Amnesti Pajak. Tanggal 30 September 2016 adalah menjadi salah satu hari bersejarah di Indonesia. Bukan karena peringatan G 30 SPKI, melainkan karena pencapaian periode pertama Amnesti Pajak. Amnesti Pajak sangat sukses dijalankan di Indonesia. Bagaimana hasil dari Amnesti Pajak Periode Pertama? Berikut hasil Amnesti Pajak Periode Pertama.
hasil periode pertama amnesti pajak |
Hasil Amnesti Pajak Periode Pertama
Hasil Amnesti Pajak Periode I
Amnesti Pajak merupakan program kebijakan pemerintah Indonesia. Tanggal 30 September 2016 adalah menjadi salah satu hari bersejarah di Indonesia. Bukan karena peringatan G 30 SPKI, melainkan karena pencapaian periode pertama Amnesti Pajak. Amnesti Pajak sangat sukses dijalankan di Indonesia. Bagaimana hasil dari Amnesti Pajak Periode Pertama? Berikut hasil Amnesti Pajak Periode Pertama.
Hasil Amnesti Pajak Periode Pertama Indonesia
Jumlah realisasi uang tebusan program amnesti pajak atau pengampunan pajak hingga periode I yang berakhir pukul 00.00 Sabtu, 1 Oktober 2016 mencapai Rp97,2 triliun atau sebesar 59% dari target penerimaan uang tebusan amnesti pajak sebesar Rp165 triliun.
Realisasi amnesti pajak itu didasarkan pada nominal surat setoran pajak (SSP) yang meliputi pembayaran uang tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran atas penghentian pemeriksaan bukti permulaan, dengan rincian, uang tebusan amnesti pajak Rp 93,7 triliun, tunggakan pajak Rp354 miliar, dan pembayaran bukti permulaan Rp3,06 triliun (data diambil tanggal 1 Oktober 2016)
Adapun, jumlah harta yang dilaporkan melalui surat pernyataan harta amnesti pajak (SPH) mencapai Rp 3.621 triliun dengan jumlah uang tebusan amnesti pajak Rp 93,7 triliun. Dari jumlah harta itu, jumlah repatriasi Rp 137 triliun atau 14% dari target Rp 1.000 triliun, deklarasi harta dalam negeri Rp 2.533 triliun, dan deklarasi harta luar negeri Rp 951 triliun.
Rincian Uang Tebusan Amnesti Pajak Rp 93,7 triliun itu, bersumber pada statistik amnesti pajak oleh Ditjen Pajak, dari orang pribadi non-UMKM yaitu Rp 76,6 triliun, disusul badan non UMKM Rp 9,7 triliun, lalu orang pribadi UMKM Rp 2,64 triliun, dan terakhir badan UMKM Rp 170 miliar.
Hingga akhir periode pertama amnesti pajak, yang diakumulasi pada tanggal 1 Oktober 2016, telah diterima total 372.430 SPH, dengan jumlah SSP 341.928 dan jumlah WP 367.134. Riciannya adalah sebagai berikut:
- WP Baru setelah Tax Amnesty : 11.920 WP
- WP Baru sebelum Tax Amnesty : 7.899 WP
- WP yang belum melaporkan SPT : 68.422 WP
- WP yang belum melapor SPT dengan benar : 219.170 WP
2 comments
Saya tertarik dengan tulisan anda mengenai Hasil Amnesti Pajak Periode Pertama
Saya juga mempunyai tulisan yang sejenis mengenai Indonesia yang bisa anda kunjungi di sini
terimakasih pak fiki, mari sama-sama membangun negeri
EmoticonEmoticon