KATEGORI E: LISTRIK, GAS, DAN AIR |
|
|
|
|
|
40 |
|
|
|
LISTRIK, GAS, UAP, DAN AIR PANAS |
|
401 |
|
|
KETENAGALISTRIKAN |
|
|
4010 |
|
KETENAGALISTRIKAN |
|
|
|
40101 |
Pembangkitan tenaga listrik Kelompok ini mencakup usaha membangkitkan tenaga listrik yang berasal dari sumber energi seperti: dari tenaga air, batu bara, gas, bahan bakar minyak, tenaga surya, panas bumi, tenaga nuklir, dan lain-lain. |
|
|
|
40102 |
Transmisi tenaga listrik Kelompok ini mencakup usaha penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke jaringan distribusi melalui jaringan tenaga listrik yang bertegangan tinggi (antara 35 kilovolt s.d 245 kilovolt) dan atau bertegangan ekstra tinggi (lebih besar dari 245 kilovolt) termasuk gardu-gardu induknya, baik berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain. |
|
|
|
40103 |
Distribusi tenaga listrik Kelompok ini mencakup usaha penyaluran tenaga listrik melalui jaringan tenaga listrik yang bertegangan menengah ke bawah (di bawah 35 kilovolt) sampai ke konsumen atau pelanggan termasuk dengan gardu-gardu distribusinya baik berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain. |
|
|
|
40104 |
Jasa penunjang kelistrikan Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha ketenagalistrikan, seperti: jasa pencatatan meteran dan pemberian tagihan. |
|
402 |
|
|
GAS |
|
|
4020 |
|
GAS |
|
|
|
40201 |
Pengadaan gas Kelompok ini mencakup usaha penyediaan bahan bakar gas yang dapat dimanfaatkan secara langsung sebagai bahan bakar dengan cara pembelian gas alam (termasuk LPG) dan atau pembuatannya yang disertai usaha peningkatan mutu gas yang dihasilkan dari gas alam, bahan bakar minyak, batu bara, biogas atau bahan hidrokarbon lain. |
|
|
|
40202 |
Distribusi gas Kelompok ini mencakup usaha penyaluran gas melalui jaringan yang bertekanan ekstra tinggi (lebih dari 10 bar); yang bertekanan tinggi (antara 4 bar s.d. 10 bar); dan yang bertekanan menengah ke bawah (dibawah 4 bar) baik berasal dari produksi sendiri maupun produksi pihak lain sampai ke konsumen atau pelanggan. Penyaluran gas melalui pipa atas dasar balas jasa atau fee, dimasukkan dalam subgolongan 6030 (Angkutan dengan Saluran Pipa). |
|
403 |
|
|
UAP DAN AIR PANAS |
|
|
4030 |
|
UAP DAN AIR PANAS |
|
|
|
40300 |
Uap dan air panas Kelompok ini mencakup kegiatan memproduksi dan mendistribusikan uap dan air panas untuk pemanasan, pembangkit tenaga, dan penggunaan lainnya. |
41 |
|
|
|
PENGADAAN DAN PENYALURAN AIR BERSIH |
|
410 |
|
|
PENGADAAN DAN PENYALURAN AIR BERSIH |
|
|
4100 |
|
PENGADAAN DAN PENYALURAN AIR BERSIH |
|
|
|
41001 |
Pengadaan air bersih Kelompok ini mencakup usaha pengambilan air bersih secara langsung dari mata air dan air tanah serta penjernihan air permukaan dari sumber air seperti: sungai, danau, dan lain-lain. |
|
|
|
41002 |
Penyaluran air bersih Kelompok ini mencakup usaha penampungan dan penyaluran air secara langsung dari terminal air, mobil tangki (asal mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan administratif dari perusahaan air minum tersebut) untuk dijual kepada konsumen atau pelanggan, seperti: rumah tangga, instansi/lembaga/badan pemerintah, badan-badan sosial, badan usaha milik negara, perusahaan/usaha swasta antara lain hotel, industri pengolahan, dan pertokoan. Penyaluran air pada sistem irigasi untuk pertanian dimasukkan dalam subgolongan 0140 (Jasa Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan). |
|
|
|
41003 |
Jasa penunjang pengadaan dan penyaluran air bersih Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pengadaan dan penyaluran air bersih, seperti: jasa pencatatan meteran dan pemberian tagihan. |
EmoticonEmoticon