Salah satu permasalahan ketika mengoperasikan E Faktur adalah database Rusak/Hilang Tanpa mempunyai backup nya. Bagaimana Solusi E faktur database Rusak/Hilang Tanpa mempunyai backup nya? Berikut Solusi E Faktur.
Database E Faktur Rusak/Hilang Tanpa Backup |
Database E Faktur Rusak/Hilang Tanpa Backup
Database E Faktur Rusak/Hilang Tanpa Backup
Salah satu permasalahan ketika mengoperasikan E Faktur adalah database Rusak/Hilang Tanpa mempunyai backup nya. Bagaimana Solusi E faktur database Rusak/Hilang Tanpa mempunyai backup nya? Berikut Solusi E Faktur.
Solusi E Faktur data Base E Faktur Rusak/Hilang
Solusi Database E Faktur
Solusi E faktur mengenai database yang rusak atau hilang tanpa mempunyai backup ini bukan instan langsung dapat diatasi oleh PKP sendiri tetapi memang melibatkan Kantor Pelayanan Pajak dimana PKP terdaftar. Atas data e Faktur yang rusak atau hilang, PKP dapat mengajukan permintaan data e Faktur ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP terdaftar dengan menyampaikan surat permintaan data e Faktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik. Untuk data yang akan diberikan dari Kantor Pelayanan Pajak nantinya dalam bentuk winrar dan atas data eFaktur yang dimaksud terbatas pada data Faktur Pajak Keluaran yang telah diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan telah memperoleh persetujuan Direktorat Jenderal Pajak.
Solusi E Faktur
Untuk yang menjadi perhatian tentang solusi E faktur ini adalah
- Untuk surat permohonan database e faktur sampai saat ini belum diterbitkan format baku, jadi PKP yang akan mengajukan permohonan dapat membuat format sendiri seperti surat formal pada umumnya yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar.
- Untuk permintaan database harus PKP bersangkutan untuk Orang Pribadi dan Direktur untuk PKP Badan. Apabila PKP diwakili atau menunjuk kuasa harus disertai surat kuasa dan sesuai prosedur yang sudah diatur oleh DJP. Disamping itu nantinya Kepala Kantor Pelayanan Pajak menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
EmoticonEmoticon