Target amnesti pajak atau disebut target penerimaan uang tebusan amnesti pajak adalah sebesar Rp 165 triliun, dan menurut Sri Muyani tidak ada revisi.
Pemerintah tidak perlu mengajukan revisi APBNP 2016 ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penyesuaian kedua dimungkinkan dalam Pasal 26 Undang-Undang APBN. Pemerintah hanya perlu melaporkannya dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) pada akhir tahun kepada parlemen.
Menurut Sri Mulyani animo dan keinginan publik terhadap program pengampunan pajak sangat besar, oleh karena itu belum ada revisi target amnesti pajak. Tax Amnesty tidak hanya bermanfaat untuk penerimaan pajak tahun ini, tetapi lebih jauh lagi yakni membuka basis penerimaan pajak seluas-luasnya pada tahun-tahun yang akan datang.
"Saya memercayai DPR dan pemerintah yang sudah membahas tax amnesty ini. Akan tetapi, tentu tetap harus menjaga kalau itu (target Rp 165 triliun) tidak tercapai, bagaimana pengelolaan APBN sampai dengan akhir tahun, Kami menggunakan asumsi tersebut karena ingin membangun momentum tax amnesty ini terus"
Konferensi pers Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (5/8/2016).
Target Amnesti Pajak
"Tidak ada revisi target amnesti pajak sampai hari ini, tentu dengan harapan kita bisa mencapai target penerimaan tersebut, Pemerintah dalam sidang kabinet menyampaikan, akan ada perubahan asumsi makro, terdiri atas defisit anggaran menjadi sebesar 2,5 persen dari produk domestik bruto (PDB), dan nilai tukar rupiah menjadi 13.300 per dollar AS. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016, defisit anggaran ditetapkan sebesar 2,35 % dari Total PDB dengan nilai tukar rupiah 13.500 per dollar AS.Pemerintah tidak perlu mengajukan revisi APBNP 2016 ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penyesuaian kedua dimungkinkan dalam Pasal 26 Undang-Undang APBN. Pemerintah hanya perlu melaporkannya dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) pada akhir tahun kepada parlemen.
Menurut Sri Mulyani animo dan keinginan publik terhadap program pengampunan pajak sangat besar, oleh karena itu belum ada revisi target amnesti pajak. Tax Amnesty tidak hanya bermanfaat untuk penerimaan pajak tahun ini, tetapi lebih jauh lagi yakni membuka basis penerimaan pajak seluas-luasnya pada tahun-tahun yang akan datang.
"Saya memercayai DPR dan pemerintah yang sudah membahas tax amnesty ini. Akan tetapi, tentu tetap harus menjaga kalau itu (target Rp 165 triliun) tidak tercapai, bagaimana pengelolaan APBN sampai dengan akhir tahun, Kami menggunakan asumsi tersebut karena ingin membangun momentum tax amnesty ini terus"
Konferensi pers Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (5/8/2016).
EmoticonEmoticon