Amnesti Pajak telah memasuki minggu terakhir untuk Periode I. Disisi lain, Menteri Keuangan telah mengeluarkan 2 PMK yaitu PMK-141/PMK.03/2016 dan PMK-142/PMK.010/2016. Apa saja isinya? Berikut Isi kedua PMK amnesti Pajak tersebut.
Isi PMK-141/PMK.03/2016 dan PMK-142/PMK.010/2016
Isi PMK-141/PMK.03/2016 dan PMK-142/PMK.010/2016
Amnesti Pajak telah memasuki minggu terakhir untuk Periode I. Disisi lain, Menteri Keuangan telah mengeluarkan 2 PMK yaitu PMK-141/PMK.03/2016 dan PMK-142/PMK.010/2016. Apa saja isinya? Berikut Isi kedua PMK amnesti Pajak tersebut.
Isi PMK baru Amnesti Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani baru saja telah merilis dua buah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru terkait dengan tax amnesty atau amnesti pajak. Secara umum, kedua peraturan ini memang memberikan kelonggaran bagi Wajib Pajak atas ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam peraturan Amnesti Pajak sebelumnya.
PMK-141/PMK.03/2016
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2016 tentang Perubahan atas PMK Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Peraturan Tax Amnesty PMK 141/2016 ini berisi perubahan dari beberapa poin yang telah ada di PMK 118/2016, yaitu diantaranya apabila sebelumnya di PMK 118/2016 semua wajib pajak memang diharuskan untuk melampirkan daftar rincian harta dan utang dalam bentuk softcopy dan juga hardcopy, kini di peraturan terbari tax amnesty PMK 141/2016 wajib pajak dengan kriteria tertentu melampirkan dokumen dokumen hardcopy dan boleh tidak melampirkan dokumen softcopy.
Sedangkan, khusus bagi wajib pajak badan berupa bentuk usaha tetap (BUT) diwajibkan untuk melampirkan beberapa dokumen yang telah ditentukan seperti fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (SPT Tahunan PPh / annual tax return) perusahaan induk, untuk tahun pajak yang terakhir, surat pernyataan yang menyatakan bahwa harta tambahan yang diungkapkan dalam surat pernyataan sama sekali belum pernah dilaporkan, dan fotokopi laporan keuangan konsolidasi di perusahaan induk tahun pajak terakhir.
Selain ketentuan tersebut di atas, apabila terjadi keadaan force majeure di saat pengajuan SPH amnesti pajak, seperti sedang terjadi bencana alam, gangguan sistem informasi perpajakan, dan keadaan luar biasa yang terjadi pada saat akhir periode penyampaian surat pernyataan harta Amnesti Pajak (SPH), maka wajib pajak yang memang telah menyampaikan SPH akan segera diberikan tanda terima sementara.
Selain ketentuan itu, wajib pajak memang tidak lagi diwajibkan untuk melaporkan posisi investasi atas harta yang sudah dideklarasikan dalam SPH amnesti pajak setiap 6 bulan sekali tetapi diubah di peraturan terbaru menjadi setahun sekali selama 3 tahun.
Wajib pajak yang telah mengajukan SPH amnesti pajak juga diperbolehkan mencabut SPH tersebut dengan syarat yaitu memiliki penghasilan di bawah batasan penghasilan tertentu dan/atau hanya memiliki harta tambahan berupa harta warisan dan harta hibahan yang bukan merupakan objek Pengampunan Pajak.
Selengkapnya baca PMK-141/PMK.03/2016
PMK-142/PMK.010/2016
PMK Nomor 142/PMK.010/2016 tentang Perubahan Peraturan atas PMK Nomor 127/PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle.
Selengkapnya baca PMK-142/PMK.010/2016
Selain itu, DJP juga baru saja mengeluarkan Peraturan terbaru amnesti pajak yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ./2016 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan pada Mingggu Terakhir Periode Pertama Penyampaian Surat Pernyataan.
Selengkapnya baca PER-13/PJ/2016
Selengkapnya baca alur pengajuan Tax Amnesty berkas tidak lengkap
EmoticonEmoticon