Selasa, 11 Oktober 2016

Peraturan Terbaru Tax Amnesty UMKM (PER-17/PJ/2016)

DJP Telah mengeluarkan aturan baru tentang Tax Amnesty khususnya bagi pelaku UMKM yang akan mengikuti Tax Amnesty. Apa saja isinya? berikut uraiannya.

peraturan terbaru tax amnesty umkm
peraturan terbaru tax amnesty umkm

Peraturan Terbaru Amnesti Pajak UMKM



Tax Amnesty Untuk UMKM



DJP Telah mengeluarkan aturan baru tentang Tax Amnesty khususnya bagi pelaku UMKM yang akan mengikuti Tax Amnesty. Apa saja isinya? berikut uraiannya.


Amnesti Pajak UMKM



Amnesti Pajak telah memasuki periode II. Namun, untuk UMKM memang tidak mengenal periode. Pada periode II Amnesti Pajak kali ini pemerintah memang menyasar usaha mikro, kecil dan menengah / UMKM. Pemerintah dalam hal ini DJP juga memberikan beberapa kemudahan bagi para pelaku UMKM untuk bisa mengikuti tax amnesty ini. DJP juga telah merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2016. Beleid tersebut mengatur perihal beberapa kelonggaran bagi para pelaku UMKM yang akan mengikuti Tax Amnesty.


Tax Amnesty UMKM



Di Dalam Pasal 1 Ayat 3 PER-17/PJ/2016 disebutkan bahwa yang dikecualikan dari ketentuan untuk melampirkan Daftar Rincian harta dan Utang dalam bentuk salinan Digital (softcopy) yaitu bagi wajib pajak tertentu.

Wajib Pajak Tertentu adalah (Pasal 4 PER-17/PJ/2016) Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dengan mengungkapkan:

  • harta Tambahan dan Utang yang berkaitan dengan Harta tambahan dengan jumlah paling banyak 10 (sepuluh) baris dan
  • Jumlah keseluruhan harta dan Utang, termasuk yang sudah dilaporkan dalam SPT Pph Terakhir, paling banyak 20 (Dua Puluh) baris

dalam Daftar Rincian harta dan Utang.


Tata Cara Menyampaikan SPH Tax Amnesty UMKM



1. Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar atau Tempat Tertentu dengan cara disampaikan:
a. langsung oleh Wajib Pajak; atau
b. melalui pihak lain berdasarkan surat kuasa.

2. Bagi Wajib Pajak dengan peredaran usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/ PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016, pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain orang pribadi, perkumpulan, organisasi, serikat, atau asosiasi.

3 Penyampaian Surat Pernyataan oleh Wajib Pajak dapat dilakukan secara kolektif melalui pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat 2.

4 Pihak lain menyampaikan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 hanya melalui Tempat Tertentu.

5 Dalam hal Surat Pernyataan disampaikan melalui pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat 2, pihak lain membuat rekapitulasi yang memuat daftar Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dengan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.

6 Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat 5 disampaikan oleh pihak lain dalam bentuk formulir kertas hardcopy dan salinan digital softcopy.

7 Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dibuat untuk masing-masing Surat Pernyataan dan menjadi lampiran dalam daftar rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat 5.

8 Dalam hal surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b tidak dilampirkan dalam Surat Pernyataan, Surat Pernyataan dimaksud dianggap tidak  disampaikan dan berkas Surat Pernyataan beserta dokumen-dokumen pendukungnya dikembalikan.

Pihak Lain yang dimaksud akan menerima Berita Acara Penerimaan Surat Pernyataan.

DJP akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan Surat Pernyataan dalam jangka waktu paling lama 20 Hari Kerja sejak diterbitkannya Berita Acara Penerimaan Surat Pernyataan.

DJP menerbitkan tanda terima Surat Pernyataan paling lama 1 Hari Kerja setelah berakhirnya jangka waktu penelitian.



Syarat Surat Pernyataan Tax Amnesty UMKM Diterima 



Syarat Diterbitkannya Tanda Terima Surat Pernyataan Setelah dilakukan Penelitian adalah:

a. bukti pembayaran Uang Tebusan berupa surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara yang telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang diterbitkan melalui modul penerimaan negara.

b. bukti pelunasan Tunggakan Pajak yang telah divalidasi dan jumlahnya sesuai dengan jumlah Tunggakan Pajak dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak;

c. bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan berupa surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara, dalam hal Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan,
dengan discrtai informasi tertulis dari Direktur Jenderal Pajak melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan atau kepala unit pelaksana penyidikan;

d. daftar rincian Harta tambahan, yang paling sedikit memuat informasi kepemilikan Harta berupa:
1) kode Harta (kolom 2);
2) nama Harta (kolom 3);
3) tahun perolehan (kolom 4); dan
4) nilai nominal/nilai wajar Harta (kolom 5.B); dan

e. daftar Utang tambahan dengan disertai dokumen pendukung yang menunjukan bahwa Utang tambahan berkaitan dengan perolehan Harta tambahan, yang paling sedikit memuat informasi Utang berupa:
1) kode Utang (kolom 15);
2) jenis Utang (kolom 16);
3) tahun peminjaman (kolom 17); dan
4) nilai yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang (kolom 5.C).

f. fotokopi SPT PPh Terakhir dengan disertai bukti penerimaan surat atau bukti pengiriman surat bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.


PER-17/PJ/2016



Inti dari aturan ini adalah:


  • Penyampaian surat pernyataan harta (SPH) Amnesti Pajak dibolehkan tidak menyertakan softcopy dokumen (Excel) selama pendapatan atau penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar setahun dan jumlah harta yang ada di SPH Amnesti Pajak di bawah 20 item. Sementara itu untuk harta dan utang tambahan di bawah 10 item bisa ditulis tangan.
  • UMKM diberikan kesempatan untuk menyampaikan SPH Amnesti Pajak secara kolektif melalui asosiasi, serikat atau perkumpulan dengan surat kuasa paling lambat 31 Januari 2017. Pelaporan SPH kolektif ini hanya bisa disampaikan di tempat tertentu yang ditunjuk.


Nantinya pegawai DJP akan diberikan waktu 20 hari kerja untuk melakukan verifikasi dan input data SPH Amnesti Pajak kolektif, setelah itu akan diterbitkan tanda terima dalam jangka waktu 1 hari sejak penelitian dan 10 hari diterbitkan Surat keterangan. Untuk melengkapi dokumen jika ternyata masih tidak lengkap surat Pernyataannya, wajib pajak diberikan waktu selama 2 bulan.

Download Peraturan Terbaru Tax Amnesty UMKM



4 comments

mau tanya donk. apakah usaha service komputer termasuk umkm tdk ya?

mau tanya donk. apakah usaha service komputer termasuk umkm tdk ya?

usaha service komputer jika penghasilan tidak melebihi 4,8 Miliar, termasuk kategori UMKM ya pak/bu

usaha service komputer jika penghasilan tidak melebihi 4,8 Miliar, termasuk kategori UMKM ya pak/bu


EmoticonEmoticon