Penangkapan/pengambilan tanaman laut Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan penangkapan pengambilan tanaman air, seperti: rumput laut dan tanaman hias di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut. |
|
|
|
05015 |
Penangkapan pengambilan benih biota laut Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan penangkapan pengambilan benih ikan, benih udang, dan benih biota laut lainnya (seperti: benih macam-macam kerang, benih kepiting, dan benih rumput laut) di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut. |
|
|
0502 |
|
BUDIDAYA BIOTA DI LAUT |
|
|
|
05021 |
Budidaya biota laut Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan budidaya/pembesaran ikan, udang, kerang mutiara, kerang darah, kerang hijau, teripang, dan binatang laut lainnya (seperti: penyu, kima raksasa, dan keong laut) di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut. |
|
|
|
05022 |
Pembenihan biota laut Kelompok ini mencakup usaha pembenihan ikan laut, udang, dan biota laut lainnya (seperti: kerang mutiara, kerang hijau, penyu, dan kepiting) |
|
|
0503 |
|
PENANGKAPAN BIOTA DI PERAIRAN UMUM |
|
|
|
05031 |
Penangkapan ikan di perairan umum Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan penangkapan ikan air tawar (ikan jelawat, betutu, belida, patin, dan lele), dan ikan hias (seperti: ikan ulang, uli dan pelangi) di danau, sungai, waduk, dan rawa. |
|
|
|
05032 |
Penangkapan crustacea, mollusca, dan biota lainnya di perairan umum Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan penangkapan crustacea air tawar (seperti: udang galah dan udang grago), mollusca (seperti: siput dan remis), kalak, dan biota air tawar lainnya (seperti: bulus, belut, dan sidat) di danau, sungai, waduk, dan rawa. |
|
|
0504 |
|
BUDIDAYA BIOTA AIR TAWAR DAN AIR PAYAU |
|
|
|
05041 |
Budidaya biota air tawar. Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan budidaya/pembesaran ikan air tawar, udang, katak, dan budidaya biota air tawar lainnya (seperti: buaya, labi-labi, dan kura-kura) di air tawar. |
|
|
|
05042 |
Budidaya biota air payau Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan budidaya pembesaran ikan air payau (seperti: bandeng, dan kakap putih), udang windu, udang putih, dan biota air payau lainnya (seperti: kepiting, ketam, telapak kuda, dan rumput laut) di air payau (tambak). |
|
|
|
05043 |
Pembenihan biota air tawar Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan pembenihan ikan air tawar (seperti: ikan mas, lele, gurame, dan nila merah), ikan hias (seperti: ikan botia, uli, mas, arwana, dan man fish) dan biota air tawar lainnya (seperti: udang galah, katak, dan buaya). |
|
|
|
05044 |
Pembenihan biota air payau Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan pembenihan ikan air payau (seperti: ikan bandeng dan kakap putih), udang galah, udang windu, dan biota lainnya (seperti: kepiting dan rumput laut) di air payau. |
|
|
0505 |
|
JASA PERIKANAN |
|
|
|
05051 |
Jasa sarana produksi perikanan laut Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana penangkapan ikan, dan sarana budidaya biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti: jasa pengolahan lahan, pembuatan karamba dan jaring apung, dan sebagainya. |
|
|
|
05052 |
Jasa produksi perikanan laut Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penangkapan ikan, dan budidaya biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti: jasa penebaran benih, jasa pemberian pakan, dan sebagainya. |
|
|
|
05053 |
Jasa pasca panen perikanan laut Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penangkapan ikan, dan budidaya biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti: jasa pemanenan, jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, dan sebagainya. |
|
|
|
05054 |
Jasa sarana produksi perikanan darat Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana penangkapan dan budidaya ikan air tawar dan ikan air payau darat yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti: jasa pengolahan lahan, dan sebagainya. |
|
|
|
05055 |
Jasa produksi perikanan darat Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penangkapan, dan budidaya ikan air tawar dan ikan air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti: jasa perubahan benih, jasa pengendalian jasad pengganggu, jasa pemantauan, dan sebagainya. |
|
|
|
05056 |
Jasa pasca panen perikanan darat Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penangkapan dan budidaya ikan air tawar dan ikan air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti: jasa pemanenan, jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, jasa pengeringan, jasa pemberian es, jasa pengepakan dan penyimpanan, dan sebagainya. |
|
EmoticonEmoticon