Berikut ini adalah form tax amnesty Surat Pernyataan Tidak Mengalihkan Harta Tambahan Yang Telah Berada Di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Ke Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
SURAT PERNYATAAN TIDAK MENGALIHKAN HARTA TAMBAHAN YANG TELAH BERADA DI DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA KE LUAR WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Materai 6.000
Form Lampiran Tax Amnesty
Surat Pernyataan Tidak Mengalihkan Harta Tambahan Yang Telah Berada Di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Ke Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
SURAT PERNYATAAN TIDAK MENGALIHKAN HARTA TAMBAHAN YANG TELAH BERADA DI DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA KE LUAR WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama Wajib Pajak : .....................................................................
NPWP :
....................................................................
Alamat :
....................................................................
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri/wakil dari (hanya diisi dalam hal Wajib Pajak
Badan):
Nama Wajib Pajak : .....................................................................
NPWP :
....................................................................
Alamat :
....................................................................
Dengan ini menyatakan bahwa:
1. Adalah benar saya telah mengajukan
Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak sesuai dengan ketentuan yang ada pada
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
2. Sebagai tindak lanjut untuk memenuhi
ketentuan yang ada pada Undang-Undang tersebut, saya menyatakan kesanggupan
untuk tidak
mengalihkan harta yang telah berada di dalam negeri ke luar
negeri sebesar Rp ……… dengan rincian sebagai
berikut:
No.
|
Kode Harta
|
Nama Harta
|
Nilai (Dalam Mata Uang Asing)
|
Nilai (Rp)
|
TOTAL
|
3 (tiga)
tahun sejak menerima Surat Keterangan.
Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan akan saya laksanakan dengan seksama.
..................,
tgl...................
Wajib
Pajak/ Wakil
Stempel
Materai 6.000
(Nama Jelas)
…………………………………
PETUNJUK
PENGISIAN
CONTOH
FORMAT SURAT PERNYATAAN TIDAK MENGALIHKAN HARTA TAMBAHAN YANG TELAH BERADA DI
DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA KE LUAR WILAYAH NEGARA
KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
1.
IDENTITAS
Pada bagian identitas, hal-hal yang
harus diisikan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut:
a.
Nama Wajib Pajak
Diisi dengan nama dari Wajib Pajak yang
menyampaikan Surat Pernyataan Tidak Mengalihkan Harta Tambahan yang Telah
Berada di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke Luar Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam hal Wajib Pajak badan, nama dari
Wajib Pajak pada kolom identitas berikutnya diisi dengan nama wakil Wajib Pajak
yang merupakan pemimpin tertinggi/penerima kuasa.
b.
NPWP
Diisi dengan NPWP dari Wajib Pajak yang
menyampaikan Surat Pernyataan Tidak Mengalihkan Harta Tambahan yang Telah
Berada di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke Luar Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam hal Wajib Pajak badan, NPWP dari
Wajib Pajak pada kolom identitas berikutnya diisi dengan NPWP wakil Wajib Pajak
yang merupakan pemimpin tertinggi/penerima kuasa.
c.
Alamat
Diisi dengan alamat Wajib
Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan Tidak Mengalihkan Harta
Tambahan yang Telah Berada di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
ke Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam hal Wajib Pajak badan, alamat
dari Wajib Pajak pada kolom identitas berikutnya diisi dengan alamat wakil
Wajib Pajak yang merupakan pemimpin tertinggi/penerima kuasa.
2.
TABEL RINCIAN HARTA
a.
Kode Harta
Diisi dengan kode Harta yang dimiliki
atau dikuasai oleh Wajib Pajak sebagai berikut:
Kas dan Setara Kas:
011 : uang tunai
012 :
tabungan
013 : giro
014 :
deposito
019 : setara
kas lainnya
Piutang dan Persediaan:
021 : piutang
022 : piutang
afiliasi
023 :
Persediaan Usaha
029 : piutang
lainnya
Investasi:
031 : saham
yang dibeli untuk dijual kembali
032 : saham
033 : obligasi
perusahaan
034 : obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia atau
ORI, surat berharga syariah negara, dll)
035 : surat
utang lainnya
036 :
reksadana
037 :
Instrumen derivatif (right, warran, kontrak berjangka, opsi, dll)
038 : penyertaan modal dalam
perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma,
dan sejenisnya
039 :
Investasi lainnya
Alat Transportasi:
041 : sepeda
042 : sepeda
motor
043 : mobil
049 : alat
transportasi lainnya
051 : logam mulia (emas
batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia
lainnya)
052 : batu
mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya)
053 : barang-barang seni dan
antik (barang-barang seni, barang-barang antik, lukisan, guci, dan lain-lain)
054 : kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan
olahraga khusus
055 :
peralatan elektronik, furnitur
059 : Harta
bergerak lainnya seperti kuda, hewan ternak, dan lain-lain
061 : tanah dan/atau bangunan untuk
tempat tinggal.
062 : tanah dan/atau bangunan
untuk usaha (toko, pabrik, gudang, dan sejenisnya)
063 : tanah atau lahan untuk
usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya)
069 : Harta tidak bergerak lainnya
Harta Tidak Berwujud:
071 : Paten
072 : Royalti
073 : Merek
Dagang
079 : Harta
tidak berwujud lainnya
b.
Nama Harta
Diisi dengan nama Harta yang dimiliki
atau dikuasai Wajib Pajak sesuai dengan kode Harta di atas.
c.
Nilai (dalam Mata Uang Asing)
Diisi dengan nilai Harta yang tidak dialihkan ke luar negeri dalam satuan mata uang asing.
d.
Nilai (Rp)
Diisi dengan nilai Harta yang tidak dialihkan ke luar negeri dalam satuan mata uang Rupiah.
Dalam hal Harta tersebut dinilai dalam mata uang asing, nilai Harta tersebut dikonversikan dalam mata uang
Rupiah dengan menggunakan Kurs Menteri
Keuangan per tanggal 31 Desember 2015.
e.
TOTAL
Diisi
dengan total nilai Harta tambahan
yang tidak dialihkan ke luar negeri dalam satuan mata uang Rupiah.
3.
TANDA TANGAN
Pada bagian di atas kolom tanda tangan,
diisi dengan nama Kota dan tanggal Surat Pernyataan Tidak Mengalihkan Harta Tambahan yang Telah
Berada di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke Luar Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia ditandatangani.
Pada kolom tanda tangan, diisi dengan
tanda tangan Wajib Pajak/wakil Wajib Pajak yang merupakan pemimpin
tertinggi/penerima kuasa.
Pada bagian di bawah kolom tanda
tangan, diisi dengan nama Wajib Pajak/wakil Wajib Pajak yang merupakan pemimpin
tertinggi/penerima kuasa yang bertanda tangan
EmoticonEmoticon