Jumat, 14 Oktober 2016

Panduan Akuntansi Tax Amnesty

Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI mengeluarkan PSAK 70. Bagaiman isi nya? berikut rangkuman garis besar PSAK 70 Panduan Akuntansi Tax Amnesty.

Panduan Akuntansi Tax Amnesty
Panduan Akuntansi Tax Amnesty

Panduan Akuntansi Tax Amnesty



Panduan Akuntansi Tax Amnesty



Dalam Rangka mendukung program amnesti pajak yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (disingkat DSAK) IAI mengeluarkan ketentuan terkait perlakuan akuntansi atas aset dan liabilitas tax amnesty yang terangkum dalam PSAK.



Panduan Akuntansi Tax Amnesty


Entitas diberikan opsi untuk memilih metode perlakuan terbaik yang dapat menghasilkan informasi andal. Lantas, bagaimanakah aturan yang diterapkan bagi harta dan kewajiban tersebut?


Ketentuan Umum Akuntansi Tax Amnesty



Pertama, Apakah entitas tersebut menikuti amnesti pajak? Maka:

  • Jika Tidak, proses berhenti sampai disini
  • Jika Ya, maka Perlakuan sesuai dengan ketentuan umum Standar Akuntansi Keuangan (SAK) atau Opsi perlakuan seusi PSAK 70 ( Paragraf 10-23)



Aturan PSAK 70 Tax Amnesty



Apa isi PSAK-70 paragraf 10-23 yang dimaksud? ini isinya:

  • Pengukuran setelah pengakuan awal dan penghentian pengakuan: SAK yang relevan
  • Penyajian: Bila sesuai biaya perolehan dan kewajiban kontraktual, disajikan terpisah. Bila sesuai nilai wajar, disajikan bersama aset/kewajiban serupa
  • Revaluasi #1 : Nilai aset di SKPP diubah menjadi nilai wajar: diperkenankan, namun tidak disyaratkan
  • Entitas mengungkapkan : Tanggal SKPP, jumlah aset, dan liabilitas
  • Tidak ada saling hapus antara aset dan liabilitas

  • Aturan PSAK 70 Tax Amnesty



  • Pengukuran saat pengakuan awal: Aset-liabilitas = tambahan Modal disetor, aset: nilai aset berdasarkan SKPP, liabilitas: Kewajiban kontraktual untuk memperoleh aset.
  • Jika ada pengendalian atas investee:
    • Revaluasi aset/kewajiban pada tanggal surat keterangan
    • Investee bukan sepengendali mengacu ke PSAK 22
    • Investee sepengendali mengacu ke PSAK 38
    • Konsolidasi mengacu ke PSAK 65


  • Revaluasi #2 : Nilai wajar - Nilai aset di SKPP = tambahan modal yang disetor
  • uang tebusan : diakui di pos laba rugi dan bukan beban pajak
  • pajak tangguhan / saldo klaim / provisi : Harus ada penyesuaian dalam pos laba rugi





EmoticonEmoticon