Tax Amnesty di Indonesia mempunyai beberapa fakta Tax Amnesty. Fakta Tax Amnesty perlu diketahui untuk menghindari penyesatan dalam pemahaman tentang Fakta Tax Amnesty. Berikut Fakta Tax Amnesty.
Fakta Tax Amnesty: Berapa sih rasio kepatuhan pajak di Indonesia ? Ternyata, kepatuhan pajak di Indonesia memang masih sangat rendah. Bayangkan saja, hanya sekitar 30 jutaan orang pribadi yang terdaftar sebagai wajib pajak dibandingkan sekitar 60 juta orang pribadi yang memang sangat berpotensi menjadi wajib pajak. Dan lagi, sebagian besar dari wajib pajak terdaftar tersebut adalah berasal dari karyawan yang mana penghasilan yang diterima sudah dipotong pajak. Fakta tax amnesty yang lebih mengagetkan lagi, dari 30 juta wajib pajak itu, sejumlah 17 juta wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan dan hanya 10 jutaan dari itu yang taat menyampaikan SPT Tahunan.
Baca Peraturan Terbaru Tax Amnesty PER-11/PJ/2016
Fakta Tax Amnesty
Fakta Tax Amnesty
Tax Amnesty mempunyai sejumlah fakta tax amnesty. Fakta tax amnesty tersebut penting untuk diketahui, agar tidak terjerumus dalam opini-opini yang menyesatkan soal tax amnesty.
Undang-undang No. 11 Tahun 2016
tentang Pengampunan Pajak telah diundangkan dan telah berlaku. Namun, seperti halnya dengan aturan lainnya, dalam pelaksanaan UU Pengampunan pajak
mengapa justru membuat masyarakat menjadi resah dengan tax amnesty / Amnesti pajak (TA)?
Apakah benar Tax Amnesty memang menyasar kepada kelompok menengah ke bawah yang memang sudah patuh dan taat pajak dan justru tidak sesuai tujuan di awal atau tidak mengejar para pengemplang pajak di negara ini? Dan juga, apakah lambatnya realisasi pencapaian target tax Amnesty yang sudah diputuskan membuktikan bahwa memang tax amnesty gagal?
Apakah benar Tax Amnesty memang menyasar kepada kelompok menengah ke bawah yang memang sudah patuh dan taat pajak dan justru tidak sesuai tujuan di awal atau tidak mengejar para pengemplang pajak di negara ini? Dan juga, apakah lambatnya realisasi pencapaian target tax Amnesty yang sudah diputuskan membuktikan bahwa memang tax amnesty gagal?
Berikut “Fakta Tax Amnesty” yang perlu dan harus kita ketahui sehingga tidak terjerumus ke dalam opini yang salah.
Fakta Tax Amnesty Pertama
Tax Amnesty tidak menciderai rasa keadilan bagi wajib pajak patuh.
Fakta Tax Amnesty: Berapa sih rasio kepatuhan pajak di Indonesia ? Ternyata, kepatuhan pajak di Indonesia memang masih sangat rendah. Bayangkan saja, hanya sekitar 30 jutaan orang pribadi yang terdaftar sebagai wajib pajak dibandingkan sekitar 60 juta orang pribadi yang memang sangat berpotensi menjadi wajib pajak. Dan lagi, sebagian besar dari wajib pajak terdaftar tersebut adalah berasal dari karyawan yang mana penghasilan yang diterima sudah dipotong pajak. Fakta tax amnesty yang lebih mengagetkan lagi, dari 30 juta wajib pajak itu, sejumlah 17 juta wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan dan hanya 10 jutaan dari itu yang taat menyampaikan SPT Tahunan.
Akan tetapi, itu masih kepatuhan formal, dan bukan kepatuhan materiil (yaitu kebenaran
dalam pemenuhan kewajiban perpajakan). Yang menjadi pertanyaan, bukankah sangat tidak adil apabila beban pajak itu hanya
ditanggung oleh kelompok yang sama? Tax Amnesty justru menjadi sebuah jembatan yang akan membawa kita menuju sebuah sistem
perpajakan yang lebih adil dan merata, karena, semakin banyak orang yang akan terdaftar
sebagai wajib pajak sehingga memperluas basis perpajakan.
Maka, melalui
gotong royong seluruh rakyat, penerimaan pajak sendiri akan meningkat dan juga beban pajak masing-masing individu akan menjadi lebih rendah. Dan bagi wajib pajak yang memang sudah patuh, berbanggalah karena anda akan menjadi teladan bagi yang lainnya.
Fakta Tax Amnesty Kedua
Sasaran Tax Amnesty: dana di luar negeri, bukan harta di dalam negeri.
Fakta Tax Amnesty
Tujuan dari Tax Amnesty adalah membawa kembali dana
di luar negeri agar masuk ke Indonesia (repatriasi), memperluas basis data perpajakan (dengan deklarasi
dalam negeri), dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan reformasi
perpajakan. Tujuan Tax Amnesty bahkan sama sekali tidak memperlihatkan berapa target uang tebusan yang harus dipenuhi
karena memang lebih fokus kepada perluasan basis data perpajakan Nasional.
Fakta Tax Amnesty
1. Terdapat banyak sekali dana milik Warga Negara Indonesia yang sengaja disimpan di negara yang menerapkan suaka pajak,
tentunya dengan berbagai alasan.
2. Menurut Tax Justice Network (2010) mencatatkan angka kurang lebih USD 331 miliar atau Rp 4.000 triliun.
3. Global Financial Integrity
(2014) mencatatkan adanya aliran dana haram yang berasal dari Indonesia ke luar negeri sepanjang
lima tahun terakhir ini mencapai Rp 1.000 triliun.
4. Fakta Tax Amnesty yang lebih mencengankan lagi, potensi
ekonomi informal di Indonesia juga sangat besar. Menurut Schneider (2010)
mencatatkan sekitar 18% dari PDB Indonesia (sekitar Rp 2.000 triliun)
merupakan ekonomi informal.
Fakta Tax Amnesty: keterbatasan yang ada, baik itu regulasi, kompetensi maupun akses, bahwa pemerintah melalui kebijakan Tax Amnesty memberi kesempatan kembali bagi para wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya dengan benar serta tidak dikenai sanksi administrasi ataupun pidanan perpajakan.
Fakta Tax Amnesty: Berlakunya AEOI
(Automatic Exchange of Information) pada tahun 2018, Pemerintah akan sangat efektif melakukan proses pengawasan dan juga penegakan hukum. Maka Tax Amnesty itu adalah sebuah fasilitas yang menguntungkan sebelum diberlakukannya AEOI.
Fakta Tax Amnesty Ketiga
Tax Amnesty bukan kewajiban, tidak menindas rakyat kecil
Fakta Tax Amnesty:Baca Peraturan Terbaru Tax Amnesty PER-11/PJ/2016
Fakta Tax Amnesty Keempat
Tax Amnesty tidak mengampuni koruptor dan penjahat
Menurut Undang-undang, Tax Amnesty adalah hak setiap wajib pajak. Semua boleh mengikuti Tax Amnesty. Pengecualiannya hanyalah wajib pajak yang sedang menjalani proses penyidikan dan telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, dalam proses di peradilan atau sedang menjalani hukuman atas tindak pidana perpajakan.
Menurut Undang-undang Pajak Penghasilan, penghasilan
adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis dengan nama dan dalam bentuk
apapun, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Dari mana pun sumber penghasilan wajib pajak, intinya ada tambahan kemampuan ekonomis maka ada pajak yang terutang.
Undang-undang Pengampunan
Pajak, mengampuni tindak pidana perpajakan, dan seluruh
data atau informasi yang disampaikan terkait Tax Amnesty tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap
wajib pajak. Maka, aparat penegak hukum tetap dapat
melakukan tindakan penegakan hukum untuk pidana yang non-pajak sejauh data tersebut tidak bersumber
dari data atau informasi terkait Tax Amnesty.
Fakta Tax Amnesty Kelima
Tax Amnesty bukan sebuah jebakan bagi wajib pajak
Tax Amnesty bukanlah jebakan. Tax Amnesty justru sebuah momen rekonsiliasi yang melibatkan Pemerintah
dimana sebagai pemegang otoritas untuk memungut pajak dan wajib pajak. Disamping itu, Pajak adalah
kewajiban kenegaraan menurut Undang-Undang Dasar 1945.
Pemerintah telah memutuskan untuk memilih tidak
menggunakan kewenangan melakukan tindakan penegakan hukum yang keras demi
memberikan kesempatan kepada wajib pajak secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan
melaporkan harta yang belum dilaporkan melalui SPT Tahunan. Pemerintah memang mengakui masih
terdapat kelemahan-kelemahan dalam regulasi perpajakan dan administrasi perpajakan, sehingga pemerintah dirasa
perlu melakukan pembinaan dan pengawasan perpajakan yang lebih baik.
Di pihak lain,
wajib pajak sangat diharapkan untuk jujur dan terbuka dalam mengikuti program
Tax Amnesty sehingga terhindar dari sanksi yang memberatkan.
Pasca Tax Amnesty nantinya, diharapkan terbangun sebuah kepercayaan timbal balik dan reformasi perpajakan
dilanjutkan, agar kita mempunyai sebuah otoritas pajak yang kuat dan kredibel,
sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkelanjutan, serta penggunaan uang pajak bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tax Amnesty adalah jembatan menuju Indonesia
adil dan sejahtera.
Fakta Tax Amnesty
Fakta Tax Amnesty
Sebagai Penutup Fakta Tax Amnesty, berikut info yang bersumber dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
sumber: Yustinus Prastowo, dengan beberapa perubahan dan penulisan
EmoticonEmoticon