Selasa, 23 Agustus 2016

Tax Amnesty antara Harga Rokok, Bank dan Petugas Pajak

Kebijakan tax amnesty tahun 2016 itu kebijakan fiskal atau moneter? apakah ada hubungannya dengan kenaikan harga rokok? dimana posisi bank dan petugas pajak terkait kebijakan ini?. Bila anda hendak membaca ulasan tentang kenaikan harga rokok anda dapat langsung menuju halaman akhir artikel ini.

Melihat kabar yang berkembang terkait tax amnesty dan peningkatan penerimaan uang tebusan yang kurang menyenangkan, maka pada kesempatan kali ini saya mencoba kembali peruntungan menggugah para pemimpin di tingkat pusat dan daerah serta lembaga moneter dan para Investor dengan sedikit bakat jurnalistik yang saya miliki.

Apa itu sebenarnya tax amnesty? Kebijakan Fiskal Atau Moneter?


Tempat paling tepat untuk mencari sebuah jawaban atas pertanyaan mendasar seperti itu adalah pada Kitab Undang Undang itu sendiri, yaitu Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.
Bagian Menimbang dalam Peraturan Perundang-Undangan - Menimbang atau Konsiderans dalam suatu peraturan perundang-undangan memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan peraturan perundang-undangan tersebut. Demikian yang dijelaskan oleh Maria Farida Indrati S. dalam bukunya Ilmu Perundang-Undangan: Proses dan Teknik Pembentukannya (hal. 108) Pokok-pokok pikiran pada konsiderans Undang-Undang atau Peraturan memuat unsur-unsur filosofis, juridis, dan sosiologis yang menjadi latar belakang pembuatannya. (dkutip dari hukumonline)
Jadi alasan dan tujun undang Undang Tax Amnesty ini dibuat atas dasar moneter atau fiskal inilah dasarnya :


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :

a. bahwa pembangunan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertujuan untuk memakmurkan seluruh rakyat Indonesia yang merata dan berkeadilan, memerlukan pendanaan besar yang bersumber utama dari penerimaan pajak;

b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak yang terus meningkat, diperlukan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dengan mengoptimalkan semua potensi dan sumber daya yang ada;

c. bahwa kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya masih perlu ditingkatkan karena terdapat Harta, baik di dalam maupun di luar negeri yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

d. bahwa untuk meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan perekonomian serta kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, perlu menerbitkan kebijakan Pengampunan Pajak;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak;

Dasar Dibuatnya UU No 11 Tahun 2016 


Berdasarkan poin poin yang digaris bawah diatas, maka dasar dibuatnya Undang undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak sebenarnya ada tiga, yaitu :
  1. Negara Kesatuan Republik Indonesia Memerlukan Dana, 
  2. Kesadaran dan Kepatuhan Masyarakat terkait kebutuhan dana NKRI masih sangat rendah,
  3. Masyarakat Indonesia kewajiban perpajakannya masih perlu ditingkatkan karena tidak jujur dalam melaporkan seluruh hartanya

Tujuan Dibuatnya UU No 11 Tahun 2016 


Tujuan dibuatnya Undang Undang No 11 Tahun 2016  ada 4 yang terbagi atas 2 tujuan utama dan 2 tujuan mengikut. Bila diperhatikan dalam poin d, dalam bunyi undang undang terdapat 2 buah kata sambung yaitu "DAN" "SERTA" kalimat dengan kata sambung "DAN" adalah sebuah kalimat yang Setara, sedangkan kalimat setelah kata sambung SERTA adalah kalimat mengikut / penyertaan yang derajatnya lebih rendah dari kalimat utama, dengan demikian maka

Tujuan Utama Dibuatnya UU No 11 Tahun 2016 Adalah:
  1. Untuk meningkatkan penerimaan negara
  2. Untuk meningkatkan pertumbuhan Ekonomi
Tujuan Tambahan Dibuatnya UU No 11 Tahun 2016 Tahun 2016 Adalah :
  1. Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan
  2. Meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan

Penjelasan atas "Menimbang"


Ulasan diatas sudah menggambarkan apa sebenarnya maksud dan tujuan Undang undang No 11 Tahun 2016 dibuat, namun demikian untuk lebih jelasnya mari kita simak dalam penjelasan Undang Undang itu sendiri, penjelasan dalam Undang Undang adalah hal yang penting dan signifikan namun biasanya kurang  mendapatkan perhatian.

UMUM Pertumbuhan ekonomi nasional dalam beberapa tahun terakhir cenderung mengalami perlambatan yang berdampak pada turunnya penerimaan pajak dan juga telah mengurangi ketersediaan likuiditas dalam negeri yang sangat diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Di sisi lain, banyak Harta warga negara Indonesia yang ditempatkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik dalam bentuk likuid maupun nonlikuid, yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk menambah likuiditas dalam negeri yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Permasalahannya adalah bahwa sebagian dari Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut belum dilaporkan oleh pemilik Harta dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilannya sehingga terdapat konsekuensi perpajakan yang mungkin timbul apabila dilakukan pembandingan dengan Harta yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang bersangkutan. Hal ini merupakan salah satu faktor yang menyebabkan para pemilik Harta tersebut merasa ragu untuk membawa kembali atau mengalihkan Harta mereka dan untuk menginvestasikannya dalam kegiatan ekonomi di Indonesia.

Selain itu, keberhasilan pembangunan nasional sangat didukung oleh pembiayaan yang berasal dari masyarakat, yaitu penerimaan pembayaran pajak. Agar peran serta ini dapat terdistribusikan dengan merata tanpa ada pembeda, perlu diciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum. Hal ini didasarkan pada masih maraknya aktivitas ekonomi di dalam negeri yang belum atau tidak dilaporkan kepada otoritas pajak. Aktivitas yang tidak dilaporkan tersebut mengusik rasa keadilan bagi para Wajib Pajak yang telah berkontribusi aktif dalam melaksanakan kewajiban perpajakan karena para pelakunya tidak berkontribusi dalam pembiayaan pembangunan nasional.

Untuk itu, perlu diterapkan langkah khusus dan terobosan kebijakan untuk mendorong pengalihan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sekaligus memberikan jaminan keamanan bagi warga negara Indonesia yang ingin mengalihkan dan mengungkapkan Harta yang dimilikinya dalam bentuk Pengampunan Pajak. Terobosan kebijakan berupa Pengampunan Pajak atas pengalihan Harta ini juga didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara.

Kebijakan Pengampunan Pajak dilakukan dalam bentuk pelepasan hak negara untuk menagih pajak yang seharusnya terutang. Oleh karena itu, sudah sewajarnya jika Wajib Pajak diwajibkan untuk membayar Uang Tebusan atas Pengampunan Pajak yang diperolehnya. Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang ini, penerimaan Uang Tebusan diperlakukan sebagai penerimaan Pajak Penghasilan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dalam jangka pendek, hal ini akan dapat meningkatkan penerimaan pajak pada tahun diterimanya Uang Tebusan yang berguna bagi Negara untuk membiayai berbagai program yang telah direncanakan. Dalam jangka panjang, Negara akan mendapatkan penerimaan pajak dari tambahan aktivitas ekonomi yang berasal dari Harta yang telah dialihkan dan diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dari aspek yuridis, pengaturan kebijakan Pengampunan Pajak melalui Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena berkaitan dengan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan.

Undang-Undang ini dapat menjembatani agar Harta yang diperoleh dari aktivitas yang tidak dilaporkan dapat diungkapkan secara sukarela sehingga data dan informasi atas Harta tersebut masuk ke dalam sistem administrasi perpajakan dan dapat dimanfaatkan untuk pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan di masa yang akan datang.

Kebijakan Pengampunan Pajak seyogianya diikuti dengan kebijakan lain seperti penegakan hukum yang lebih tegas dan penyempurnaan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta kebijakan strategis lain di bidang perpajakan dan perbankan.

Tujuan Tax Amnesty


Dengan berpegang teguh pada prinsip atau asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepentingan nasional, tujuan penyusunan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak adalah sebagai berikut:
  1. Mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi; - Moneter
  2. Mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan  - Fiskal
  3. Meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan. - Fiskal + Moneter

Ternyata Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 Adalah Kebijakan Moneter dan Fiskal, artinya apa?

Bila Kebijakan Pengampunan Pajak Sampai GaGaL maka ini adalah kesalahan seluruh Lembaga Moneter dan Fiskal di Indonesia yaitu BANK (Semua Bank di Indonesia beserta Bank Sentral, Lembaga Keuangan, dan Direktorat Jendera Pajak).

Jadi Kewajiban Siapa Mensosialisasikan Program Amnesti Pajak di Indonesia? Kewajiban kita semua, jadi Mari bersama sama kita share dan like gerakan sejuta like Amnesti Pajak pada Link berikut :

1 Juta Like Amnesti Pajak Indonesia


Bank Harga Rokok Dan Petugas Pajak


Untuk Bank dan Petugas Pajak tugas mereka telah jelas yaitu wajib menjadi agen Amnesti Pajak Indonesia Tahun 2016, Apakah mereka sudah melakukannya? Sejauh yang saya lihat semua telah ber ramai ramai mensosialisasikan program amnesti pajak untuk keberhasilannya tergantung pada seluruh Rakyat Indonesia sebagai sebuah Kesatuan. Dimana posisi Rokok dalam artikel ini?

Disini posisinya --> Sebenarnya ulasan kali ini didasari kegelian hati atas GATHUKLOGI di negeri ini yang tak kunjung sembuh #Buruh Curiga Kenaikan Harga Rokok untuk Tutupi Kegagalan Tax Amnesty. Sebuah Fitnah yang teramat keji mengingat sluruh rakyat Indonesia dihimbau untuk mensukseskan program NKRI Butuh Dana.

Bukti
kenaikan harga rokok tidak berhubungan dengan tax amnesty

Selalu saja ada yang tidak senang bila negeri ini akan bangkit T_T

1 Juta Like Amnesti Pajak Indonesia


EmoticonEmoticon