Peraturan Terbaru Tax Amnesty. Seperti apa peraturan terbaru Tax Amnesty? Berikut Penjelasan singkat peraturan Terbaru Tax Amnesty yaitu PER-11 Tahun 2016.
Pada Tanggal 29 Agustus 2016, peraturan terbaru tax amnesty yaitu PER-11/PJ/2016 dikeluarkan oleh Dirjen Pajak. Peraturan terbaru Tax Amnesty tersebut menjawab keraguan dan keresahan masyarakat soal Tax Amnesty. Peraturan Terbaru Tax Amnesty ini menjelaskan siapa saja yang menjadi subjek pajak Tax Amnesty, bagaimana jika tidak mengikuti Tax Amnesty, dan hal-hal lainnya yang dianggap perlu untuk dijelaskan.
Download peraturan terbaru tax amnesty PER-11/PJ/2016
Download lampiran dan contoh penerapan peraturan terbaru tax amnesty PER-11/PJ/2016
1. Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan berhak mendapatkan Pengampunan Pajak.
2. Orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.
3. Warga Negara Indonesia yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia merupakan Subjek Pajak Luar Negeri dan dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.
4. Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak tidak diterapkan.
Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 menjelaskan apa saja yang dimaksud dengan harta tambahan, yaitu:
- Termasuk dalam pengertian Harta tambahan sebagaimana dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 tentang Pengampunan Pajak merupakan:
- Harta warisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bukan merupakan objek Pengampunan Pajak apabila:
- Bagi Wajib Pajak yang tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
- Terhadap Harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan atau Harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan objek Pajak Penghasilan dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai wajar Harta Tambahan adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian Wajib Pajak.
2. Nilai wajar untuk Harta Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain kas atau setara kas adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian Wajib Pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir.
3. Nilai wajar yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pernyataan Harta tidak dilakukan pengujian atau koreksi oleh Direktur Jenderal Pajak.
1. Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan pidana pajak, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
2. Pengampunan adalah hak yang diberikan Undang-undang kepada setiap wajib pajak, yaitu orang pribadi atau badan yang memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.
3. Orang pribadi yang menjadi subjek Tax Amnesty adalah yang memperoleh penghasilan di atas Rp.3 juta/bulan (pada tahun 2015) serta memiliki harta tambahan yang belum dilaporkan di SPT Tahunan 2015. Sebagaimana tentang prinsip hak, para wajib pajak dapat menggunakan atau dapat tidak menggunakannya. Tentunya tiap pilihan ada konsekuensi dan risiko masing-masing.
4. Selain ikut Tax Amnesty, Wajib Pajak bisa memilih pembetulan SPT Tahunan
- Wajib pajak yang seluruh penghasilan yang diterimanya telah dipotong pajak dapat memilih melakukan pembetulan SPT Tahunan guna melaporkan harta tambahan yang belum dilaporkan, tanpa membayar pajak tambahan atau uang tebusan.
- Sebaliknya, bagi para wajib pajak yang memang menginginkan mendapatkan fasilitas pengampunan atau fasilitas Tax Amnesty berupa penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan dan pidana pajak, dan tidak akan dilakukan pemeriksaan pajak sampai dengan tahun 2015, dapat mengikuti program Tax Amnesty. Dengan demikian tidak akan ada pajak berganda atas harta yang diuangkapkan.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016, menegaskan bahwa bagi orang pribadi yang penghasilan yang diterimanya tidak lebih dari Rp 3 juta/bulan (pada tahun 2015), dapat tidak menggunakan haknya untuk memperoleh pengampunan pajak, termasuk apabila menerima warisan atau hibah, dengan catatan sepanjang warisan atau hibah yang dimaksud telah dilaporkan dalam SPT Tahunan pewaris/pemberi hibah.
Peraturan Terbaru Tax Amnesty
Pada Tanggal 29 Agustus 2016, peraturan terbaru tax amnesty yaitu PER-11/PJ/2016 dikeluarkan oleh Dirjen Pajak. Peraturan terbaru Tax Amnesty tersebut menjawab keraguan dan keresahan masyarakat soal Tax Amnesty. Peraturan Terbaru Tax Amnesty ini menjelaskan siapa saja yang menjadi subjek pajak Tax Amnesty, bagaimana jika tidak mengikuti Tax Amnesty, dan hal-hal lainnya yang dianggap perlu untuk dijelaskan.
Download peraturan terbaru tax amnesty PER-11/PJ/2016
Download lampiran dan contoh penerapan peraturan terbaru tax amnesty PER-11/PJ/2016
Peraturan Terbaru Tax Amnesty
Subjek dan Objek Tax Amnesty
Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 menjelaskan apa subjek dan objek tax amnesty, yaitu:1. Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan berhak mendapatkan Pengampunan Pajak.
2. Orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.
3. Warga Negara Indonesia yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia merupakan Subjek Pajak Luar Negeri dan dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.
4. Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak tidak diterapkan.
Peraturan Terbaru Tax Amnesty
Harta Tambahan
Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 menjelaskan apa saja yang dimaksud dengan harta tambahan, yaitu:
- Termasuk dalam pengertian Harta tambahan sebagaimana dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 tentang Pengampunan Pajak merupakan:
- harta warisan; dan/atau
- harta hibahan yang diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat,
- Harta warisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bukan merupakan objek Pengampunan Pajak apabila:
- diterima oleh ahli waris yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak; atau
- harta warisan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pewaris.
- diterima oleh orang pribadi penerima hibah yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak; atau
- harta hibahan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pemberi hibah.
Penyampaian atau Pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan
Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 menjelaskan bagaimana jika wajib pajak tidak mengikuti Tax Amnesty. Hal ini menjadi jawaban atas keresahan masyarakat soal Tax Amnesty. Maka, apabila tidak mengikuti Tax Amnesty maka:- Bagi Wajib Pajak yang tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
- Terhadap Harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan atau Harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan objek Pajak Penghasilan dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan telah disampaikan, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; atau
- dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan belum disampaikan, Wajib Pajak dapat melaporkan Harta tersebut dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Nilai Wajar Harta
Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 menjelaskan bagaimana penentuan Nilai Wajar Harta yang akan diungkapkan. Maka Nilai Wajar Harta yaitu:1. Nilai wajar Harta Tambahan adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian Wajib Pajak.
2. Nilai wajar untuk Harta Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain kas atau setara kas adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian Wajib Pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir.
3. Nilai wajar yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pernyataan Harta tidak dilakukan pengujian atau koreksi oleh Direktur Jenderal Pajak.
Beberapa Poin Penting dari PER-11/PJ/2016
1. Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan pidana pajak, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
2. Pengampunan adalah hak yang diberikan Undang-undang kepada setiap wajib pajak, yaitu orang pribadi atau badan yang memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.
3. Orang pribadi yang menjadi subjek Tax Amnesty adalah yang memperoleh penghasilan di atas Rp.3 juta/bulan (pada tahun 2015) serta memiliki harta tambahan yang belum dilaporkan di SPT Tahunan 2015. Sebagaimana tentang prinsip hak, para wajib pajak dapat menggunakan atau dapat tidak menggunakannya. Tentunya tiap pilihan ada konsekuensi dan risiko masing-masing.
4. Selain ikut Tax Amnesty, Wajib Pajak bisa memilih pembetulan SPT Tahunan
- Wajib pajak yang seluruh penghasilan yang diterimanya telah dipotong pajak dapat memilih melakukan pembetulan SPT Tahunan guna melaporkan harta tambahan yang belum dilaporkan, tanpa membayar pajak tambahan atau uang tebusan.
- Sebaliknya, bagi para wajib pajak yang memang menginginkan mendapatkan fasilitas pengampunan atau fasilitas Tax Amnesty berupa penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan dan pidana pajak, dan tidak akan dilakukan pemeriksaan pajak sampai dengan tahun 2015, dapat mengikuti program Tax Amnesty. Dengan demikian tidak akan ada pajak berganda atas harta yang diuangkapkan.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016, menegaskan bahwa bagi orang pribadi yang penghasilan yang diterimanya tidak lebih dari Rp 3 juta/bulan (pada tahun 2015), dapat tidak menggunakan haknya untuk memperoleh pengampunan pajak, termasuk apabila menerima warisan atau hibah, dengan catatan sepanjang warisan atau hibah yang dimaksud telah dilaporkan dalam SPT Tahunan pewaris/pemberi hibah.
EmoticonEmoticon