Kode akun Pajak, Kode Setor Pajak, Kode Bayar Pajak, Kode Jenis Pajak untuk pembayaran dan penyetoran pajak PPnBM Dalam Negeri
Kode Akun Pajak PPnBM Dalam Negeri
Kode Akun Pajak
Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 yang mengatur tentang Bentuk Surat setoran Pajak (SSP) dan Kode Akun Pajak serta Kode Jenis Setoran Pajak, berikut ini adalah rincian Kode Akun Pajak untuk Jenis Pajak PPnBM Dalam Negeri
17. Kode Akun Pajak 411221 Untuk Jenis Pajak PPnBM Dalam Negeri
|
||
KODE
JENIS
SETORAN
|
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Setoran Masa PPnBM Dalam Negeri |
untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPnBM Dalam Negeri |
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Dalam Negeri.
|
300
|
STP PPnBM Dalam Negeri |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Dalam Negeri.
|
310
|
SKPKB Masa PPnBM Dalam Negeri |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri.
|
311
|
SKPKB Pemungut |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
|
PPnBM Dalam Negeri | ||
320
|
SKPKBT Masa PPnBM Dalam Negeri |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri.
|
321
|
SKPKBT Pemungut PPnBM Dalam Negeri |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
500
|
PPnBM Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
501
|
PPnBM Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan |
atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
900
|
Pemungut PPnBM Dalam Negeri non-Bendaharawan
|
untuk penyetoran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh pemungut selain Bendaharawan.
|
910 | Pemungut PPnBM Dalam Negeri Bendaharawan APBN | untuk penyetoran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh pemungut Bendaharawan APBN. |
920 | Pemungut PPnBM Dalam Negeri Bendaharawan APBD | untuk penyetoran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh pemungut Bendaharawan APBD. |
930 | Pemungut PPnBM Dalam Negeri Bendaharawan Dana Desa | untuk penyetoran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh pemungut Bendaharawan Dana Desa. |
EmoticonEmoticon