DJP telah mengeluarkan peraturan terbaru tax amnesty yaitu PER_18/PJ/2016 Tentang pengembalian kelebihan Uang Tebusan Dalam rangka Pengampunan Pajak. Apa saja isi peraturan terbaru tax amnesty tersebut? berikut paparannya
pengembalian uang tebusan tax amnesty |
Peraturan Terbaru Tax Amnesty Pengembalian Uang Tebusan (PER-18/PJ/2016)
Peraturan Terbaru Tax Amnesty Pengembalian Uang Tebusan (PER-18/PJ/2016)
DJP telah mengeluarkan peraturan terbaru tax amnesty yaitu PER_18/PJ/2016 Tentang pengembalian kelebihan Uang Tebusan Dalam rangka Pengampunan Pajak. Apa saja isi peraturan terbaru tax amnesty tersebut? berikut paparannya
Pengembalian Uang Tebusan Tax Amnesty
Di Dalam Pasal 1 Peraturan Direktur jenderal Pajak Nomor PER_18/PJ/2016 Tentang pengembalian kelebihan Uang Tebusan Dalam rangka Pengampunan Pajak bahwa Kelebihan pembayaran Uang Tebusan dapat disebabkan oleh:
- a.diterbitkannya surat pembetulan atas Surat Keterangan karena kesalahan hitung;
- b.disampaikannya Surat Pernyataan kedua atau ketiga;
- c.pembayaran Uang Tebusan pada surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara lebih besar daripada Uang Tebusan yang tercantum dalam Surat Pernyataan;
- d.penyampaian surat pencabutan atas Surat Pernyataan; atau
- e.Surat Keterangan dinyatakan batal demi hukum.
Di Dalam pasal 1 , juga dijelaskan bahwa Terhadap kelebihan pembayaran Uang Tebusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Direktur Jenderal Pajak meneliti secara jabatan terhadap kebenaran kelebihan pembayaran Uang Tebusan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kelebihan pembayaran Uang Tebusan harus dikembalikan dan/atau diperhitungkan dengan kewajiban perpajakan lainnya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak:
- a.diterbitkannya surat pembetulan atas Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
- b.disampaikannya Surat Pernyataan kedua atau ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
- c.disampaikannya Surat Pernyataan yang jumlah pembayaran Uang Tebusan pada surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara lebih besar daripada Uang Tebusan yang tercantum dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;
- d.disampaikannya Surat Pencabutan atas Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d; atau
- e.diterbitkannya Surat Keterangan Batal Demi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP).
PER-18/PJ/2016
Di Dalam Pasal 2 PER-18/PJ/2016 Dijelaskan Bahwa:
- Untuk pengembalian kelebihan pembayaran Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) sampai dengan nominal Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah), Direktur Jenderal Pajak melakukan konfirmasi kepada Wajib Pajak sebelum meneliti secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).
- Dalam hal setelah dilakukan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak:
- a.menyatakan tidak meminta pengembalian kelebihan pembayaran Uang Tebusan; atau
- b.tidak menyampaikan jawaban konfirmasi dalam jangka waktu 5 (lima) hari sejak permintaan konfirmasi disampaikan, Direktur Jenderal Pajak tidak mengembalikan kelebihan pembayaran Uang Tebusan.
Dan Aturan Ini berlaku 6 Oktober 2016
EmoticonEmoticon