Amnesti Pajak telah memasuki minggu terakhir untuk Periode I. Terdapat banyak pencapaian atas Amnesti Pajak Indonesia ini. Apa saja pencapaian Amnesti Pajak? Bagaimana Statistiknya? Berikut Statistik Amnesti Pajak
Statistik Amnesti Pajak
Statistik Amnesti Pajak
Amnesti Pajak telah memasuki minggu terakhir untuk Periode I. Terdapat banyak pencapaian atas Amnesti Pajak Indonesia ini. Apa saja pencapaian Amnesti Pajak? Bagaimana Statistiknya? Berikut Statistik Amnesti Pajak
Fakta Deklarasi Harta Amnesti Pajak dengan negara lain
Deklarasi harta Amnesti Pajak Indonesia ternyata tertinggi di dunia (kompilasi CITA). Baru terhitung per tanggal 28 September 2016, Deklarasi harta Amnesti Pajak sudah mencapai Rp.2.514 Triliun.
Berikut jumlah deklarasi harta Tax Amnesty di dunia
Irlandia : Rp. 26 Triliun
Afrika Selatan : Rp. 115 Triliun
Italia : Rp. 1.179 Triliun
Spanyol : Rp. 202 Triliun
Australia : Rp. 66 Triliun
Chili : Rp. 263 Triliun
Indonesia : Rp. 2.514 Triliun
Fakta uang Tebusan Amnesti Pajak dengan negara lain
Uang Tebusan Amnesti Pajak Indonesia ternyata tertinggi di dunia (kompilasi CITA). Baru terhitung per tanggal 28 September 2016, Deklarasi harta Amnesti Pajak sudah mencapai Rp.2.514 Triliun.
Berikut jumlah uang tebusan Tax Amnesty di dunia
Irlandia : Rp. 4,1 Triliun (1993)
India : Rp. 19,7 triliun (1997)
Afrika Selatan : Rp. 2,3 Triliun (2003)
Italia : Rp. 21,8 Triliun (2001)
Jerman : Rp. 13,3 Triliun (2004)
Belgia : Rp. 7,2 Triliun (2006)
Italia : Rp. 59,0 Triliun (2009)
Spanyol : Rp. 17,7 Triliun (2012)
Australia : Rp. 7,9 Triliun (2014)
Chili : Rp. 19,7 Triliun (2015)
Indonesia : Rp. 81,1 Triliun (28 September 2016)
Realisasi Amnesti Pajak
Realisasi Uang Tebusan Amnesti Pajak sampai tanggal 28 September 2016 adalah Rp. 84,7 Triliun.
(sumber: pajak.go.id)
Dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah Uang Tebusan Tax Amnesty : 84,7 Triliun
Total Deklarasi Harta
Repatriasi : 115 Triliun
Luar Negeri : 724 Triliun
Dalam Negeri : 1.779 Triliun
Jumlah Wajib Pajak atau SPH Amnesti Pajak : 248.011 Wajib Pajak/SPH
Rincian Uang Tebusan Amnesti Pajak adalah sebagai berikut:
Badan UMKM : 2,06 Triliun
Badan non UMKM : 6,15 Triliun
OP UMKM : 2,06 Triliun
OP non UMKM : 56,8 Triliun
EmoticonEmoticon