Sejak kapan Sejarah Tax Amnesty di Indonesia itu dikenal? Bagaimana sejarah Tax Amnesty di Indonesia itu? Berikut Sejarah Tax Amnesty di Indonesia.
Sejak kapan Tax Amnesti itu dikenal di Indonesia? Tercatat bahwa Sejarah Tax Amnesty di Indonesia dimulai pada tahun 1964, yaitu pada era Soekarno. Kemudian pada 1984 yaitu pada era Soeharto, Tax Amnesty juga kembali diberlakukan. Sejarah Tax Amnesty di Indonesia masing-masing punya cerita, punya masing-masing latar belakang. Sejarah Tax Amnesty di Indonesia akan diulas serta hasil nya dibawah ini.
Sejarah Tax Amnesty tahun 1964 ini berakhir pada 17 Agustus 1965. Saat itu, Penjelasan oleh Kepala Inspeksi Keuangan Jakarta Drs Hussein Kartasasmita yaitu, sampai bulan Juli Tahun 1965, jumlah dana yang diterima dari Tax Amnesty hanya sejumlah Rp 12 miliar. Jumlah tersebut sama jumlahnya dengan penerima dana SWI (Sumbangan Wajib Pajak Istimewa) Dwikora. Hal ini dianggap sangat aneh karena memang seharusnya penerimaan dana dari Tax Amnesty lebih besar jika dibandingkan dengan dana pungutan SWI Dwikora.
Sejarah Tax Amnesty mencatat, rendahnya pemasukan dari dana hasil Tax Amnesty ini akibat dari banyaknya pungutan-pungutan lainnya, yaitu diantaranya Gekerev dan SWI Dwikora. Hal ini berakibat mengurangi daya bayar pajak para wajib pajak.
Keputusan tersebut dianggap perlu untuk memberikan kelonggaran waktu kepada para pengusaha/pemilik modal yang mana belum sepenuhnya memenuhi Penpres Nomor 5 Tahun 1964.
Namun ternyata, Tax Amnesty tersebut diperpanjang lagi sampai dengan 30 November 1965. Perpanjangan masa pembayaran Tax Amnesty tersebut, bertujuan memberikan kesempatan lagi kepada para wajib pajak yang memang melakukan kesalahan, utamanya dalam melakukan penghitungan harta kekayaan, seperti contohnya melaporkan harta berdasarkan harga yang tertera/tercantun dalam kuitansi, padahal seharusnya penghitungan berdasarkan harga yang berlaku saat itu.
Sejarah Tax Amnesty Tahun 1984 merupakan pelaksanaan kebijakan Tax Amnesty kedua. Sama halnya dengan tahun 1964, pada tahun 1984 Indonesia mencatat Sejarah Tax Amnesty. Tetapi, bukan untuk mengembalikan dana Revolusi, melainkan untuk mengubah sistem perpajakan di Indonesia dari official-assesment(besarnya jumlah pajak ditentukan oleh pemerintah) diubah ke self-assesment (besarnya pajak ditentukan oleh wajib pajak sendiri).
Kita berharap, Tax Amnesty tahun 2016 ini akan sukses dan memajukan perekonomian Indonesia dan tercatat sebagai Sejarah Tax Amnesty di Indonesia tahun 2016 Sukses.
Sejarah Tax Amnesty di Indonesia
Sejak kapan Tax Amnesti itu dikenal di Indonesia? Tercatat bahwa Sejarah Tax Amnesty di Indonesia dimulai pada tahun 1964, yaitu pada era Soekarno. Kemudian pada 1984 yaitu pada era Soeharto, Tax Amnesty juga kembali diberlakukan. Sejarah Tax Amnesty di Indonesia masing-masing punya cerita, punya masing-masing latar belakang. Sejarah Tax Amnesty di Indonesia akan diulas serta hasil nya dibawah ini.
Sejarah Tax Amnesty di Indonesia Tahun 1964
Sejarah Tax Amnesty di Indonesia dimulai pada tahun 1964 atau 20 tahun setelah Kemerdekaan Indonesia. Kebijakan Pemerintah Indonesia yang terkait pengampunan pajak (tax amnesty) ini bertujuan untuk mengembalikan dana revolusi, melalui perangkat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres).Sejarah Tax Amnesty tahun 1964 ini berakhir pada 17 Agustus 1965. Saat itu, Penjelasan oleh Kepala Inspeksi Keuangan Jakarta Drs Hussein Kartasasmita yaitu, sampai bulan Juli Tahun 1965, jumlah dana yang diterima dari Tax Amnesty hanya sejumlah Rp 12 miliar. Jumlah tersebut sama jumlahnya dengan penerima dana SWI (Sumbangan Wajib Pajak Istimewa) Dwikora. Hal ini dianggap sangat aneh karena memang seharusnya penerimaan dana dari Tax Amnesty lebih besar jika dibandingkan dengan dana pungutan SWI Dwikora.
Sejarah Tax Amnesty mencatat, rendahnya pemasukan dari dana hasil Tax Amnesty ini akibat dari banyaknya pungutan-pungutan lainnya, yaitu diantaranya Gekerev dan SWI Dwikora. Hal ini berakibat mengurangi daya bayar pajak para wajib pajak.
Sejarah Tax Amnesty di Indonesia
Target dana yang diterima dari Tax Amnesty ini untuk wilayah Jakarta sendiri berjumlah Rp 25 miliar. Namun ternyata, dana dari Tax Amnesty yang masuk baru setengahnya. Sehingga Presiden/Panglima Besar mengeluarkan keputusan yaitu, NO.53/Kotoe Tahun 1965 yang isinya memperpanjang masa Tax Amnesty, yang awalnya dalam Perpres No.5 Tahun 1964 batas waktu ditetapkan 17 Agustus 1965 menjadi sampai 10 November 1965.Keputusan tersebut dianggap perlu untuk memberikan kelonggaran waktu kepada para pengusaha/pemilik modal yang mana belum sepenuhnya memenuhi Penpres Nomor 5 Tahun 1964.
Namun ternyata, Tax Amnesty tersebut diperpanjang lagi sampai dengan 30 November 1965. Perpanjangan masa pembayaran Tax Amnesty tersebut, bertujuan memberikan kesempatan lagi kepada para wajib pajak yang memang melakukan kesalahan, utamanya dalam melakukan penghitungan harta kekayaan, seperti contohnya melaporkan harta berdasarkan harga yang tertera/tercantun dalam kuitansi, padahal seharusnya penghitungan berdasarkan harga yang berlaku saat itu.
Sejarah Tax Amnesty di Indonesia
Namun, Sejarah Tax Amnesty Tahun 1964 ini tergolong gagal karena adanya Gerakan 30 September PKI atau yang lebih dikenal dengan G30S/PKISejarah Tax Amnesty di Indonesia Tahun 1984
Sejarah Tax Amnesty Tahun 1984 merupakan pelaksanaan kebijakan Tax Amnesty kedua. Sama halnya dengan tahun 1964, pada tahun 1984 Indonesia mencatat Sejarah Tax Amnesty. Tetapi, bukan untuk mengembalikan dana Revolusi, melainkan untuk mengubah sistem perpajakan di Indonesia dari official-assesment(besarnya jumlah pajak ditentukan oleh pemerintah) diubah ke self-assesment (besarnya pajak ditentukan oleh wajib pajak sendiri).
Sejarah Tax Amnesty di Indonesia
Sejarah Tax Amnesty di Indonesia tahun 1984 inimengalami kegagalan karena memang sistem perpajakan belum terbangun.Kita berharap, Tax Amnesty tahun 2016 ini akan sukses dan memajukan perekonomian Indonesia dan tercatat sebagai Sejarah Tax Amnesty di Indonesia tahun 2016 Sukses.
1 comments so far
sangat bagus , terimakasih infonya
EmoticonEmoticon