Syarat tax amnesty untuk mendapatkan pengampunan pajak itu apa saja? Berikut ini adalah syarat amnesti pajak termasuk syarat umum, formal, dan syarat material agar bisa mendapatkan pengampunan pajak :
Amnesti pajak adalah untuk seluruh rakyat indonesia, sehingga sayarat amnesti pajak yang pertama adalah Warga Negara Indonesia dan Memiliki Kartu Tanda Penduduk, Karena NIK (Nomer Induk Kependudukan) tercantum dalam form isian Formulir Pengakuan Harta
Selain NIK terdapat juga isian nomer HP dan Alamat email, sehingga dipersyaratkan kepada seluruh pemohon amnesti pajak untuk memiliki HP dan suka ber email. "Mohon maaf sembari bercanda^^,
Bila anda telah memenuhi peryaratan umum amnesti pajak, maka anda boleh dan bisa mengikuti program amnesti pajak 2016, namun demikian agar anda mendapatkan pengampunan pajak maka terlebih dahulu anda harus memenuhi syarat formal dan material amnesti pajak, berikut ini adalah Syarat Tax Amnesty Formal Dan Material :
Agar permohonan pengampunan pajak anda diterima dan dikabulkan, maka inilah syarat formal amnesty pajak yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon tax amnesty :
Bila seluruh persyaratan tersebut telah anda penuhi maka secara formal anda sudah bisa mendapatkan pengampunan pajak, namun begitu agar permohonan pengampunan pajak anda diterima oleh DIrektorat Jenderal Pajak maka ada 1 syarat lagi yang harus dipenuhi, namanya syarat material amnesti pajak.
Syarat material amnesti pajak adalah syarat tekhnis yang harus dipenuhi agar permohonan pengampunan pajak yang anda ajukan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak, Berikut ini adalah syarat material amnesti pajak :
Bila seluruh ulasan saya diatas dirangkum menjadi sebuah daftar, maka syarat amnesti pajak berdasarkan lembagapajak.com adalah sebagai berikut :
Syarat Amnesti Pajak / Syarat Tax Amnesty
Syarat Umum Amnesti Pajak
Amnesti pajak adalah untuk seluruh rakyat indonesia, sehingga sayarat amnesti pajak yang pertama adalah Warga Negara Indonesia dan Memiliki Kartu Tanda Penduduk, Karena NIK (Nomer Induk Kependudukan) tercantum dalam form isian Formulir Pengakuan Harta
Selain NIK terdapat juga isian nomer HP dan Alamat email, sehingga dipersyaratkan kepada seluruh pemohon amnesti pajak untuk memiliki HP dan suka ber email. "Mohon maaf sembari bercanda^^,
- Fotokoi KTP
- Nomor HP
- Alamat Email
- Memenuhi Persyaratan Formal Dan Material Amnesti Pajak
Bila anda telah memenuhi peryaratan umum amnesti pajak, maka anda boleh dan bisa mengikuti program amnesti pajak 2016, namun demikian agar anda mendapatkan pengampunan pajak maka terlebih dahulu anda harus memenuhi syarat formal dan material amnesti pajak, berikut ini adalah Syarat Tax Amnesty Formal Dan Material :
1. Syarat Formal Amnesti Pajak
Agar permohonan pengampunan pajak anda diterima dan dikabulkan, maka inilah syarat formal amnesty pajak yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon tax amnesty :
- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Menyampaikan Surat Pernyataan Harta dan Lampirannya yang ditandatangani oleh Orang Pribadi atau Badan;
- Membayar Uang Tebusan
- Melunasi seluruh Tunggakan Pajak
Bila seluruh persyaratan tersebut telah anda penuhi maka secara formal anda sudah bisa mendapatkan pengampunan pajak, namun begitu agar permohonan pengampunan pajak anda diterima oleh DIrektorat Jenderal Pajak maka ada 1 syarat lagi yang harus dipenuhi, namanya syarat material amnesti pajak.
2. Syarat Material Amnesti Pajak
Syarat material amnesti pajak adalah syarat tekhnis yang harus dipenuhi agar permohonan pengampunan pajak yang anda ajukan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak, Berikut ini adalah syarat material amnesti pajak :
- Deklarasi Harta Dalam Negeri
- Formulir Surat Pernyataan Harta
- Surat Permintaan Informasi Tunggakan Pajak
- Daftar Rincian Harta dan Utang (Untuk Utang wajib disertai dengan dokumen pendukung seperti surat perjanjian utang, untuk harta cukup dengan pengakuan tanpa bukti)
- Bukti Pembayaran Uang Tebusan
- Fotokopi SPT PPh Terakhir
- Surat Pernyataan tidak mengalihkan harta yang berada di dalam negeri ke luar negeri
- Bukti Pelunasan Tunggakan Pajak
- Bukti Pembayaran Pajak yang belum/ tidak dibayarkan bagi yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan / penyidikan
- Surat Pernyataan Pencabutan Permohonan Upaya HUkum
- Surat Kuasa Khusus
- Surat Pengakuan Kepemilikan Harta
- Surat Pengakuan Nominee
- Repatriasi Harta Luar Negeri :
- Formulir Surat Pernyataan Harta
- Surat Permintaan Informasi Tunggakan Pajak
- Daftar Rincian Harta dan Utang (Untuk Utang wajib disertai dengan dokumen pendukung seperti surat perjanjian utang, untuk harta cukup dengan pengakuan tanpa bukti)
- Bukti Pembayaran Uang Tebusan
- Fotokopi SPT PPh Terakhir
- Surat Pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan harta luar negeri ke dalam negeri
- Bukti Pelunasan Tunggakan Pajak
- Bukti Pembayaran Pajak yang belum/ tidak dibayarkan bagi yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan / penyidikan
- Surat Pernyataan Pencabutan Permohonan Upaya HUkum
- Surat Kuasa Khusus
- Surat Pengakuan Kepemilikan Harta
- Surat Pengakuan Nominee
- Pelaku Usaha UMKM
- Formulir Surat Pernyataan Harta
- Surat Permintaan Informasi Tunggakan Pajak
- Daftar Rincian Harta dan Utang (Untuk Utang wajib disertai dengan dokumen pendukung seperti surat perjanjian utang, untuk harta cukup dengan pengakuan tanpa bukti)
- Bukti Pembayaran Uang Tebusan
- Fotokopi SPT PPh Terakhir
- Surat Pernyataan Besaran Peredaran Usaha UMKM
- Surat Pernyataan tidak mengalihkan harta yang berada di dalam negeri ke luar negeri
- Bukti Pelunasan Tunggakan Pajak
- Bukti Pembayaran Pajak yang belum/ tidak dibayarkan bagi yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan / penyidikan
- Surat Pernyataan Pencabutan Permohonan Upaya HUkum
- Surat Kuasa Khusus
- Surat Pengakuan Kepemilikan Harta
- Surat Pengakuan Nominee
- Deklarasi Harta Luar Negeri
- Formulir Surat Pernyataan Harta
- Surat Permintaan Informasi Tunggakan Pajak
- Daftar Rincian Harta dan Utang (Untuk Utang wajib disertai dengan dokumen pendukung seperti surat perjanjian utang, untuk harta cukup dengan pengakuan tanpa bukti)
- Bukti Pembayaran Uang Tebusan
- Fotokopi SPT PPh Terakhir
- Bukti Pelunasan Tunggakan Pajak
- Bukti Pembayaran Pajak yang belum/ tidak dibayarkan bagi yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan / penyidikan
- Surat Pernyataan Pencabutan Permohonan Upaya HUkum
- Surat Kuasa Khusus
- Surat Pengakuan Kepemilikan Harta
- Surat Pengakuan Nominee
Syarat Tax Amnesty
Bila seluruh ulasan saya diatas dirangkum menjadi sebuah daftar, maka syarat amnesti pajak berdasarkan lembagapajak.com adalah sebagai berikut :
- Fotokoi KTP
- Nomor HP
- Alamat Email
- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Menyampaikan Surat Pernyataan Harta dan Lampirannya yang ditandatangani oleh Orang Pribadi atau Badan, yang diantaranya
- Deklarasi Harta Dalam Negeri
- Formulir Surat Pernyataan Harta
- Surat Permintaan Informasi Tunggakan Pajak
- Daftar Rincian Harta dan Utang (Untuk Utang wajib disertai dengan dokumen pendukung seperti surat perjanjian utang, untuk harta cukup dengan pengakuan tanpa bukti)
- Bukti Pembayaran Uang Tebusan
- Fotokopi SPT PPh Terakhir
- Surat Pernyataan tidak mengalihkan harta yang berada di dalam negeri ke luar negeri
- Bukti Pelunasan Tunggakan Pajak
- Bukti Pembayaran Pajak yang belum/ tidak dibayarkan bagi yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan / penyidikan
- Surat Pernyataan Pencabutan Permohonan Upaya HUkum
- Surat Kuasa Khusus
- Surat Pengakuan Kepemilikan Harta
- Surat Pengakuan Nominee
- Repatriasi Harta Luar Negeri :
- Formulir Surat Pernyataan Harta
- Surat Permintaan Informasi Tunggakan Pajak
- Daftar Rincian Harta dan Utang (Untuk Utang wajib disertai dengan dokumen pendukung seperti surat perjanjian utang, untuk harta cukup dengan pengakuan tanpa bukti)
- Bukti Pembayaran Uang Tebusan
- Fotokopi SPT PPh Terakhir
- Surat Pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan harta luar negeri ke dalam negeri
- Bukti Pelunasan Tunggakan Pajak
- Bukti Pembayaran Pajak yang belum/ tidak dibayarkan bagi yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan / penyidikan
- Surat Pernyataan Pencabutan Permohonan Upaya HUkum
- Surat Kuasa Khusus
- Surat Pengakuan Kepemilikan Harta
- Surat Pengakuan Nominee
- Pelaku Usaha UMKM
- Formulir Surat Pernyataan Harta
- Surat Permintaan Informasi Tunggakan Pajak
- Daftar Rincian Harta dan Utang (Untuk Utang wajib disertai dengan dokumen pendukung seperti surat perjanjian utang, untuk harta cukup dengan pengakuan tanpa bukti)
- Bukti Pembayaran Uang Tebusan
- Fotokopi SPT PPh Terakhir
- Surat Pernyataan Besaran Peredaran Usaha UMKM
- Surat Pernyataan tidak mengalihkan harta yang berada di dalam negeri ke luar negeri
- Bukti Pelunasan Tunggakan Pajak
- Bukti Pembayaran Pajak yang belum/ tidak dibayarkan bagi yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan / penyidikan
- Surat Pernyataan Pencabutan Permohonan Upaya HUkum
- Surat Kuasa Khusus
- Surat Pengakuan Kepemilikan Harta
- Surat Pengakuan Nominee
- Deklarasi Harta Luar Negeri
- Formulir Surat Pernyataan Harta
- Surat Permintaan Informasi Tunggakan Pajak
- Daftar Rincian Harta dan Utang (Untuk Utang wajib disertai dengan dokumen pendukung seperti surat perjanjian utang, untuk harta cukup dengan pengakuan tanpa bukti)
- Bukti Pembayaran Uang Tebusan
- Fotokopi SPT PPh Terakhir
- Bukti Pelunasan Tunggakan Pajak
- Bukti Pembayaran Pajak yang belum/ tidak dibayarkan bagi yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan / penyidikan
- Surat Pernyataan Pencabutan Permohonan Upaya HUkum
- Surat Kuasa Khusus
- Surat Pengakuan Kepemilikan Harta
- Surat Pengakuan Nominee
- Membayar Uang Tebusan
- Melunasi seluruh Tunggakan Pajak
Banyak ya syaratnya? Tidak, cukup penuhi salah satu saja, karena tidak mungkin anda adalah orang yang mendeklarasikan harta dalam negeri sekaligus punya harta yang akan direpatriasi namun tidak mau membawa hartanya ke dalam negeri dan ternyata anda adalah pelaku usaha UMKM "hehe becanda lagi pak bu^^, mohon dimaafkan, untuk lebih simpelya silahkan anda print gambar yang ada di bawah ini :
Syarat Pengampunan Pajak
Formulir untuk mendapatkan pengampunan pajak tersebut dapat anda unduh pada halaman yang telah kami sediakan berikut ini :
2 comments
Bingung Boss
Jika masih bingung, bisa mengunjungi Helpdesk di KPP pak
EmoticonEmoticon