Tarif Amnesti Pajak Untuk UMKM
Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Tax Amnesty atau Amnesti Pajak, semua Wajib Pajak (WP) diberikan kesempatan untuk bisa mengikuti program Tax Amnesty ini. Program pemerintah yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2017 ini merupakan kesempatan terbaik yang harus dimanfaatkan secara maksimal oleh Wajib Pajak. Jaminan bahwa Wajib Pajak tidak akan diperiksa tahun pajak 2015 kebawah menjadi salah satu poin menarik yang bisa dicermati. Salah satu Wajib Pajak yang bisa memanfaatkan fasilitas yang ditawarkan dalam program Amnesti Pajak adalah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Penentuan kriteria Wajib Pajak UMKM didasarkan pada jumlah peredaran usaha dalam satu tahun yang dimiliki oleh Wajib Pajak. Jumlah Peredaran usaha yang termasuk ke dalam kriteria Wajib Pajak UMKM sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 adalah Wajib Pajak yang memiliki peredaran usaha sampai dengan Rp 4,8 Milyar dalam satu tahun. Selain itu, Penentuan Tarif uang tebusan Tax Amnesty Wajib Pajak UMKM juga didasarkan pada jumlah aset yang akan dideklarasikan.
Dalam Undang Undang Tax Amnesty disebutkan bahwa Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp 4,8 Milyar merupakan Wajib Pajak yang
memiliki peredaran usaha hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha dan
tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/ atau pekerjaan bebas.
Pekerjaan bebas merupakan pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja, antara lain seperti dokter, notaris, akuntan, arsitek, atau pengacara.
Kriteria Peredaran Usaha ditentukan berdasarkan dari Surat Pernyataan besaran Peredaran Usaha yang berisi pencatatan peredaran usaha Wajib Pajak (WP) mulai Januari sampai dengan Desember pada Tahun Pajak 2015
Wajib Pajak (WP) dengan omzet usaha dibawah 4,8 Miliar dapat mengikuti program Tax Amnesty dengan tarif uang tebusan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
Penentuan kriteria Wajib Pajak UMKM didasarkan pada jumlah peredaran usaha dalam satu tahun yang dimiliki oleh Wajib Pajak. Jumlah Peredaran usaha yang termasuk ke dalam kriteria Wajib Pajak UMKM sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 adalah Wajib Pajak yang memiliki peredaran usaha sampai dengan Rp 4,8 Milyar dalam satu tahun. Selain itu, Penentuan Tarif uang tebusan Tax Amnesty Wajib Pajak UMKM juga didasarkan pada jumlah aset yang akan dideklarasikan.
Pembahasan Tarif UMKM
Dalam Undang Undang Tax Amnesty disebutkan bahwa Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp 4,8 Milyar merupakan Wajib Pajak yang
memiliki peredaran usaha hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha dan
tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/ atau pekerjaan bebas.
Pekerjaan bebas merupakan pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja, antara lain seperti dokter, notaris, akuntan, arsitek, atau pengacara.
Cara Menentukan Peredaran Usaha
Kriteria Peredaran Usaha ditentukan berdasarkan dari Surat Pernyataan besaran Peredaran Usaha yang berisi pencatatan peredaran usaha Wajib Pajak (WP) mulai Januari sampai dengan Desember pada Tahun Pajak 2015
Ketentuan Harta yang Diungkapkan
- Harta adalah seluruh Harta Wajib Pajak Harta meliputi:
- Harta yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir dan
- Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.
- Harta yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai yang dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.
- Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai nominal untuk Harta berupa kas, atau nilai wajar untuk Harta selain kas pada akhir Tahun Pajak Terakhir.
- Dalam hal Wajib Pajak diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, nilai Harta ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak pada tanggal akhir Tahun Pajak Terakhir sesuai dengan SPT PPh Terakhir.
Tarif Uang Tebusan WP Dengan Omset dibawah 4,8 Milyar
Wajib Pajak (WP) dengan omzet usaha dibawah 4,8 Miliar dapat mengikuti program Tax Amnesty dengan tarif uang tebusan
- Tarif 0,5% bagi Wajib Pajak (WP) yang mengungkapkan nilai harta sampai dengan nilai 10 Milyar
- Tarif 2%. bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta lebih dari 10 Milyar
Adapun tarif uang tebusan khusus WP yang beromset dibawah 4,8 Milyar setahun sampai dengan akhir periode berlakunya Tax Amnesty tanggal 31 Maret 2017 ini masih sama dan tidak berubah. Berbeda dengan tarif uang tebusan dari hasil Repatriasi dan Deklarasi dalam negeri yang berubah.
Bahan Referensi Tax Amnesty
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
EmoticonEmoticon