Restitusi Pajak apakah termasuk penghasilan? bagaimana penjelasannya? Berikut uraian apakah restitusi pajak termasuk penghasilan atau bukan.
Restitusi Termasuk Penghasilan?
Restitusi Pajak Termasuk Penghasilan?
Sebuah Perusahaan memiliki kelebihan dalam pembayaran jumlah pajak untuk tahun pajak 2012. Kemudian, atas kelebihan pembayaran pajak itu, Perusahaan tersebut mencatatnya sebagai beban/biaya. Pada tahun ini, ternyata pengajuan kelebihan pembayaran pajak tersebut (restitusi) diterima berdasar atas Putusan Pengadilan Pajak. Apakah restitusi tersebut dapat dianggap sebagai penghasilan?
Restitusi Pajak
Di dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan / UU PPh menyebutkan bahwa:
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
…
1. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;”
Selain itu, di dalam Penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf e tersebut disebutkan bahwa pengembalian pajak yang telah dibebankan sebagai biaya pada saat menghitung penghasilan kena pajak merupakan objek pajak.
Sebagai contoh saja, Pajak Bumi dan Bangunan yang sudah dibayar dan sudah dibebankan sebagai biaya, yang karena suatu sebab dikembalikan atau restitusi, maka jumlah sebesar pengembalian pajak tersebut merupakan penghasilan.
Merujuk pada ketentuan di atas, dapat dikatakan bahwa penerimaan kembali pembayaran pajak akan dianggap sebagai objek pajak penghasilan apabila terhadap penerimaan tersebut telah dibebankan sebagai biaya.
Adapun beban pajak yang dapat dibebankan dapat merujuk pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh yang mengatur jenis biaya apa saja yang dapat dijadikan sebagai pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak.
Jika dilihat dari fakta yang ada, perusahaan telah membebankan biaya atas pembayaran pajak tersebut, sehingga dapat disimpulkan bahwa pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat dianggap sebagai penghasilan.
EmoticonEmoticon