Tidak sulit menghitung uang tebusan tax amnesty, kini lembagapajak.com menyediakan kalkulator tax amnesty online yang bisa anda gunakan untuk menghitung besarnya uang tebusan yang harus dibayar. Biarlah anggota dewan kita ribut ribut di televisi terkait Undang Undang Ta Amnesty, yang buat undang undangnya ya siapa''''' eeeh yang ribut siapa :D.
Kalkulator ini lagi lagi karya teman teman di KPP Bojonegoro, saya hanya ikut mempublikasikan saja agar Anda Para wajib pajak bisa memperkirakan berapa besarnya uang tebusan dari harta yang anda ungkap. Bila yang sedikit ini membantu jangan lupa di share di facebook ya, hehe...Instruksi dan keterangan cara penggunaan dapat anda lihat dibawah aplikasi.
Untuk menggunakan aplikasi diatas Anda cukup mengisi form yang diberi warna kuning, dikarenakan kalkulator tax amnesty diatas telah mewadahi semua tarif dan cara perhitungannya (termasuk perhitungan tax amnesty UMKM, perhitungan Tax Amnesty perorangan baik itu karyawan maupun pengusaha dan perhitungan tax amnesty Badan Usaha) maka form berwarna kuning silahkan diisi dengan data anda yang sebenarnya, InsyaAllah akurat :D. Instruksi Penggunaan :
Tiada gading yang tak retak, orang pajak juga manusia kira kira itulah peribahasa yang tepat. Dengan sedikitnya waktu sosialisasi dan sempitnya waktu untuk dapat memahami dan menjalankan Undang Undang tax amnesty, pada akhirnya memunculkan ketidak seragaman pemahaman dalam mengintepretasi sebuah aturan "Itulah awalnya" teman teman di KPP Bojonegoro tidak berdebat, mereka membuat KALKULATOR TAX AMNESTY.
Untuk wajib pajak perhitungan singkat dengan kalkulator tax amnesty dapat memberikan gambaran kasar berapa sebenarnya uang tebusan yang harus dibayar, dengan adanya perkiraan tersebut semoga nantinya dapat mempersiapkan fresh money untuk membayar uang tebusan tax amnesty tanpa terganggu aliran dananya, begitu pula untuk teman teman konsultan pajak semoga kalkulator diatas bisa membantu karena perhitungan cepatnya akan mempercepat transaksi anda dengan clien :D.
Untuk teman teman Petugas Pajak sebagai tim penerima dan peneliti formulir Surat Pernyataan Harta hendaknya menguasai "MATERIAL" dalam form tax amnesty, sehingga dalam bekerja ada rambu rambunya, sebelum menerima permohonan wajib pajak ada baiknya gunakan kalkulator tax amnesty diatas, bila perhitungan dalam form SPH tidak cocok dengan hasil kalkulator diatas teman teman bisa melakukan tindakan antisipasi.
Apabila ada kekeliruan script atau formula kalkulator tax amnesty untuk menghitung tax amnesty online maka kami mohon teman teman sudi memberikan komentar melalui form komen dibawah - 1 Juta Like Amnesty Pajak Indonesia
Menghitung Tax Amnesty Semudah Menghitung KACANG
Kalkulator ini lagi lagi karya teman teman di KPP Bojonegoro, saya hanya ikut mempublikasikan saja agar Anda Para wajib pajak bisa memperkirakan berapa besarnya uang tebusan dari harta yang anda ungkap. Bila yang sedikit ini membantu jangan lupa di share di facebook ya, hehe...Instruksi dan keterangan cara penggunaan dapat anda lihat dibawah aplikasi.
Menghitung Tax Amnesty Online dengan Kalkulator Tax Amnesty
Gunakan Browser Google Chrome atau Internet Explorer
Cara Menghitung Tax Amnesty Online
Untuk menggunakan aplikasi diatas Anda cukup mengisi form yang diberi warna kuning, dikarenakan kalkulator tax amnesty diatas telah mewadahi semua tarif dan cara perhitungannya (termasuk perhitungan tax amnesty UMKM, perhitungan Tax Amnesty perorangan baik itu karyawan maupun pengusaha dan perhitungan tax amnesty Badan Usaha) maka form berwarna kuning silahkan diisi dengan data anda yang sebenarnya, InsyaAllah akurat :D. Instruksi Penggunaan :
- Bulan Laporan Tax Amnesty : Isikan kapan rencananya anda akan melaporkan tax amnesty (cukup di klik kemudian pilih pada dropdown)
- Status Wajib Pajak : Seperti nomor 1 (bulan laporan tax amnesty) silahkan pilih dari dropdown yang telah disediakan.
- Juga Direktur / Pegawai : Silahkan pilih YA bila anda juga bekerja kepada pemberi kerja contohnya bila anda bekerja di perusahaan apapun, lembaga apapun, dan orang manapun bila anda memperoleh GAJI dari pekerjaan itu silahkan dipilih YA, namun bila anda murni seorang pengusaha dan tidak memperoleh gaji dari siapapun silahkan pilih TIDAK di form isian kalkulator tax amnesty online.
- (Aduh salah nulis, kok nomer 3nya ada dua T_T panjang scriptnya lama bila harus mengedit, dimaklumi saja dulu ya pak / bu) - Untuk peredaran usaha tahun 2015 silahkan isikan jumlah peredaran usaha sesuai jumlah peredaran usaha di SPT Tahun lalu, sedangkan untuk Harta SPT 2015 silahkan anda isikan sesuai dengan jumlah harta anda pada lampiran SPT Tahun 2015 juga.
- Utang SPT 2015 silahkan anda isi dengan jumlah hutang sesuai dengan lampiran SPT Tahun 2015.
- Tambahan Harta Dalam Negeri : Silahkan anda isi dengan tambahan harta dalam negeri yang ingin anda ikutkan Tax Amnesty, untuk hutang yang berhubungan silahkan anda isikan dengan jumlah hutang yang belum dilaporkan dalam SPT Tahun 2015 namun hutang tersebut ada kaitan dengan Harta pada nomer 7. Untuk hutang yang tidak berkaitan dengan harta tambahan dalam negeri dapat anda isikan pada form hutang tidak berhubungan.
- Harta Tambahan Repatriasi : Silahkan anda isi dengan tambahan harta di luar negeri yang akan di repatriasi (dibawa pulang untuk diinvestasikan di dalam negeri seperti harapan pak Jokowi), untuk hutang perlakuannya sama dengan form kalkulator tax amnesty poin 6. Hutang yang berhubungan silahkan anda isikan dengan jumlah hutang yang belum dilaporkan dalam SPT Tahun 2015 namun hutang tersebut ada kaitan dengan Harta pada nomer 7. Untuk hutang yang tidak berkaitan dengan harta tambahan dalam negeri dapat anda isikan pada form hutang tidak berhubungan.
- Harta Tidak Repatriasi : Silahkan anda isi dengan tambahan harta di luar negeri yang TIDAK akan di repatriasi (Tidak dibawa pulang ke dalam negeri), untuk hutang perlakuannya sama dengan form kalkulator tax amnesty poin 6. Hutang yang berhubungan silahkan anda isikan dengan jumlah hutang yang belum dilaporkan dalam SPT Tahun 2015 namun hutang tersebut ada kaitan dengan Harta pada nomer 7. Untuk hutang yang tidak berkaitan dengan harta tambahan dalam negeri dapat anda isikan pada form hutang tidak berhubungan.
- Selesai, itulah jumlah perkiraan uang tebusan yang harus anda bayar untuk dapat mengikuti tax amnesty Indonesia / pengampunan pajak / Amnesti Pajak.
Latar Belakang dibuatnya Kalkulator Tax Amnesty Online
Tiada gading yang tak retak, orang pajak juga manusia kira kira itulah peribahasa yang tepat. Dengan sedikitnya waktu sosialisasi dan sempitnya waktu untuk dapat memahami dan menjalankan Undang Undang tax amnesty, pada akhirnya memunculkan ketidak seragaman pemahaman dalam mengintepretasi sebuah aturan "Itulah awalnya" teman teman di KPP Bojonegoro tidak berdebat, mereka membuat KALKULATOR TAX AMNESTY.
Manfaat Menghitung Tax Amnesty Online dengan Kalkulator Tax Amnesty
Untuk wajib pajak perhitungan singkat dengan kalkulator tax amnesty dapat memberikan gambaran kasar berapa sebenarnya uang tebusan yang harus dibayar, dengan adanya perkiraan tersebut semoga nantinya dapat mempersiapkan fresh money untuk membayar uang tebusan tax amnesty tanpa terganggu aliran dananya, begitu pula untuk teman teman konsultan pajak semoga kalkulator diatas bisa membantu karena perhitungan cepatnya akan mempercepat transaksi anda dengan clien :D.
Untuk teman teman Petugas Pajak sebagai tim penerima dan peneliti formulir Surat Pernyataan Harta hendaknya menguasai "MATERIAL" dalam form tax amnesty, sehingga dalam bekerja ada rambu rambunya, sebelum menerima permohonan wajib pajak ada baiknya gunakan kalkulator tax amnesty diatas, bila perhitungan dalam form SPH tidak cocok dengan hasil kalkulator diatas teman teman bisa melakukan tindakan antisipasi.
Apabila ada kekeliruan script atau formula kalkulator tax amnesty untuk menghitung tax amnesty online maka kami mohon teman teman sudi memberikan komentar melalui form komen dibawah - 1 Juta Like Amnesty Pajak Indonesia
1 comments so far
WP=OP, Bukan direktur/pegawai. harta tambahan 300jt, utang yg berhubungan 250jt. uang tebusannya kok 375rb ya? apa nggak 750rb? mohon pencerahan. terimakasih.
EmoticonEmoticon