Lapor Pajak Online
Cara Lapor Pajak Online |
Direktorat Jenderal Pajak baru-baru ini membuat gebrakan yang sangat bagus dalam hal efisiensi Pelaporan Pajak. Dengan berkembangnya teknologi yang semakin maju khususnya di bidang Teknologi dan Informasi, Direktorat yang sementara ini masih berada dibawah naungan Kementerian Keuangan berusaha mengembangkan sistem pelaporan yang lebih efisien dan mudah bagi Wajib Pajak. Dengan pelaporan pajak secara online diharapkan bisa lebih meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, sampai dengan saat ini Surat Pemberitahuan (SPT) yang dapat disampaikan melalui e-Filing Loader e-SPT DJP Online adalah sebagai berikut :
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770
- SPT PPh Pasal 21
- SPT PPh Pasal 4(2)
- SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771
Untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara online ada beberapa hal yang harus dipersiapkan terlebih dahulu yaitu :
- Install software E-SPT yang sudah didownload
- Setting pertama kali dengan mengisi data Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan
- Membuat file SPT yang akan dilaporkan berupa file CSV dan hardcopy hasil cetakan
- Melaporkan file CSV melalui aplikasi lapor online di djponline.pajak.go.id
EmoticonEmoticon