Tax Amnesty Periode Pertama telah terlewati. Inilah ulasan mengukur keberhasilan Amnesti Pajak.
keberhasilan tax amnesty periode pertama |
Mengukur Keberhasilan Amnesti Pajak
Mengukur Keberhasilan Tax Amnesty Periode I
Tax Amnesty Periode Pertama telah terlewati. Inilah ulasan mengukur keberhasilan Amnesti Pajak.
Pelan Tapi Pasti, pelaporan harta dalam program Amnesti Pajak akhirnya menemukan momentumnya di akhir Periode pertama tax amnesty yaitu bulan Juli-September 2016. Capaian Amnesti Pajak bahkan sudah melebihi capaian program Tax Amnesty negara lainnya. namun, pekerjaan belumlah selesai. Lalu, bagaimanakah dengan sasaran jangka panjang program Amnesti Pajak untuk memperluas basis pajak?
Jenis Harta Yang Dilaporkan dalam Tax Amnesty
Jenis harta yang dilaporkan dalam program Tax Amnesty adalah
- Investasi dan Surat berharga
- Kas dan setara kas
- Tanah, bangunan dan harta tak bergerak lain
- Piutang dan persediaan
- Logam mulia dan barang berharga lain
Perluasan Basis Data Perpajakan
Karakteristik partisipan dalam program Amnesti Pajak ini adalah
- WP yang belum melapor SPT dengan benar : 284.679
- WP yang belum melaporkan SPT : 62.354
- WP yang sama sekali baru : 15.856
- WP yang terdaftar sebelum Tax Amnesty : 7.899
Realisasi Amnesti Pajak Periode Pertama
Realisasi Program Tax Amnesty
Harta yang dilaporkan : Rp. 3.620 Triliun
Deklarasi dalam negeri : Rp. 2.532 Triliun
Deklarasi Luar Negeri : Rp. 951 Triliun
Reaptriasi : Rp. 137 Triliun
Jumlah Uang Tebusan : Rp. 89.1 Triliun
Perbandingan capaian Tax Amnesty dengan Negara Lain
Capaian Tax Amnesty Negara di Dunia (angka dalam persen terhadap PDB)
- Selandia Baru (1988) :0.06 %
- Spanyol (2012) : 0.12 %
- Australia (2014) : 0.12 %
- Afrika Selatan (2003) : 0.17 %
- Perancis (1986) : 0.22 %
- Italia (2009) : 0.26 %
- Argentina (1995) : 0.28 %
- Kolombia (1987) : 0.30 %
- India (1997) : 0.59 %
- Cile (2015) : 0.62 %
- Turki (2005) : 0.74 %
- Indonesia (2016) : 0.75 %
EmoticonEmoticon